KORANRIAU.co- RUU KUHP masuk detik-detik akhir untuk disahkan DPR. Salah satunya memuat bab Kekerasan Seksual. Salah satunya adalah memuat perluasan makna perkosaan, yaitu termasuk oral seks dan anal seks termasuk dalam definisi perkosaan.
Berdasarkan drat RUU KUHP terakhir yang didapat detikcom, Kamis (29/8/2019), Bab Ketiga adalah bab Perkosaan. Pemerkosaan diartikan sebagai: Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya.
Hal itu berbeda dengan definisi perkosaan dalam KUHP saat ini. Di mana KUHP saat ini mensyaratkan perkosaan yaitu pelaku adalah laki-laki dan masuknya alat kelamin lelaki ke alat kelamin perempuan. Hal itu tertuang dalam Pasal 285 KUHP yang berbunyi:
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Definisi perkosaan dalam RUU KUHP akhirnya mengalami pergeseran, yaitu bisa dilakukan oleh suami ke istrinya/perkosaan dalam rumah tangga.
"Dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun," demikian ancaman ke pemerkosa dalam RUU KUHP.
Definisi perkosaan dan ancamannya dalam RUU KUHP juga berlaku bagi:
1. Persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah.
2. persetubuhan dengan Anak; atau
3. persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya;
4. memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain;
5. memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri; atau
6. memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.
Ancaman di atas diperberat menjadi 15 tahun penjara bila korban adalah anak-anak.detikcom/nor
No Comment to " RUU KUHP: Oral Seks Dipenjara 12 Tahun "