• Gubri Teken SK PTDH 29 ASN Pemprov Terlibat Korupsi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 31 Juli 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co, PEKANBARU-Sebanyak 29 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau yang terlibat kasus korupsi telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) yang dikeluarkan oleh Gubernur Riau.

    Kepastian telah dikeluarkannya SK oleh Gubri itu dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, Selasa, (30/7/19) di Pekanbaru."Proses pemberhentian ASN yang terakhir, pada 4 Juli lalu,"kata Ikhwan.

    Dipaparkan Ikhwan, puluhan ASN yang dipecat itu mulai dari tahun 2018 hingga Juli 2019. Menurutnya, keputusan PTDH itu juga melalui koordinasi dengan pihak BKN.

    Untuk ASN di kabupaten/kota SK pemberhentiannya dikeluarkan oleh Bupati atau Walikota masing-masing. Sementara Pemprov Riau langsung oleh Gubernur.

    Lebih jauh katanya, untuk di Provinsi Riau, total jumlah ASN yang dipecat dengan tidak hormat mencapai 191 orang. Mereka tersebar  di 12 pemerintah kabupaten/kota dan Pemprov Riau.

    Dijelaskan, di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) sebanyak 6 ASN yang dipecat. Lalu, Rokan Hulu (Rohul) 4 ASN, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) 17 ASN, Kabupaten Kampar 15 ASN, Kabupaten Pelalawan 17 ASN.

    "Kemudian, Rokan Hilir (Rohil) 13 ASN, Kabupaten Siak 14 ASN, Kabupaten Bengkalis 28 ASN, Kepulauan Meranti 9 ASN, Kota Dumai 19 ASN, Kota Pekanbaru 10 ASN, Indragiri Hulu (Inhu) 9 ASN dan Pemprov Riau sebanyak 29 orang,"sebutnya.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Gubri Teken SK PTDH 29 ASN Pemprov Terlibat Korupsi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com