KORANRIAU.co- Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menyebar kalimat bermuatan provokatif saat insiden pengepungan asrama mahasiswa Papua (AMP) di Surabaya pada 16 Agustus lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Veronica memprovokasi melalui twitter dengan akun @VeronicaKoman.
"Narasi-narasinya, sebagai contoh narasinya yang dibunyikan ada korban pemuda Papua yang terbunuh, yang tertembak, kemudian ada konten-konten yang bersifat provokatif ya. Untuk mengajak merdeka dan lain sebagainya. Itu sudah dilacak dari awal," kata Dedi di Mabes Polri, Rabu (4/9).
Dedi membeberkan, status-status itu ditulis Veronica saat berada di Jakarta dan luar negeri. "Ada beberapa jejak digital yang masih didalami, masih ada yang didalami di Jakarta dan beberapa yang memang ada di luar negeri. Itu masih didalami laboratorium digital forensik," tuturnya.
Saat ini, Polda Jatim dibantu Direktorat Siber Bareskrim Polri tengah berupaya memburu Veronica. Pihak kepolisian pun berencana menggandeng Interpol karena keberadaan terdeteksi di luar negeri.
"Kami minta bantuan Interpol untuk melacak yang bersangkutan sekaligus untuk proses penegakan hukumnya. Nanti akan ada kerja sama dengan police to police," tutup dia.merdeka.com/nor
No Comment to " Jadi Tersangka, Ini Kalimat Provokatif Disebar Veronica Koman di Medsos "