KORANRIAU.co,RENGAT- Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Riau Eva Refita mengaku hingga saat ini belum pernah memberikan izin tambang di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Hingga saat ini tidak ada satupun izin tambang yang kami terbitkan," jawab Evarefita, Selasa (3/9/2019).
Namun demikian, ia tidak membantah sejumlah orang yang mengajukan permohonan izin tambang belum lama ini ke DPMPTSP Riau di Pekanbaru sudah ada tapi tidak memenuhi syarat.
"Ada yang memohonkan tapi tidak memenuhi syarat sehingga izin nya tidak diterbitkan," sambung Kadis PMPTSP.
Dikatakan, salah satu syarat mutlak penerbitan izin pertambangan khusus eksplorasi galian C harus melengkapi rekomendasi dari kepala daerah setempat
"Harus ada rekomendasi dari Bupati dan atau Walikota setempat termasuk status lahan," sebut Kadis mencontohkan.
Dugaan puluhan aktifitas pertambangan liar khusus eksploitasi galian C di Kabupaten Indragiri Hulu, Evarefita berharap ada peran aktif pengawasan dari Pemkab Inhu. Pemkab Inhu dibenarkan melakukan pengawasan dan selanjutnya dilaporkan ke DPMPTSP Riau untuk ditindak lanjuti," saran Kadis.
Sementara itu sumber yang enggan ditulis nama menyebut ada banyak usaha Galian C di Kabupaten Indragiri Hulu. "Empat Kuari diantaranya ada di Desa Belimbing Kecamatan Batang Gangsal," sebutnya.Sandar Nababan
No Comment to " Kadis PMPTSP Riau Sebut Galian C di Inhu Belum Ada Izin "