Browsing "Older Posts"

  • Sekdaprov: Jika Riau Darurat Karhutla, DTT Rp10 Miliar Bisa Digunakan

    By redkoranriaudotco → Rabu, 31 Juli 2019

    KORANRIAU.co, PEKANBARU- Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau H Ahmad Hijazi menegaskan, jika kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Riau berstatus darurat, anggaran dana tak terduga (DTT) bisa digunakan.

    Hijazi mengatakan, jika Pemprov Riau saat ini telah menganggarkan DTT sebesar Rp10 miiar."Sampai saat ini belum ada pengajuan (untuk penanganan Karhutka-red),"katanya, Rabu (31/7/19) di Pekanbaru.

    Akan tetapi kata Hijazi, untuk anggaran penanganan Karhutla itu ada mekanisme sendiri yang telah dialokasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan BPBD Riau.

    Sementara anggaran DTT Rp10 miliar yang disediakan Pemprov Riau itu sifatnya tidak khusus untuk kegiatan tertentu. Anggaran itu hanya bisa digunakan untuk kondisi darurat saja.

    Meski demikian lanjutnya, anggaran DTT itu bisa saja digunakan untuk Karhutla, jika memang kondisinya telah status darurat. Akan tetapi sejauh ini belum ada pengajuan untuk hal itu.nor


  • Dua Terdakwa Korupsi Dispora Riau Divonis 4 dan 3 Tahun Penjara

    By redkoranriaudotco →

    KORANRIAU.co, PEKANBARU- Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek sarana dan prasarana di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau Mislan dan Abdul Haris, akhirnya divonis selama empat tahun dan tiga tahun penjara.

    Amar putusan terhadap kedua terdakwa itu dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim yang dipimpin Saut Maruli Tua SH, Rabu (31/7/19) petang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat1 ke (1) KUHP.

    "Menghukum terdakwa Mislan selama empat tahun penjara dan Abdul haris selama tiga tahun penjara,"kata hakim.

    Selain hukuman penjara, Mislan dan Haris juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsider hukuman selama tiga bulan. Mislan juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp226 juta.

    Jika UP itu tidak dibayar Mislan, maka dapat diganti dengan penjara selama satu tahun. Sedangkan Haris telah membayarkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13 juta.

    Atas vonis itu kedua terdakwa langsung menerimanya. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Lusi SH menyatakan pikir-pikir.

    Dalam perkara ini, Mislan sebagai Kabid Sarana dan Prasarana di Dispora Riau, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan Abdul Harris sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

    Terungkap dugaan korupsi ini berawal pada tahun 2016 saat BPKP Provinsi Riau pernah melakukan audit. Dalam hasil audit itu, didapati kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar.

    Atas hal itu, Dispora Riau diberi waktu untuk menyelesaikannya, dengan berkoordinasi bersama inspektorat.Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi dalam kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana di Dispora Riau dengan menggunakan dana dari APBD Perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2016 sebesar Rp21 miliar.

    Anggaran sebesar itu diketahui dipecah-pecah dalam beberapa proyek. Dalam perkara ini, pihak Kejati Riau juga telah menyelamatkan uang atas kerugian negara.

    Setidaknya, sudah ada Rp2 miliar uang yang dikembalikan ke kas negara. Pada proses penyelidikan dikembalikan sebanyak Rp1,6 miliar. Uang ini langsung disetor ke kas daerah.

    Pada proses penyidikan, dikembalikan sebanyak Rp500 juta. Sementara hasil temuan BPK terhadap kegiatan Dispora Riau tahun 2016 dinyatakan ada kelebihan bayar senilai Rp3,6 miliar.nor

  • Soal Mutasi Pejabat Pemprov Riau, KPK: Tidak Ada Titipan, Jangan Sampai Tiga Kali...

    By redkoranriaudotco →

    KORANRIAU.co, PEKANBARU- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Gubernur Riau H Syamsuar untuk melakukan lelang terbuka dalam melakukan mutasi atau rotasi pejabat eselon di lingkungan Pemprov Roau.

