KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis selama 1 tahun 4 bulan (16 bulan-red) penjara terhadap Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bengkalis Jaafar Arief dalam kasus korupsi dana Operasional Kapal Motor Penumpang (KMP) Tasik Gemilang.
Selain mantan Kadishub, majelis hakim yang dipimpin Asep Koswara SH ini juga menjatuhkan vonis terhadap Kepala Cabang PT Gemalindo Shipping Batam (GSB) Yahdi Andriadi selama 4 tahun penjara. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain penjara, Jaafar juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Sementara terdakwa Yandi diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta atau subisider 6 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, terdakwa Yandi juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.294 miliar."Jika tidak dibayar, maka dapat diganti dengan 2 tahun kurungan,"kata hakim.
Atas vonis hakim itu, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa penuntut umum (JPU) Dolly Novaisal SH.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Jaafar selama 2 tahun penjara. Sementara Yahdi selama 4,5 tahun penjara.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan terdakwa bermula pada tahun 2003. Ketika itu Pemkab Bengkalis membeli KMP Tasik Gemilang GT 776. Tahun 2006 Pemkab Bengkalis melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkalis mengelola operasional KMP Tasik Gemilang GT 776.
Pengelolaan itu meliputi biaya bahan bakar minyak, gaji karyawan, biaya pemeliharaan (docking), dan biaya ke pelabuhan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan yang melintasi pada jalur Air Putih – Sungai Selari dengan menggunakan APBD Kabupaten Bengkalis. Namun pengelolaan berhenti pada Tahun 2009.
Januari 2012, terdakwa Jaafar Arif pada saat itu menjabat Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkalis, melakukan kesepakatan bersama Drs Asmaran Hasan (Almarhum) selaku Sekretaris Daerah Bengkalis dan terdakwa H Yahdi Andriadi. Pengelolaan KMP Tasik Gemilang GT 776 pada jalur Air Putih – Sungai Selari akan diberikan kepada terdakwa H. Yahdi Andriadi .
"Selanjutnya terdakwa mengusulkan kepada saksi Elfian Ramli, kepala dinas saat itu untuk mengoperasionalkan kembali KMP Tasik Gemilang GT 776 dengan cara menyerahkan kepada pihak ketiga. Atas saran itu, saksi meminta terdakwa membuat nota dinas yang berisi alasan diberikannya operasional KMP Tasik Gemilang GT 776 kepada pihak ketiga," tutur JPU.
Atas permintaan tersebut dan tanpa adanya persetujuan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkalis maupun Bupati Kabupaten Bengkalis selaku Kuasa Pengelola Aset Daerah,terdakwa bertemu dan membahas rencana pengopersionalan KMP Tasik Gemilang GT 776 kepada terdakwa H. Yahdi Andriadi .
Kedua terdakwa mencari perusahaan yang bergerak di bidang perkapalan dan kemudian meminjam perusahaan tersebut untuk kepentingan penawaran. Terdakwa Yahdi Android menemui Aliaman Siregar, Kepala Cabang PT Sufie Bahari Lines Cabang Pekanbaru dan meminjam perusahaan tersebut.
Perusahaan itu diwakili oleh terdakwa Yahdi Andriadi selaku Pengelola KMP Tasik Gemilang. Di dalam nota dinas yang diterbitkan terdakwa Jaafar Arif disebutkan, perusahaan tersebut dapat menguntungkan daerah.
Namun dalam pengelolaannya, terjadi penyimpangan. Akibat perbuatan mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkalis Periode 2013 hingga 2017 itu telah memperkaya terdakwa Yahdi Andriandi sebesar Rp.1.294.569.960.nor
No Comment to " Korupsi Roro Bengkalis, Hakim Vonis Mantan Kadishub 16 Bulan Penjara, Kontraktor 4 Tahun Penjara "