KORANRIAU.co,RENGAT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu sejauh ini belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) kasus kebakaran di lahan milik perusahaan.
"Kalau (SPDP-red) korporasi belum ada,"kata Kepala Kejari Inhu Hayin Suhikto SH MH melalui Kasi Intelijen Bambang Dwi Saputra, Jumat (27/9/19).
Bambang mengatakan, sejauh ini pihaknya baru menerima SPDP kasus Karlahut untuk perorangan."Yang ada hanya perorangan. Dua diantaranya hasil tangkapan Kodim Inhu,"ujarnya.
Sebelumnya jajaran Polres Inhu telah melakukan police line di dua lahan milik perusahaan. Diantaranya lahan PT TSM di Desa Seiguntung Tengah Kecamatan Rengat sekitar 60 hektar dan lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Tugu Palma Sumatera (TPS) di Desa Paya Rambai Kecamatan Seberida mencapai 100 hektar.
Police line itu dilakukan untuk kepentingan penyelidikan.""PT TPS dan TSM sudah di police line,"kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik melalui KBO Reskrim Iptu Loren Simanjuntak.
Sebelumnya Dandim 0302 Inhu Letkol ARH Hendra Roza Sip membenarkan tim 3 Sub Satgas Gab II menemukan lahan terbakar diduga milik PT TPS di Desa Paya Rumbai Siberida mencapai 100 hektar.
"Ditemukan terbakar pada hari Selasa , 24 Sept 2019 di titik Coordinat S = -0°31'60" dan titik koordinat E = 102°32'9"," sebut Dandim.
Kepala Desa (Kades) Sei Guntung Tengah Kecamatan Rengat, Hasanudin, membenarkan puluhan hektar lahan perkebunan PT TSM terbakar hari Sabtu (21/9/2019) akhir pekan kemarin hingga esoknya hari Minggu.
"Benar, sebahagian ada dilahan belukar dan sebahagian lainnya dilahan yang sudah produksi. Sebab setahu saya itu milik KUD mitra Perusahaan,"jelas Hasanuddin, Jumat (27/9/19).
Kades Seiguntung Tengah tidak merinci luas lahan PT TSM yang terbakar. Namun ia berharap koran riau konfirmasi Perusahaan dan KUD "Biar jelas Bapak tanya saja itu Ketua KUD atau Perusahaannya,"tuturnya.sandar nababan
No Comment to " Kejari Inhu Belum Terima SPDP Kasus Lahan Perusahaan Terbakar "