• Dua Terdakwa Korupsi Dispora Riau Divonis 4 dan 3 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 31 Juli 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co, PEKANBARU- Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek sarana dan prasarana di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau Mislan dan Abdul Haris, akhirnya divonis selama empat tahun dan tiga tahun penjara.

    Amar putusan terhadap kedua terdakwa itu dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim yang dipimpin Saut Maruli Tua SH, Rabu (31/7/19) petang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat1 ke (1) KUHP.

    "Menghukum terdakwa Mislan selama empat tahun penjara dan Abdul haris selama tiga tahun penjara,"kata hakim.

    Selain hukuman penjara, Mislan dan Haris juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsider hukuman selama tiga bulan. Mislan juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp226 juta.

    Jika UP itu tidak dibayar Mislan, maka dapat diganti dengan penjara selama satu tahun. Sedangkan Haris telah membayarkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13 juta.

    Atas vonis itu kedua terdakwa langsung menerimanya. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Lusi SH menyatakan pikir-pikir.

    Dalam perkara ini, Mislan sebagai Kabid Sarana dan Prasarana di Dispora Riau, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan Abdul Harris sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

    Terungkap dugaan korupsi ini berawal pada tahun 2016 saat BPKP Provinsi Riau pernah melakukan audit. Dalam hasil audit itu, didapati kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar.

    Atas hal itu, Dispora Riau diberi waktu untuk menyelesaikannya, dengan berkoordinasi bersama inspektorat.Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi dalam kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana di Dispora Riau dengan menggunakan dana dari APBD Perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2016 sebesar Rp21 miliar.

    Anggaran sebesar itu diketahui dipecah-pecah dalam beberapa proyek. Dalam perkara ini, pihak Kejati Riau juga telah menyelamatkan uang atas kerugian negara.

    Setidaknya, sudah ada Rp2 miliar uang yang dikembalikan ke kas negara. Pada proses penyelidikan dikembalikan sebanyak Rp1,6 miliar. Uang ini langsung disetor ke kas daerah.

    Pada proses penyidikan, dikembalikan sebanyak Rp500 juta. Sementara hasil temuan BPK terhadap kegiatan Dispora Riau tahun 2016 dinyatakan ada kelebihan bayar senilai Rp3,6 miliar.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Dua Terdakwa Korupsi Dispora Riau Divonis 4 dan 3 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com