KORANRIAU.co, PEKANBARU- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningatkan Gubernur Riau H Syamsuar untuk menghindari tindakan 'jual-beli' jabatan dalam melakukan mutasi dan rotasi pejabat eselon.
Hal ini disampaikan Koordinator Wilayah II KPK RI Abdul Haris menyusul mencuatnya kabar rencana mutasi pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemprov Riau yang rencana akan dilakukan akhir Agustus mendatang. Haris mengaku sudah menyampaikan sejumlah arahan kepada gubernur Riau terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemprov Riau.
Diantaranya kata Haris, dengan cara melakukan asesmen secara terbuka atau lelang jabatan untuk mengisi jabatan tertentu."Kita sudah ingatkan ke pak gubernur (Syamsuar) agar dalam penempatan pejabat itu pertama yang harus dilakukan adalah dengan melakukan lelang jabatan," kata Abdul Haris, Selasa (30/7/2019).
"Yang harus dipilih itu pertama orangnya harus punya kompetensi, kemudian profesional," tegasnya.
Haris mengingatkan, dalam proses lelang jabatan, harus dilakukan oleh tim Panitia Seleksi (Pansel) yang berkopeten sehingga orang-orang yang menjadi anggota tim pansel juga harus independen. Agar hasil seleksinya bisa dipertanggungjawabkan kridibilitasnya.nor
No Comment to " KPK Ingatkan Gubri Syamsuar Soal 'Jual-Beli' Jabatan "