• Dukungan Audit Mengalir, Soal Beras Impor 2018, Tata Niaga Buruk

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 02 Agustus 2019
    A- A+

    (internet)
    KORANRIAU.co - Dukungan terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap pengadaan beras impor sepanjang 2018 sebesar 2,25 juta ton terus mengalir. Selain dari kalangan legislatif, kali ini datang dari pegiat antikorupsi dan pengamat. Perlu diketahui, disamping ‘over’, beras impor 2018 juga disimpan cukup lama di gudang Perum Bulog, sehingga kualitasnya akan menurun. Bahkan, kalangan Dewan mengindikasikan adanya kerugian negara.
    "Kami sangat mendukung BPK melakukan audit (pengadaan beras impor 2018, Red)," ujar Dewi Anggraeni, peneliti ICW (Indonesia Corruption Watch) kepada INDOPOS di Jakarta, Kamis (1/8/2019).
    Dia menambahkan, pihaknya sejauh ini telah mengkaji laporan audit BPK sebelumnya, terkait temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Tata Niaga Impor Selama 2015-Semester I 2017.  ”Tata niaganya buruk dalam penetapan keputusan alokasi impor dan evaluasi realisasi impornya," tegas Dewi.
    Suparji Ahmad, pengamat hukum antikorupsi juga turut mendukung BPK untuk mengaudit beras impor pengadaan 2018 tersebut. Ini diperlukan untuk membongkar adanya dugaan penyimpangan beras yang menumpuk di Bulog. Tentunya dengan melihat faktor-faktor apa saja yang mengakibatkan adanya penumpukan beras tersebut. ”Jika ditemukan adanya penyelewengan kerugian negara, maka dapat terkena tindak pidana korupsi,” tandasnya pada INDOPOS, Kamis (1/8/2019). 
    Jika melihat dugaan kasusnya nanti, sambung Suparji, sangat tergantung unsur mana yang terpenuhi. "Ada nggak unsur memperkaya diri, penyalahgunaan wewenang, korporasi, dan yang menyebabkan kerugian negara," ulasnya. 
    Meski demikian, lanjut Suparji, pelaku bisa dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 tentang Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan. 
    Disebutkannya, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. 
    Kemudian Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan mengguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangannya, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar. 
    Pada Pasal 3, tentang UU Tindak Pidana Korupsi, dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup karena menyebabkan kerugian keuangan negara. Lalu apalagi yang digunakan semisal dalam situasi pemberian bantuan bencana, ada yang diselewengkan di situ. Kemudian melihat faktor-faktor yang menyebabkan kerugian negara itu sendiri. "Jadi kita dukung DPR RI untuk mendorong BPK RI untuk mengaudit pengadaan impor beras pada 2018 itu," jelasnya.
    Suparji menambahkan, untuk beras impor belum ada contoh kasusnya. Tapi untuk impor daging dan komoditi lainnya sudah ada. Contohnya, kasus suap daging sapi impor yang terjadi pada awal 2013 terkait pengaturan kuota sapi impor menjadi 8.000 ton. Tercatat uang sebesar Rp 1,3 miliar digunakan untuk penyuapan yang akhirnya berujung pada hukuman penjara. Kasus ini melibatkan saksi yang berasal dari individu, pihak swasta dan pemerintah, mulai dari Elda Devianne Adiningrat, Thomas Sembiring, menteri pertanian Suswono bahkan hingga artis Ayu Azhari dan model Vitalia Shesya. Atas kasus tersebut KPK melakukan penyitaan sejumlah barang terkait kasus suap daging sapi impor.
    Setelah melalui berbagai rangkaian proses penyidikan, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) yang saat itu menjabat sebagai Presiden PKS dan anggota DPR Periode 2009-2014, Ahmad Fathanah serta pihak Indoguna Utama yang terdiri dari Arya Abdi Effendi, Juard Effendi serta Maria Elizabeth Liman. Latar belakang sebagai Presiden PKS dan perannya untuk mempengaruhi Menteri Pertanian Suswono kala itu plus kasus pencucian uang menjadikan Luthfi sebagai aktor utama dari kasus ini. Pun dengan Fathanah yang tersandung kasus pencucian uang. Alhasil keduanya menerima hukuman paling berat di antara semua tersangka, yakni hukuman penjara selama 16 tahun
    Terkait stok beras dalam negeri, dalam suatu kesempatan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman pernah menegaskan bahwa pasokan beras nasional di Bulog masih cukup besar, bahkan stok beras nasional cukup sampai dengan tahun depan. "Kami berterima kasih untuk petani-petani Indonesia, sekarang gudangnya sudah penuh. Bulog juga terima kasih sudah berkerja keras, menyerap hasil petani. Dan hasilnya ini kita syukuri, ini semua atas arahan Presiden Jokowi. kita membangun infrastruktur selama empat tahun hasilnya kita nikmati hari ini," ujarnya.
    Menurut Amran, semua beras merupakan jenis lokal, dimana seluruhnya adalah hasil produksi petani lokal. Dia pun memastikan bahwa kualitas yang ada masuk dalam posisi tinggi karena benih yang digunakan adalah benih unggulan. "Ini beras unggulan hasil produksi petani yang sangat bagus karena benih yang ditanam merupakan benih unggulan," katanya.
