(Internet) |
KORANRIAU.co - Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, batas usia pensiun (BUP) guru PNS tetap 60 tahun. Tidak ada perpanjangan 5 tahun.
Namun, ada usulan pemerintah untuk mengkaryakan guru-guru yang sudah memasuki masa pensiun itu sementara waktu.
"Jangan salah paham, usia pensiun guru
itu tetap 60 tahun. Karena saat ini kita kekurangan guru dan sembari
menunggu guru PNS baru, mereka (guru PNS yang pensiun) dipekerjakan
sementara," kata Menteri Muhadjir usat menutup PKN tingkat II (Diklat
PIM II) bersama Kepala LAN dan Pimpinan Bappenas di Pusdiklat
Kemendikbud Bojongsari, Depok, Jumat (2/8).
Usulan mengkaryakan guru PNS yang
masuk masa pensiun ini, lanjutnya, untuk mencegah kepala daerah
mengangkat honorer lagi. Mengingat pemerintah sudah melarang mengangkat
tenaga honorer sejak 2005. Hal tersebut diperkuat dengan PP 48 Tahun
2005.
"Daripada angkat guru honorer baru lagi karena ingin mengisi kursi
kosong lebih baik menambah masa kerja guru PNS yang pensiun itu
sementara waktu. Mereka bukan dikontrak sebagai PPPK (pegawai pemerintah
dengan perjanjian kerja) sehingga sewaktu-waktu bisa diberhentikan
begitu guru PNS maupun PPPK sudah ada," jelasnya.
Ajakan untuk tetap mengabdi tersebut,
menurut Menteri Muhadjir, ditujukan bagi guru yang masih bersedia dan
sanggup mengajar. Mereka nantinya digaji lewat dana BOS. Jadi, para
pensiunan guru itu nantinya bisa mendapat dua sumber gaji, yakni dari
BOS dan pensiunan bulanan.
Dia optimistis, dengan mengkaryakan
guru PNS yang masuk masa pensiun itu bisa menghentikan penerimaan guru
honorer baru.
Dengan demikian pemerintah bisa fokus menyelesaikan masalah guru honorer yang ada sekarang. (esy/jpnn)
No Comment to " Ini Peluang Pensiunan Guru PNS Mendapatkan Gaji Dobel "