KORANRIAU.co,PEKANBARU- Wakil Gubernur Riau H Edy Natar Nasution menegaskan agar konflik sosial yang terjadi saat ini harus menjadi perhatian dan diwaspadai semua komponen masyarakat.
Pernyataan Wagubri itu disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial Provinsi Riau yang ditaja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Riau, Rabu (28/8/19) di Hotel Premier Pekanbaru. Dia mengatakan, ada oknum-oknum tertentu yang mulai 'mengusik' keberagaman di tengah-tengah masyarakat.
"Ini perlu menjadi perhatian kita bersama, di tengah-tengah keanekaragaman kita mulai ada yang mencoba mengutak-atik. Yang seharusnya kita semua berada dalam kondisi yang sangat baik dan harmonis,"terang Wagubri.
Wagubri menambahkan, konflik sosial masalah rumah ibadah yang terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) hendaknya menjadi kewaspadaan bagi semua stake holder yang ada. Dia berharap pemerintah kabupaten/kota dapat meminimalisir setiap potensi konflik di daerahnya dengan membentuk Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial.
Pada kesempatan itu Wagubri juga mengungkapkan, dari 12 kabupaten/kota di daerah ini, hanya Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang belum membentuk Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial. Sebab itu, Wagubri meminta Bupati Rohil untuk segera membentuk Tim Terpadu tersebut.
"Berkenaan dengan hal ini, saya meminta Tim Terpadu di Provinsi Riau untuk terus mendorong Kabupaten Rohil untuk segera membentuk Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial berdasarkan surat keputusan (SK) kepala daerah,"pintanya.
Pentingnya Tim Terpadu ini di setiap daerah kata Wagubri, karena merupakan salah satu agenda dan program prioritas nasional yang harus dilaksanakan. Nantinya, secara priodik laporan pelaksanaan Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial ini akan disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo.
Sementara Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau H Chairul Riski mengatakan dasar kegiatan ini adalah UU No 7 Tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial. Sejah penetapan UU tersebut dari tahun 2012 hingga 2014, belum terbit peraturan operasional berupa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan tindak lanjut yang diamanatkan oleh UU tersebut sehingga terjadi kekosongan hukum.
"Pada tahun 2012 hingga 2014 terjadi peningkatan eskalasi konflik sosial di beberapa daerah. Sehingga pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2013 tentang penanganan gangguan keamanan dalam negeri,"sebutnya.
Rapat koordinasi ini kata Riski, bertujuan untuk mewujudkan dan meningkatkan koordinasi, keterpaduan, serta sinersigitas antar Aparatur Pemerintah Daerah yang tergabung dalam Tim Terpadu dalam penanganan konflik sosial di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Khususnya dalam melakukan langkah-langkah penanganan terhadap potensi konflik sosial yang terjadi di daerah.
Hadir juga dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial Provinsi Riau itu, Kapolda Riau Irjen Pol Eko Widodo Prishastopo, Danrem 031 Wirabima Brigjen TNI Muhammad Fajar, Wakajati Riau, sejumlah Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri, pejabat eselon II Pemprov Riau, perwakilan Kemendagri dan lainnya.nor
No Comment to " Wagubri Sebut Keberagaman di Riau Mulai 'Diutak-atik' "