KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rohil selama setahun penjara terhadap Herman alis Lento, terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 37.26 gram.
"Kita langsung banding atas vonis hakim tersebut. Sudah kita ajukan memori bandingnya ke PT,"terang Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Rohil Zulham Pardamean Pane SH, via selulernya, Selasa (27/8/19).
Menurutnya, banding itu wajib dilakukan, karena tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)."Tuntutan kita saat itu 12 tahun 6 bulan penjara,"bebernya.
Seperti diketahui, majelis hakim PN Rohil yang dipimpin Faisal SH MH menjatuhkan vonis selama satu tahun penjara terhadap Herman. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Reza Rizki Fadillah SH.
JPU Reza menuntut selama 12 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp2 milyar atau subsider 4 bulan penjara. Herman dinyatakan bersalah melanggar asal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Herman Alias Lento ditangkap Satresnarkoba Polres Rohil berawal pada hari Selasa (22/1) tahun 2019 sekira pukul 14.00 lalu. Ketika itu, terdakwa sedang istirahat dibawah kolong rumah di Jalan Bintang Parit Aman Kepenghuluan Parit Aman Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.
Saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) botol kaca yang didalamnya berisikan 7 (tujuh) paket plastik klip merah ukuran sedang berisikan Narkotika jenis shabu-shabu. Kemudian, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah pipa besi yang didalamnya berisikan 6 (enam) paket plastik klip putih berukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu-shabu.
Berat total 13 bungkus plastik Narkotika jenis shabu-shabu itu 37,26 gram, 1 (satu) unit handphone merk nokia warna biru, 1 (satu) buah handphone samsung warna putih dan uang Rp5 juta rupiah. Kemudian saat diperiksa terdakwa mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut dari Cebol (DPO).nor
No Comment to " Dituntut 12,5 Tahun Penjara, Hakim Vonis Setahun, Jaksa Kasus Kurir Sabu Herman Lento Banding "