• Masa Depan KPK

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 03 September 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co-Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi pemberantasan Korupsi (Capim KPK) telah menyerahkan 10 (sepuluh) nama kepada Presiden Jokowi. Hasil kerja Pansel Capim KPK yang diketuai oleh Yenti Garnasih ini kembali menuai kritik publik. Penyebabnya, publik menilai terdapat nama yang dianggap merupakan sosok bermasalah.

    Masih kuatnya penolakan publik terhadap beberapa nama yang diserahkan oleh Pansel kepada Presiden Jokowi kembali menimbulkan hingar-bingar dalam proses pemilihan Capim KPK. Publik menginginkan agar seluruh capim yang diserahkan oleh Pansel KPK kepada Presiden Jokowi merupakan figur-figur yang terpercaya tampa cela, baik dari segi intelektualitas maupun integritas.

    Sebab itu, tak sedikit orang masih tetap menyimpan harapan agar Presiden Jokowi membatalkan hasil seleksi Pansel Capim KPK. Sementara itu, tak sedikit orang pula yang menghendaki agar Presiden Jokowi tetap melanjutkan proses pemilihan Capim KPK dengan mengajukan nama-nama capim tersebut ke DPR.

    Proses Pemilihan

    Secara garis besar proses pemilihan capim KPK dapat dibagi menjadi tiga tahap. Pertama, tahap seleksi. Pada tahap ini, sesuai pedoman yuridis yang diatur dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), Presiden membentuk Pansel yang bertugas untuk melakukan kegiatan penyaringan terhadap seluruh peserta seleksi dengan metode uji kompetensi, psikotes dan profile assessment, serta proses uji publik dan wawancara untuk selanjutnya menentukan nama capim KPK yang akan disampaikan kepada Presiden. Tahap seleksi ini adalah "hulu", sebab merupakan sumber pemasok capim KPK.

    Kedua, tahap pengusulan. Pasca diterimanya nama capim KPK oleh Presiden, maka sesuai Pasal 30 ayat (9) UU KPK Presiden memiliki kewajiban hukum untuk mengusulkan 10 (sepuluh) nama capim KPK kepada DPR. Tahap pengusulan adalah "jembatan", sebab merupakan penghubung antara hasil seleksi Pansel dengan DPR.

    Ketiga, tahap pemilihan. Pasal 30 ayat (10) dan (11) UU KPK telah mengamanatkan kewenangan kepada DPR untuk memilih dan menetapkan 5 (lima) dari 10 (sepuluh) nama capim KPK yang diusulkan Presiden. Selain itu, DPR juga diberikan kewenangan untuk memilih dan menetapkan di antara calon terpilih sebagai ketua, sedangkan 4 (empat) lainnya dengan sendiriya menjadi wakil ketua. Tahap pemilihan adalah "hilir", sebab tempat berakhirnya proses pemilihan capim KPK.

    Beban Hukum

    Sebagaimana tuntunan legal tentang proses pemilihan capim KPK seperti yang diuraikan di atas, maka Presiden Jokowi mempunyai beban hukum untuk melanjutkan hasil kerja Pansel dengan mengusulkan 10 (sepuluh) nama ke DPR untuk dipilih. Bila hal ini ditempuh Presiden Jokowi, konsekuensi logisnya adalah proses pemilihan capim KPK akan memasuki tahapan pemilihan di DPR. Akibatnya, harapan publik agar Presiden membatalkan hasil seleksi yang dilakukan oleh Pansel Capim KPK hanya akan menjadi mimpi di siang bolong.

    Lantas, apakah DPR akan secara sungguh-sungguh memilih pimpinan KPK yang berintegritas? Pertanyaan ini penting untuk diajukan, terlebih dalam suasana merosotnya citra DPR di hadapan publik. Karenanya publik berhak untuk ragu kepada kinerja DPR, dan publik pun akan berhenti bersikap ragu bila ada sesuatu yang tidak diragukan lagi, yakni adanya kepastian terpilihnya pimpinan KPK yang memiliki rekam jejak bersih guna memimpin komisi anti-rasuah. Sebab itu proses ini merupakan ujian bagi DPR dalam meningkatkan kepercayaan publik.

    Haruslah disadari bila Pansel Capim KPK bisa saja abai dan lalai dalam menentukan 10 (sepuluh) nama capim KPK yang diserahkan kepada Presiden. Untuk itulah fungsi DPR agar kembali melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III terhadap 10 (sepuluh) nama yang diusulkan oleh Presiden tersebut.

    Sejatinya, fit and proper test di Komisi III DPR merupakan tes yang diadakan dengan tujuan untuk menemukan capim KPK yang pantas dan layak menduduki jabatan komisioner KPK. Pantas secara yuridis dan layak secara etis. Ini artinya, publik berharap DPR dapat memainkan peran strategisnya guna secara aktif melacak ulang rekam jejak 10 (sepuluh) capim KPK yang diusulkan oleh Presiden, termasuk dengan meminta informasi dari KPK tentang profil para capim KPK.

    Dengan begitu, diharapkan DPR mampu memilih dan menetapkan Komisioner KPK yang mumpuni dan terpercaya baik dari segi intelektualitas maupun integritas. Dampaknya, masa depan KPK akan lebih gemilang dalam menjalankan amanah sebagai garda terdepan menjalankan pemberantasan korupsi.

    Sebaliknya, bila ternyata pergantian kepemimpinan di KPK hanyalah menempatkan sosok-sosok yang tak dapat dipercaya, maka akan menjadi pertanda bahaya bagi kelangsungan KPK. Nyawa KPK itu adalah kepercayaan rakyat. Hilang kepercayaan rakyat adalah kematian bagi KPK. Karenanya akan menjadi ironis bila pimpinan KPK ke depan justru merupakan sosok titipan partai politik tertentu ataupun orangnya penguasa. Kredibilitas KPK akan diragukan oleh publik. Bila hal ini terjadi, masa depan KPK adalah masa depan menuju bubar.

    Penulis: Windu Wijaya, SH, MH advokat, peneliti hukum pada Pusat Studi Filsafat Hukum

    Subjects:

    Kolom
  • No Comment to " Masa Depan KPK "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com