KORANRIAU.co,PEKANBARU-Terdakwa kasus kepemilikan Narkoba seberat 98 kilogram, Syamsudin alias Syam, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru penjara seumur hidup.
Vonis ini dibacakan hakim ketua Nurul Hidayah SH, Senin (29/7/19) siang itu menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa,"kata hakim.
Wajah terdakwa Syamsudin sedikit tampak lega. Pasalnya, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Harli SH dan Aulia Rahman SH, menjatuhkan tuntutan pidana mati.
Atas vonis hakim itu, Syamsudin langsung menerimanya. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.
Terdakwa ditangkap Tim Direktorat Penindakan dan Pengejaran Badan Narkotika Nasional (BNN) di depan sebuah ruko di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan, pada tanggal 18 November 2018 lalu. Dia merupakan target pengejaran pihak BNN dan sempat buron (DPO) selama dua tahun.
Sementara, dua rekan terdakwa yaitu Edo Ronaldi dan Idrizal Efendi (telah divonis) mengakui jika pada tanggal 4 Agustus 2016 lalu mereka bertiga disuruh Iwan (DPO), menjemput narkoba jenis sabu-sabu seberat 73,6 kg dan pil ekstasi sebanyak 88 ribu butir seberat 24,3 kilogram. Mereka menjemputnya di sebuah pelabuhan tikus di Batu Kundur, Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).nor
No Comment to " Jaksa Tuntut Hukuman Mati, Hakim Vonis Seumur Hidup Bandar Narkoba 98 Kilogram "