• Dua Terdakwa Korupsi Gedung Fisip UNRI Saling Bela Diri

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 30 Juli 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co, PEKANBARU- Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Fisip Universitas Riau (UNRI) Dr Zulfikar Jauhari dan Benny Johan, saling membela diri pada sidang Selasa (30/7/19) siang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    Zulfikar merupakan Dosen Pasca Sarjana Fakultas Teknik UNRI sekaligus sebagai Tim Teknis dalam proyek ini. Sementara Benny merupakan Direktur CV Reka Cipta Konsultan, sebagai konsultan perencana dan pengawas.

    Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dahlia Panjaitan SH, terdakwa Benny mengaku jika pihaknya telah melaksanakan kegiatan ini sesuai prosedur. Bahkan pekerjaan menggambar rencana gedung Fisip itu sudah dilaksanakan.

    "Pekerjaannya sudah siap. Bahkan gambar itu sudah dipakai untuk pelelangan fisik,"kata Benny.

    Bahkan untuk pekerjaannya sebagai konsultan perencana itu, dia mendapat uang sebesar Rp49 juta."Uang itu dicairkan 100 persen,"bebernya.

    Saat ditanya jaksa penuntut umum (JPU) Oka Regina SH, Nofrizal SH dan Jaya SH dari Kejari Pekanbaru tentang siapa yang menunjuk perusahaannya untuk mengerjakan proyek itu, Benny mengaku berdasarkan penunjukkan langsung (PL)."Yang menunjuknya Eki Khadafi sebagai pejabat pengadaan,"terang Benny.

    Pembelaan juga disampaikan oleh terdakwa Zulfikar selaku Tim Teknis. Dia mengaku mendapat tugas sebagai Tim Teknis berdasarkan SK dari Rektor UNRI.

    "Tugasnya untuk memberikan saran teknis terkait proyek pembangunan gedung Fisip tersebut. Apakah sesuai dengan standar atau tidak,"terangnya.

    Ketika ditanya jaksa apakah proyek fisik Gedung Fisip itu telah selesai 100 persen atau belum?Zulfikar mengaku kalau pengerjaannya belum sampai 100 persen."Saya tidak yakin 100 persen,"sebutnya.

    Kemudian saat disinggung kenapa dalam laporannya justru ditulis 100 persen?Zulfikar mengaku atas perintas Kabag Keuangan Mawardi. Alasannya, dalam laporan kegiatannya harus 100 persen dibuat untuk proses pencairan.

    Dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan gedung Fisip UR tahun 2012 lalu ini, terlihat dari awal pelaksanaan proses lelang ditahun yang sama.Pengerjaan kegiatan ini diketahui berasal dari anggaran APBN tahun 2012 silam dengan nilai sekitar Rp 9 Miliar.

    Saat itu, proses lelang diketahui gagal sampai 2 kali. Akibatnya, panitia lelang melakukan penunjukkan langsung untuk menentukan pelaksana kegiatan.Seharusnya, yang boleh mengerjakan proyek tersebut adalah peserta lelang yang telah mendaftar.

    Karena dalam pendaftaran, peserta pastinya membuat surat keterangan penyanggupan. Namun, oleh panitia lelang dipilihlah rekanan yang sama sekali tidak mendaftar.

    Diduga proses penunjukkan tersebut dilakukan oleh panitia lelang bersama seorang oknum yang tak lain merupakan Ketua Tim Teknis kegiatan tersebut. Diduga kontrak kerja ditandatangani oleh direktur rekanan yang disinyalir dipalsukan.

    Dalam proses pengerjaannya pun, pada akhir Desember 2012 tidak selesai, hanya rampung sekitar 60 persen. Kendati demikian anggaran tetap dicairkan 100 persen.

    Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.nor

    Subjects:

    hukum
  • No Comment to " Dua Terdakwa Korupsi Gedung Fisip UNRI Saling Bela Diri "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com