    Amran mengatakan, pembangunan infrastruktur selama empat tahun terakhir untuk pertanian bertujuan meningkatkan indeks pertanaman sehingga petani bisa panen lebih dari satu kali bahkan samai tiga kali panen dalam setahun.
    Hanya dengan meningkatkan infrastruktur pertanian, mulai dari perbaikan jaringan irigasi, penyediaan alat mesin pertanian (alsintan), benih unggul dan pupuk ini semua merupakan proses untuk peningkatan produktivitas.
    Rastra sampai Agustus
    Kepala Perum Bulog Sulawesi Tengah Miftahul Ulum mengatakan, beras untuk warga Prasejahtera (Rastra) yang selama ini diperuntukkan bagi masyarakat miskin hanya disalurkan sampai jatah Agustus 2019. "Berdasarkan penugasan pemerintah, Rastra disalurkan sampai bulan ini saja," katanya di Palu, Kamis (1/8).
    Selanjutnya, lanjut dia, program sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut akan menggunakan kartu Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan berlaku di seluruh daerah di Tanah Air.
    Program kartu BPNT pengganti rastra melalui e-Warung yang akan disediakan pemerintah di setiap desa dan keluarahan. Warga yang mengantongi kartu BPNT tersebut hanya bisa berbelanja sesuai dengan nilai bantuan yang ada dalam voucher BPNT.
    Meski Bulog hanya menyalurkan rastra sampai Agustus 2019 ini, namun pengadaan beras untuk kebutuhan stok nasional di daerah-daerah, termasuk di Provinsi Sulteng tetap berjalan seperti biasanya.
    Bulog, katanya, tetap gencar membeli beras petani untuk memperkuat ketersediaan beras baik sebagai cadangan beras bencana alam maupun mendukung kegiatan operasi pasar (OP) jika terjadi gejolak harga pada kebutuhan pangan dimaksud di pasaran.
    Menjawab pertanyaan, Bulog masih tetap menyalurkan beras melalui e-warung sesuai dengan kebutuhan untuk memenuhi permintaan warga yang memiliki kartu BPNT. e-Warung akan hadir di seluruh desa dan kelurahan di masing-masing kabupaten/kota di Sulteng. "Hanya saja apakan dalam waktu singkat ini e-warung sudah bisa hadir di desa," katanya sebab belum semua desa di Sulteng yang sudah ada infranstruktur seperti listrik dan jaringan internet.
    Sementara kartu/voucher BPNT penggunaannya sama dengan kartu ATM. Berarti alatnya harus tersedia. Butuh listrik dan juga jaringan internet," ujarnya.
    Menurut dia, Bulog pada dasarkan siap untuk memasok beras ke e-Warung sesuai dengan permintaan dan harga penjualan yang telah ditetapkan pemerintah. Meski Bulog tidak lagi menyalurkan rasta seperti selama ini, namun tetap melakukan pembelian beras petani dengan mengacu kepada standar kualitas dan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
    Soal pengadaan, lanjut Mifahul, Bulog tetap membeli beras petani berapapun stok yang ada, tetapi tentu sesuai dengan kualitas yang ditetapkan."Bulog tidak mungkin membeli beras petani dibawah kualitas yang telah ditetapkan," tegas dia.
    Hingga posisi Juli 2019 ini, Bulog sudah membeli sekitar 13.000 ton beras petani atau sekitar 43 persen dari target/pronogsa yang ditetapkan oleh pemerintah melalui BUMN tersebut.
    Sebelumnya, Perum Bulog mengklaim tidak terjadi ‘over’ atau lebih kapasitas beras di gudang. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini memiliki gudang dengan kapasitas lebih dari 3 juta ton. Sementara impor beras pada awal 2018 lalu hanya 1,7 hingga 1,8 juta ton. Meskipun, pada saat yang sama ada peningkatan beras dari dalam negeri atau beras lokal.
    ”Itu (beras impor, Red) kan juga disalurkan pada 2018. Jadi tidak banyak yang masuk dalam gudang Bulog,” ungkap Awaludin Iqbal, sekretaris perusahaan (sekper) Bulog kepada INDOPOS, Rabu (31/7/2019).
    Dia menerangkan, beras impor dan beras produksi dalam negeri menjadi stok Bulog. Stok beras tersebut digunakan untuk penyaluran secara rutin setiap tahun. Seperti untuk Program Beras Sejahtera (Rastra), Operasi Pasar (OP), dan Ketersedian Pasokan Stabilisasi Harga (KPSH). ”Pada 2018 lalu jumlahnya lebih dari 1 juta ton. Ini penyaluran rutin, tergantung dari kondisi yang diperlukan,” ungkap Awaludin.
    Namun, saat dikonfirmasi, Awaludin tidak mengetahui jumlah persis penyaluran beras pada 2018. Ia memastikan penyaluran beras pada 2018 merupakan kegiatan rutin Bulog saja. ”Jadi serapan beras dari lokal dan pengadaan beras dari luar negeri seluruhnya digunakan untuk kegiatan atas permintaan dari pemerintah,” terangnya. (wok/ibl/ant/indopos.co.id)
  • No Comment to " Dukungan Audit Mengalir, Soal Beras Impor 2018, Tata Niaga Buruk "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com