KORANRIAU,co,PEKANBARU- Wakil Gubernur Riau H Edy Natar Nasution mengatakan konflik rumah ibadah di Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tidak perlu terjadi jika semua pihak terkait saling memahami.
Menurut Wagubri, kondisi pasca terjadinya konflik antara masyarakat dengan jemaat Gereja GPdI Efata di Dusun Sari Agung, Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir itu, telah membaik."Sudah kondusif dan tidak ada masalah,"tegas Wagubri.
Dia berharap, perlu adanya rapat koordinasi kembali antar semua pihak yang terkait. Ini perlu dilakukan agar penyelesaiannya lebih intensif lagi.
Wagubri menyebutkan, peristiwa itu tidak perlu terjadi jika semua pihak memahami kesepatakan yang telah dibuat. Apalagi, kesepakatan itu melibatkan unsur-unsur yang berkompeten.
"Itu saya kira karena koordinasi yang sepenuhnya belum dipahami sepenuhnya dengan baik. Karena sebelumnya telah dilakukan pertemuan dengan melibatkan FKUB, kepolisian, TNI, Pemda dan seluruh unsur termasuk dari MUI,"jelasnya, Rabu (28/8/19) di Pekanbaru.
Menurut Wagubri, hasil dalam pertemuan itu telah disepakati oleh semua pihak. Hanya saja dalam pelaksanaannya, terjadi kesalahpahaman.
Bahkan kata Gubri, hari ini Bupati Inhil HM Wardan kembali melakukan pertemuan dengan stake holder terkait. Pemprov Riau juga akan membahas masalah konflik tersebut.
"Tentunya kita berharap, peristiwa yang terjadi kemarin itu tidak terulang. Mari kita bersama-sama bagaimana untuk mengsinergikan ke depam supaya Riau lebih baoik lagi. Jadi rasa keberagaman kita ini, harus dirajut kembali,"harapnya.
Satuan Kepolisian (Satpol) Pamong Praja Kabupaten Inhil menghentikan kegiatan peribadahan di Gereja GPdI Efata di Dusun Sari Agung, Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Ahad (25/8/19). Penghentian peribadatan itu mendapat perlawanan dari jemaat gereja dibawah pimpinan Pendeta Damianus Sinaga.
Satpol PP menyegel gereja itu berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor No. 800/BKBP-KIB/VIII/2019/76150 Perihal Penghentian Penggunaan Rumah Tempat Tinggal Sebagai Tempat Peribadatan yang ditandatangi oleh Wakil Bupati Indragiri Hilir, H. Syamsuddin Uti tanggal 7 Agustus 2019.
Penghentian peribadatan itu berawal dari permintaan masyarakat Dusun Sari Agung, Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, untuk merelokasi gereja tersebut 15 kilometer dari pemukiman warga. Namun permintaan warga itu ditolak pihak gereja dengan alasan jemaat merasa kejauhan, hingga terjadinya penghentian peribadatan di hari minggu itu.nor
No Comment to " Soal Konflik Rumah Ibadah di Inhil, Wagubri: Sudah Kondusif... "