KORAMRIAU.co,PEKANBARU-Viralnya video penghentian jemaat sedang beribadat di Gereja GPdI Efata di Dusun Sari Agung, Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Ahad (25/8/19) lalu, tidak semuanya benar dan tidak sesuai dengan kejadian sesungguhnya.
Hal ini diungkapkan Wakil Gubernur Riau H Edy Natar Nasution usai memimpin mediasi permasalahan konflik rumah ibadah di Inhil di Ruang Kenanga Kantor Gubernur Riau, Rabu (28/8/19)."Ini perlu saya sampaikan, bahwa pernyataan itu juga disampaikan oleh Pendeta Sinaga,"kata Wagubri.
Wagubri mengatakan, setelah Pendeta Sinaga melihat video yang viral itu dia langsung kaget. Kemudian menyampaikan kejadian sebenarnya kepada atasannya yang ada di Pekanbaru yakni Ketua PGPI Riau, Pendeta Rikson Sitorus.
Menurut Wagubri, yang dipermasalahkan masyarakat di Desa Petalongan bukan soal ibadahnya. Melainkan tempat ibadah yang tidak sesuai dengan keputusan bersama Kemendagri dan Kemenag.
"Sementara mereka punya keinginan melaksanakan ibadah. Itu yang sudah dicarikan solusi oleh Pemkab Inhil, ada dua gereja terdekat di sana sekitar 8 kilometer,"jelasnya.
Sementara itu, Ketua Persekutuan Gereja-gereja Pentakosta Indonesia (PGPI) Provinsi Riau Pendeta Rikson Sitorus menyampaikan, pihaknya sempat terkejut melihat video yang beredar di media sosial dalam beberapa hari ini. Menurutnya video tersebut bisa membuat kegaduhan.
"Tapi sebelum rapat ini saya menerima satu video dari beliau (Pendeta Sinaga), bahwa video yang beredar tidak sepenuhnya benar. Jadi beliau minta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, karena video itu sudah menjadi viral seluruh Indonesia. Itu yang beliau katakan saya minta maaf kalau video itu tidak benar, dan kami di sini (Desa Petalongan) sudah aman," ungkap Pendeta Sitorus menirukan permohonan maaf Pendeta Sinaga.
Hadir juga dalam pertemuan itu, Kapolda Riau Irjen Pol Eko Widodo Prihastopo, Bupati Inhil HM Wardan serta sejumlah perwakilan stake holder terkait.nor
No Comment to " Pendeta Minta Maaf, Video Viral Penghentian Jemaat Gereja di Inhil Tidak Benar "