    Penegasan ini diungkapkan Koordinator Wilayah (Korwil) II KPK, Abdul Haris, saat melakukan pertemuan dengan Pemprov Riau, Rabu (31/7/19) di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau.

    "Khusus untuk rotasi atau mutasi pejabat, kami minta lelang terbuka. Tidak ada istilahnya titipan,"tegasnya.

    Karena dengan lelang terbuka itulah kata Haris, akan diketahui tentang kompetensi dan kemampuan dari calon pejabat yang akan dilantik. Termasuk terkait integritas dan profesionalitas pejabat yang akan direkrut.

    Haris juga mengingatkan, jangan sampai terjadi lagi pimpinan daerah ini yang tersangkut hukum dengan KPK."Kita tidak mau lagikan, terjadi lagi. Jangan sampai tiga kali,"sebutnya.

    Menurut Haris, kalau calon pejabat yang ditunjuk itu bukan orang yang tepat di bidangnya dan tidak berintegritas, tentu akan menjadi beban bagi kepala daerah itu sendiri."Jadi pilihlah yang berintegritas dan kalau perlu buat kontrak kinerjanya,"papar Haris.nor
  • Gubri Teken SK PTDH 29 ASN Pemprov Terlibat Korupsi

    By redkoranriaudotco →

    KORANRIAU.co, PEKANBARU-Sebanyak 29 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau yang terlibat kasus korupsi telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) yang dikeluarkan oleh Gubernur Riau.

    Kepastian telah dikeluarkannya SK oleh Gubri itu dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, Selasa, (30/7/19) di Pekanbaru."Proses pemberhentian ASN yang terakhir, pada 4 Juli lalu,"kata Ikhwan.

    Dipaparkan Ikhwan, puluhan ASN yang dipecat itu mulai dari tahun 2018 hingga Juli 2019. Menurutnya, keputusan PTDH itu juga melalui koordinasi dengan pihak BKN.

    Untuk ASN di kabupaten/kota SK pemberhentiannya dikeluarkan oleh Bupati atau Walikota masing-masing. Sementara Pemprov Riau langsung oleh Gubernur.

    Lebih jauh katanya, untuk di Provinsi Riau, total jumlah ASN yang dipecat dengan tidak hormat mencapai 191 orang. Mereka tersebar  di 12 pemerintah kabupaten/kota dan Pemprov Riau.

    Dijelaskan, di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) sebanyak 6 ASN yang dipecat. Lalu, Rokan Hulu (Rohul) 4 ASN, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) 17 ASN, Kabupaten Kampar 15 ASN, Kabupaten Pelalawan 17 ASN.

    "Kemudian, Rokan Hilir (Rohil) 13 ASN, Kabupaten Siak 14 ASN, Kabupaten Bengkalis 28 ASN, Kepulauan Meranti 9 ASN, Kota Dumai 19 ASN, Kota Pekanbaru 10 ASN, Indragiri Hulu (Inhu) 9 ASN dan Pemprov Riau sebanyak 29 orang,"sebutnya.nor

  • Dua Terdakwa Korupsi Gedung Fisip UNRI Saling Bela Diri

    By redkoranriaudotco → Selasa, 30 Juli 2019

    KORANRIAU.co, PEKANBARU- Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Fisip Universitas Riau (UNRI) Dr Zulfikar Jauhari dan Benny Johan, saling membela diri pada sidang Selasa (30/7/19) siang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    Zulfikar merupakan Dosen Pasca Sarjana Fakultas Teknik UNRI sekaligus sebagai Tim Teknis dalam proyek ini. Sementara Benny merupakan Direktur CV Reka Cipta Konsultan, sebagai konsultan perencana dan pengawas.

    Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dahlia Panjaitan SH, terdakwa Benny mengaku jika pihaknya telah melaksanakan kegiatan ini sesuai prosedur. Bahkan pekerjaan menggambar rencana gedung Fisip itu sudah dilaksanakan.

