Demikian diungkapkan Kepala Satgas Pendidikan Dasar dan Menengah dan Pemerintah Daerah (Dikdasmen) KPK RI Guntur Kusmeiyano, Rabu (4/9/19) pasa Workshop Penyusunan Peraturan Implementasi dan Disementasi Pendidikan Anti korupsi di Ruang Kenanga Kantor Gubernur Riau.
"Kegiatan ini untuk mempertegas bahwa payung hukumnya sudah ada dan sekolah-sekolah di Riau boleh menerapkan itu. Tinggal bagaimana komitmen para Pemda dan sekolah-sekolah sebagai kunci keberhasilannya. Nanti sambil berjalan tetap akan ada monitoring dan evaluasi yang akan kami lakukan,"katanya.
Guntur menambahkan, upaya ini bisa dilakukan sejak dini kepada anak-anak dengan menciptakan lingkungan anti korupsi. Pendidikan anti korupsi dianggap langkah awal untuk menanamkan jiwa anti korupsi kepada anak .
"Artinya, pembiasaan kepada anak untuk bersikap tidak korupsi maka akan tertanam dalam dirinya bahwa korupsi. Itu merupakan perbuatan yang tidak terpuji,"jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau, Rudiyanto mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan keinginan KPK terhadap pendidikan anti korupsi. Untuk memulai ini memang dibutuhkan komitmen dari semua pihak mulai dari Pemda di kabupaten/kota dan akan didukung dengan Pergub dari Provinsi Riau.
Rudiyanto menjelaskan, sebagai payung hukum memang sudah ada regulasi yang mengatur tentang ini. Hanya saja butuh penegasan dalam bentuk landasan hukum yang diterbitkan oleh bupati/walikota dan provinsi dalam dalam bentuk peraturan resmi.
"Tujuannya bagaimana perilaku setiap orang di lembaga pendidikan mengarah pada perilaku anti korupsi. Intinya komitmen bersama secara regulasi sudah ada tinggal komitmen dan implementasi lalu memonitor dan evaluasi,"ulasnya.nor
No Comment to " KPK Dorong Pemprov Riau Terapkan Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah "