KORANRIAU.co,PEKANBARU-Nurul Hidayah (52), mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, diajukan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru terkait kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).
Jaksa penuntut umum (JPU) Arif Ristanto SH dalam dakwaannya Selasa (27/8/19) menyebutkan, perbuatan terdakwa itu dilakukan pada 2016 lalu. Ketika itu pemerintah mencanangkan program nasional Prona untuk meningkatkan kepastian hukum yang memiliki manfaat terhadap pemilik tanah, khususnya bagi masyarakat kecil dalam hal biaya pengurusan.
Namun, oleh terdakwa justru menyalahgunakannya dengan meminta sejumlah biaya pengurusan penerbitan sertifikat kepada warga masyarakat di wilayah desanya. Uang yang diminta kepada masyarakat tidak mampu untuk pengurusan itu bervariasi.
"Mulai Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Dengan jumlah total yang dipungut terdakwa mencapai Rp295 juta"kata Arif.
Arif mengatakan, seharusnya selaku aparatur desa hal itu tidak pantas dilakukan terdakwa. Bukan hanya menambah beban masyarakat yang ingin mendapatkan hak atas kepemilikan tanah, tetapi perbuatan terdakwa telah melanggar hukum. Apalagi, Program tersebut telah dibiayai oleh negara.
Atas perbuatan terdakwa yang melakukan pemungutan ilegal itu. Terdakwa dijerat Pasal 12 dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP Ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai pembacaan dakwaan itu, terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Sidang yang dipimpin majelis hakim Dahlia Panjaitan SH itu, dilanjutkan pekan depan.nor
No Comment to " Pungli Sertifikat Prona Rp295 Juta, Mantan Sekdes Gunung Sahilan Diadili "