• KPK Eksekusi 10 Terpidana dari Kasus Suap APBD Sumut dan Proyek SPAM

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 30 Agustus 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co- KPK hari ini melakukan eksekusi terhadap 10 terpidana kasus korupsi yang inkrah. Kesepuluh terpidana itu berasal dari dua perkara yang berbeda.

    "KPK hari ini telah melakukan menyelesaikan eksekusi terhadap 10 pidana untuk 2 perkara," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2019).

    Dua perkara itu yakni suap terkait proyek SPAM di Kementerian PUPR dan suap pengesahan APBD Sumatera Utara (Sumut). Para tersangka dieksekusi ke sejumlah lapas yang berbeda-beda.

    Berikut daftar terpidana korupsi yang dilakukan eksekusi hari ini,

    Perkara suap proyek SPAM di Kementerian PUPR 

    Dony Sofyan Arifin dieksekusi ke Lapas Klas I Tangerang
    Meina Woro Kustina dieksekusi ke Lapas Klas IIA Wanita Tangerang
    Anggiat P Nahot dieksekusi ke Lapas Klas I Tangerang
    Teuku Moh Nadzar dieksekusi ke Lapas Klas I Tangerang

    Perkara suap pengesahan APBD Sumut

    Tonies Sianturi dieksekusi ke Lapas Klas I Tanjung Gusta, Medan
    Tohonan Silalahi dieksekusi ke Lapas Klas I Tanjung Gusta, Medan
    Dermawan Sembiring dieksekusi ke Lapas Klas I Tanjung Gusta, Medan
    Arlene Manurung dieksekusi ke Lapas Klas I Tanjung Gusta, Medan
    Syahrial Harahap dieksekusi ke Lapas Klas I Tanjung Gusta, Medan
    Murni Eleiser dieksekusi ke Lapas Klas IIA wanita Medan

  • No Comment to " KPK Eksekusi 10 Terpidana dari Kasus Suap APBD Sumut dan Proyek SPAM "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com