KORANRIAU.co,PEKANBARU-Direktur Utama (Dirut) PT Mawatindo Road Construction (MRC) Hobby Siregar divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru selama 7,5 tahun penjara terkait korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis yang merugikan negara Rp105,8 milyar.
Hobby bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana."Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan,"kata Majelis hakim yang dipimpin Saut Maruli Tua Pasaribu SH, Rabu (28/8/19) petang.
Selain hukuman penjara, Hobby juga harus membayar denda sebesar Rp500 juta atau subsider 6 bulan penjara. Kemudian, hakim juga memerintahkan terdakwa Hobby untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp40,8 milyar.
Dengan ketentuan kata hakim, jika dalam waktu yang ditentukan tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana 3 tahun penjara. Atas vonis hakim itu, Hobby menyatakan banding."Saya menolak dan menyatakan banding Pak hakim,"tagasnya.
Mendengar vonis itu, istri dan anak-anak Hobby tampak menangis histeris. Bahkan salah seorang anaknya menyarankan kepada Hobby untuk menolak.
Hobby sendiri tampak tabah menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya itu. Pria yang rambutnya memutih itu, berulang kali menenangkan istri dan anak-anaknya untuk tetap sabar.
"Sabar, sabar. Tenang saja,"ungkap Hobby sambil memeluk satu persatu anggota keluarganya yang setia menyaksikan jalannya persidangan.
Hobby diadili dalam kasus ini bersama mantan Sekda Kota Dumai Muhammad Nasir yang telah dijatuhi vonis selama 7 tahun penjara. Keduanya melakukan beberapa perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi pada Agustus 2012 hingga Desember 2015 silam. Nasir memperkaya diri sebesar Rp2 milyar, sedangkan Hobby Siregar Rp40,8 milyar.
Kemudian Nasir dan Hobby juga turut memperkaya orang lain. Diantaranta, mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh sebesar Rp1,3 miliar, H Syarifuddin alias Haji Katan Rp292 juta dan Adi Zulhalmi Rp55 juta.
Tak hanya itu, beberapa pihak yang juga menikmati keuntungan proyek multiyear bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis.Mereka di antaranya, Rozali menikmati Rp3 juta, Maliki Rp16 juta dan Tarmizi Rp20 juta. Lalu, Syafirzan Rp80 juta, M Nasir Rp40 juta, M Iqbal Rp10 juta, Muslim Rp15 juta, Asrul Rp24 juta serta Harry Agustinus Rp650 juga. Total kerugian negara Rp105.881.991.970,63.nor
No Comment to " Dihukum 7,5 Tahun, Dirut PT MRC Tolak Putusan Hakim Tipikor Pekanbaru "