    "Pekerjaannya sudah siap. Bahkan gambar itu sudah dipakai untuk pelelangan fisik,"kata Benny.

    Bahkan untuk pekerjaannya sebagai konsultan perencana itu, dia mendapat uang sebesar Rp49 juta."Uang itu dicairkan 100 persen,"bebernya.

    Saat ditanya jaksa penuntut umum (JPU) Oka Regina SH, Nofrizal SH dan Jaya SH dari Kejari Pekanbaru tentang siapa yang menunjuk perusahaannya untuk mengerjakan proyek itu, Benny mengaku berdasarkan penunjukkan langsung (PL)."Yang menunjuknya Eki Khadafi sebagai pejabat pengadaan,"terang Benny.

    Pembelaan juga disampaikan oleh terdakwa Zulfikar selaku Tim Teknis. Dia mengaku mendapat tugas sebagai Tim Teknis berdasarkan SK dari Rektor UNRI.

    "Tugasnya untuk memberikan saran teknis terkait proyek pembangunan gedung Fisip tersebut. Apakah sesuai dengan standar atau tidak,"terangnya.

    Ketika ditanya jaksa apakah proyek fisik Gedung Fisip itu telah selesai 100 persen atau belum?Zulfikar mengaku kalau pengerjaannya belum sampai 100 persen."Saya tidak yakin 100 persen,"sebutnya.

    Kemudian saat disinggung kenapa dalam laporannya justru ditulis 100 persen?Zulfikar mengaku atas perintas Kabag Keuangan Mawardi. Alasannya, dalam laporan kegiatannya harus 100 persen dibuat untuk proses pencairan.

    Dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan gedung Fisip UR tahun 2012 lalu ini, terlihat dari awal pelaksanaan proses lelang ditahun yang sama.Pengerjaan kegiatan ini diketahui berasal dari anggaran APBN tahun 2012 silam dengan nilai sekitar Rp 9 Miliar.

    Saat itu, proses lelang diketahui gagal sampai 2 kali. Akibatnya, panitia lelang melakukan penunjukkan langsung untuk menentukan pelaksana kegiatan.Seharusnya, yang boleh mengerjakan proyek tersebut adalah peserta lelang yang telah mendaftar.

    Karena dalam pendaftaran, peserta pastinya membuat surat keterangan penyanggupan. Namun, oleh panitia lelang dipilihlah rekanan yang sama sekali tidak mendaftar.

    Diduga proses penunjukkan tersebut dilakukan oleh panitia lelang bersama seorang oknum yang tak lain merupakan Ketua Tim Teknis kegiatan tersebut. Diduga kontrak kerja ditandatangani oleh direktur rekanan yang disinyalir dipalsukan.

    Dalam proses pengerjaannya pun, pada akhir Desember 2012 tidak selesai, hanya rampung sekitar 60 persen. Kendati demikian anggaran tetap dicairkan 100 persen.

    Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.nor

  • Wagubri Akan Panggil Perusahaan yang Lahannya Terbakar

    By redkoranriaudotco →


    KORANRIAU.co, PEKANBARU- Wakil Gubernur Riau H Edy Natar Nasution akan memanggil pimpinan perusahaan yang terbukti lahannya terbakar atau sengaja membiarkan adanya titik api.

    "Saya sudah bilang, areal perusahaan yang terbukti ada titik api, perusahaannya panggil kalau perlu. Tetapi saya akan meminta data dulu," kata Wagubri, Selasa (30/7/19) di Pekanbaru.

    Wagubri mengatakan, jika pihak perusahaan tidak mungkin tidak mengetahui kalau lahan konsesinya terbakar."Mustahil (perusahaan-red) tidak tahu,"tegasnya.

