KORANRIAU.co,RENGAT- Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) menahan dua oknum pejabat Pemkab yang menjadi tersangka dugaan korupsi dana Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Tahun 2017.
Penahanan kepada kedua tersangka berinisial AJ dengan jabatan pengguna anggaran (PA) di Bagian Kesra Pemkab Inhu dan inisial S dengan jabatan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) ini, berpedoman pada pasal 184 tentang pemenuhan saksi-saksi, petunjuk, surat keterangan hingga barang bukti.
Kajari Inhu Hayin Suhikto melalui Kasi Intelijen Bambang Dwi Saputra mengatakan penahanan kepada tersangka dilakukan untuk memudahkan penyidikan. Selain itu, antisipasi upaya penghilangan barang bukti dan melarikan diri sebagaimana diatur pasal 21.
"Penahanan kepada kedua tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan dan untuk sementara dititip di Rutan Rengat," ucap Kasi Intelijen Bambang Dwi Saputra, Senin (26/8/2019).
Dikatakan, kendati penyidik Tipikor Kejari Inhu belum mendapat hasil penghitungan kerugian negara dari auditor BPK, penyidik yakin kerugian negara dari perhelatan MTQ tahun 2017 mencapai Rp 940 juta lebih.Kerugian negara tersebut bersumber dari makan minum sebesar Rp 733 juta dan dari pemondokan peserta MTQ sebesar Rp 210 juta.
Pantauan di lapangan, penahanan kedua orang tersangka dari Kantor Kejari Rengat sekitar 20.15 Wib tampak didampingi keluarga dan dua orang penasehat hukum.Sandar Nababan
No Comment to " Korupsi Dana MTQ, Jaksa Tahan Dua Oknum Pejabat Pemkab Inhu "