KORANRIAU.co,PEKANBARU-Sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, Karya Bhakti Masyarakat (KBM) Fakultas Hukum, Universitas Lancang Kuning, kelompok 7 berikan penyuluhan hukum tentang narkotika di Desa Kenantan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Kelompok
7 yang beranggotakan 20 mahasiswa menggelar kegiatan penyuluhan hukum
tentang narkotika tersebut bertujuan untuk mengajak masyarakat agar
bijak dalam mendidik anak dalam pergaulan.
Hal
itu dikatakan oleh, Rina Sandari salah satu anggota kelompok 7 KBM
Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning, bahwa kegiatan KBM ini
merupakan kegiatan yang wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa.
"Oleh
karena itu, dalam kegiatan ini kami ingin menyosialisasikan bagaimana
bahaya dan dampak narkotika bagi masyarakat terkhusus pada anak," kata
Rina, Sabtu (27/7/2019)
"Selain itu, tujuan dari sosialisasi adalah agar masyarakat mengetahui konsekuensi hukum bagi pengguna narkotika. lanjutnya.
Dikatakannya,
belakangan ini banyak sekali kasus hukum yang terkait penggunaan
narkotika. "Maka dari itu, masyarakat harus bijak dalam mendidik
pergaulan anaknya," ucapnya.
Dalam
menjalankan penyuluhan hukum tentang narkotika tersebut, Kelompok 7
yang diketuai oleh Taufik Hidayat Lubis dalam menjalankan kegiatannya di
dampingi oleh dosen pembimbing, Tri Novita Sari Manihuruk, SH, MH.
Sementara
itu, Kepala Desa Kenantan, Abdul Hanif, sangat mendukung kegiatan yang
ditaja oleh mahasiswa-mahasiswi Universitas Lancang Kuning.
"Kami
selaku Kepala Desa sangat berterimakasih kepada mahasiswa-mahasiswi
Universitas Lancang Kuning, karena kegiatan yang dilakukannya sangat
bermanfaat bagi masyarakat," ujar Abdul Hanif, saat penutupan KBM
Universitas Lancang Kuning di Balai Desa Kenantan, Sabtu (27/7/2019).
KR22
No Comment to " Fakultas Hukum, Universitas Lancang Kuning, kelompok 7 berikan penyuluhan hukum tentang narkotika "