    Menurut Wagubri, sebagai perusahaan, sudah sepantasnya bertanggungjawab atas apa yang terjadi di areal konsesinya. Karena itu, sangat dibutuhkan komitmen dalam usaha pencegahan dan penanggulangan Karhutla.

    "Persoalan Karhutla inikan sudah menjadi perhatian Presiden. Karena sudah menjadi presiden, jadi jangan main-main,"bebernya.

    Pada kesempatan itu, dia juga meminta peran maksimal dari seluruh pemerintah kabupaten/kota yang diwilayahnya terdapat Karhutla. Apalagi masalah Karhutla ini menjadi isu nasional dan internasional.

    Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Riau saat menggelar rapat evaluasi di Manis Roesmin Nurjadin memaparkan kebakaran di area konsesi lima perusahaan perkebunan. Perusahaan itu diduga lalai sehingga diberi surat pemberitahuan dan teguran.

    Kelima perusahaan itu adalah PT Priatama Rupat (Surya Dumai Group), PT Jatim Jaya Perkasa Teluk Bano II, PT Wahana Sawit Subur Indah Siak, PT Seraya Sumber Lestari Siak dan PT Langgam Inti Hibrindo, Pelalawan.nor
  • Pajero Tabrak Pipa Chevron, Satu Tewas Terpanggang

    By redkoranriaudotco →


    KORANRIAU.co, PEKANBARU- Satu unit mobil Pajero Sport B 1573 PJH menghantam pipa PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di jalan bypass Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Selasa (30/7) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB yang mengakibatkan satu orang tewas terpanggang.

    Identitasnya tidak dikenali alias Mr X. Diduga KTP penumpang mobil tersebut ikut terbakar. Berbeda dengan kondisi sopir Pajero Sport. Pria bernama Irvan Andika (33) warga Jalan Pipa Caltex, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Siak selamat dari maut. Namun harus menjalani perawatan intensif.

    Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau AKBP Eko Wimpiyanto mengatakan, kejadian bermula saat satu unit mobil Pajero Sport datang dari arah Pekanbaru menuju Minas dengan kecepatan tinggi.

    Begitu melintas di lokasi kejadian yang kondisinya tikungan ke kanan dan turunan, si sopir hilang. Sehingga menabrak pipa milik PT CPI. ‘’Mobil yang terbentur pipa langsung terbalik,’’ kata Eko Wimpiyanto.

    Bersamaan, kobaran api menyala. Sekitar setengah jam si jago merah melahap mobil Pajero Sport tersebut.

    Kobaran api baru padam setelah tim pemadam tiba di lokasi kejadain. Saat itu juga petugas mengevakuasi korban. Pertama mereka menemukan Irvan Andika dalam keadaan hidup. Namun, penumpangnya tewas terbakar dan berada di luar mobil.

    ‘’Korban yang masih hidup dan tewas terbakar langsung dievakuasi ke Puskesmas Minas,’’ terang Eko Wimpiyanto,seperti dilansir koranmx.co.

    Eko Wimpiyanto mengungkapkan, dugaan awal penyebab terjadinya kecelakaan tersebut, dikarenakan sopir mengantuk saat mengemudi. ‘’Kuat dugaan kecelakaan dikarenakan supir mengantuk,’’ ungkap Eko.

    Terpisah, Manager Corporate Communication, PT CPI Sonitha Poernomo mengatakan, pihaknya PT CPI turut prihatin dan berbelasungkawa atas terjadinya kecelakaan ini.

    ‘’Mewakili pimpinan, kita ucapkan turut berduka cita atas peristiwa tersebut,’’ kata Sonitha Poernomo.

    Sonitha Poernomo mengungkapkan, tidak ada karyawan atau mitra kerja PT CPI yang terlibat dalam kecelakaan ini.

