KORANRIAU.co,RENGAT- Baru sepekan menjadi Kapolsek di Kecamatan Pasir Penyu pasca Sertijab (24/8/19) pekan lalu, Kompol Edi Yasman SH sudah sikat dua orang diduga bandar dan pengedar Narkoba jenis sabu-sabu.
Bersama barang bukti (BB) puluhan paket diduga bubuk sabu ke dua orang komplotan Narkotika berinisial SH (58) warga jalan Swadaya Kelurahan Sekar Mawar Pasir Penyu dan inisial SP (21) Warga Jalan Sei Beberas Hilir Kecamatan Lubukbatu Jaya itu disikat Polisi pada hari Jumat (30/8/2019) sekira pukul 15.00 Wib disalah satu rumah kontrakan di Kelurahan Sekar Mawar Pasir Penyu dan dijerat
undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIk SH melalui PS paur humas Aipda Misran membenarkan penangkapan kepada dua orang diduga pelaku yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Shabu.
"Kedua orang tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Pasir Penyu," jawab Misran, Sabtu (31/8/2019).
Kronologis penangkapan bermula dari informasi yang diterima Kapolsek Kompol Edi Yasman tentang sering terjadinya transaksi narkotika di tempat kejadian perkara (TKP) sehingga dilakukan penyelidikan.
Selanjutnya, sekira Pukul 16.00 WIB, Jumat (30/8/2019) tim penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Abdan, SE berhasil melakukan penangkapan di TKP rumah kontrakan.
Bahkan saat diamankan ditemukan 30 bungkus paket kecil dan 1 bungkus plastik paket sedang diduga sabu bersama 1 set alat hisap berupa Bong.
"Ketika di introgasi, inisial SH mengaku sebagai penjual dan barang tersebut miliknya inisial SP mengakui barang itu adalah miliknya," papar Polisi.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti 30 bungkus plastik kecil dan 1 bungkus plastik sedang diduga berisi shabu dengan berat kotor 7,15 gram, 1 set alat hisap bong, uang sebesar Rp. 50 ribu dan 1 plastik pembungkus warna hitam diamankan ke Mapolsek Pasir Penyu.Sandar Nababan
No Comment to " Sepekan Menjabat, Kapolsek Pasir Penyu Sikat Pengedar Sabu "