KORANRIAU.co, PEKANBARU- Sidang dugaan korupsi kredit fiktif Bank Riau Kepri (BRK) Kantor Cabang Pembantu (Capem) Dalu-Dalu, Kabupaten Rokan Hulu, dengan kerugian negara sebesar Rp32 miliar, menghadirkan saksi Nogleng, yang merupakan 'kaki tangan' Ardinol Amir mantan Kepala Bank Riau-Kepulauan Riau (BRK) Capem Dalu-Dalu).
Nogleng dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Saut Maruli Tua Pasaribu SH, Selasa (27/8/19) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengakui pernah melakukan kerjasama dengan terdakwa Ardinol untuk membuat pabrik kelapa sawit (PKS)."Saya mendapat pinjaman kredit Rp1 milyar dari terdakwa Ardinol di BRK Dalu-Dalu,"katanya.
Lalu hakim mempertanyakan, berapa biaya untuk buat PKS itu, Nogleng menjawab Rp116 milyar. Sisanya kata saksi, mereka pinjam ke Bank Mandiri dengan menggadaikaan surat tanah lokasi PKS.
Kepada hakim, Nogleng mengakui dalam kepengurusan akte PKS tahun 2011 itu, Ardinol tercata sebagai Komisaris bersama Tessa dan Zufren."Namun tahun 2013, terdakwa keluar dari struktur perusahaan,"sebutnya.
Nogleng juga mengakui, jika dia diminta oleh Ardinol untuk mencari debitur. Saat itu, Ardinol mengatakan kalau bank yang dia pimpin sedang mengalami masalah kredit Non Performing Loan (NPL).
"Lalu saya carikan dan saya meminta tolong lagi ke Bukhori. Dapatlah 51 orang debitur dari warga Desa Sukamaju dan sekitarnya,"jelas Nogleng.
Nogleng mengatakan, jika pencairan dana terhadap 51 orang itu tidak diketahuinya.Dia juga mengakui, tidak mendapatkan imbalan dari upayanya mencarikan debitur tersebut.
Hal yang sama juga dijelaskan saksi Sumardi dan Syawaluddin. Keduanya mengaku diminta Ardinol untuk mencarikan debitur.
Kepada Sumardi dan Syawaluddin, terdakwa Ardinol mengatakan, jika BRK Dalu-Dalu sedang bermasalah dan meminta bantuan saksi."Kata Pak Ardinol jangan takut, saya yang tanggungjawab,"jelas Sumardi.
Sumardi mengaku mendapatkan 10 debitur. Sementara Syawaluddin 4 debitur. Namun keduanya tidak mengetahui berapa pinjaman yang didapat oleh debitur yang mereka cari itu.
Jaksa peuntut umum (JPU) Dr Apriliani Purba SH MH, Herlambang SH, Faisal SH dan Herdianto SH menghadirkan 9 orang saksi untuk empat terdakwa Ardinol Amir selaku mantan Kepala Bank Riau-Kepulauan Riau (BRK) Capem Dalu-Dalu), Zaiful Yusri, Syafrizal dan Heri Aulia (ketiganya sebagai analis kredit).
Dugaan korupsi yang dilakukan para terdakwa terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2014. Dimana penyaluran kredit yang diduga fiktif itu, berupa kredit umum perorangan yang dicairkan sekitar Rp43 miliar kepada 110 orang debitur.
Namun Kenyataannya, para debitur tidak menerima pencairan kredit. Mereka hanya menerima sekitar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu karena telah meminjamkan KTP dan KK guna pencairan kredit. Belakangan diketahui kredit itu macet. Saat pihak bank melakukan penagihan, baru diketahui bahwa sebagian besar debitur tidak pernah mengajukan dan menerima pencairan kredit.nor
No Comment to " Sidang Kredit Fiktif BRK, Saksi Akui dapat Pinjaman Rp1 Milyar untuk Buat PKS dengan Ardinol "