    Pasca kejadian, lanjut Sonitha Poernomo, pihak kepolisian setempat sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan tengah menginvestigasi penyebab kecelakaan. ‘’Hasil investasi sedang dalam proses di kepolisian,’’ sebut Sonitha Poernomo.kmx/nor
  • 94 Wartawan Lulus Calon Anggota PWI Riau

    By redkoranriaudotco →

    KORANRIAU.CO, PEKANBARU- Setelah melakukan ujian tertulis dan wawancara, dari 110 wartawan yang mengikuti testing masuk anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau, sebanyak tujuh orang lulus bersyarat dan delapan dinyatakan tak lulus.

    Keputusan ini hasil rapat tim penguji yang langsung dipimpin Ketua PWI Provinsi Riau H Zulmansyah Sekedang didampingi Wakil Ketua Bidang Organisasi H Novrizon Burman serta Ketua Seksi Organisasi Saparuddin Koto dan Wakil Ketua Seksi Organisasi Bambang Irawan S. Sedang tim penguji terdiri dari H Zulmansyah Sekedang, H Dheni Kurnia, H Helmi Burman, H Fendri Jaswir, dan Zufra Irwan.

    Menurut Ketua PWI Riau, H Zulmansyah Sekedang, dari 110 yang mendaftar, yang mengikuti ujian sebanyak 104 wartawan. Dari 104 wartawan yang mengikuti ujian, 95 orang lulus dan diterima menjadi anggota PWI Riau, tujuh wartawan lulus bersyarat karena nilai totalnya antara 60 sampai dengan 64,9.

    "Bagi yang lulus bersyarat, mesti mengikuti pelatihan yang akan diadakan PWI Riau. Sementara dua wartawan yang tak lulus, karena total nilainya di bawah rata-rata, tidak memenuhi nilai 60, sedang enam peserta yang tidak datang otomatis tidak lulus," ujar Direktur RTv ini.

    Proses testing tahun ini terketat dibandingkan testing penerimaan anggota PWI Riau tahun-tahun sebelumnya. "Ini adalah penerimaan yang cukup selektif. Keputusan penguji mutlak dan tidak dapat diganggu-gugat," sebutnya.

    Sementara Ketua Pelaksana, H Novrizon Burman menyebutkan, bagi peserta testing PWI Provinsi Riau, dapat melihat nama-nama mereka ini di papan pengumuman di Kantor PWI Provinsi Riau, Jalan Arifin Achmad, Selasa (30/7/19).

    "Untuk peserta yang berdomisili di Kota Pekanbaru, bisa melihat langsung ke Kantor PWI Provinsi Riau di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru. Sedangkan, bagi peserta di kabupaten-kota, nama-namanya akan dikirimkan ke email PWI Kabupaten-Kota," jelasnya.

    Ditambahkan Novrizon, untuk proses selanjutnya membuat kartu-kartu dan jika sudah selesai, boleh diambil ke PWI Provinsi Riau. "Sedangkan bagi peserta yang tinggal di kabupaten-kota kartu ini kita kirimkan ke PWI Perwakilan masing-masing. Bagi yang syaratnya belum selesai dan masih ada kekurangan, untuk segera diselesaikan," sebutnya.rls/nor
  • Fakultas Hukum, Universitas Lancang Kuning, kelompok 7 berikan penyuluhan hukum tentang narkotika

    By redkoranriaudotco →

    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, Karya Bhakti Masyarakat (KBM) Fakultas Hukum, Universitas Lancang Kuning, kelompok 7 berikan penyuluhan hukum tentang narkotika di Desa Kenantan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

    Kelompok 7 yang beranggotakan 20 mahasiswa menggelar kegiatan penyuluhan hukum tentang narkotika tersebut bertujuan untuk mengajak masyarakat agar bijak dalam mendidik anak dalam pergaulan.

    Hal itu dikatakan oleh, Rina Sandari salah satu anggota kelompok 7 KBM Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning, bahwa kegiatan KBM ini merupakan kegiatan yang wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa.

    "Oleh karena itu, dalam kegiatan ini kami ingin menyosialisasikan bagaimana bahaya dan dampak narkotika bagi masyarakat terkhusus pada anak," kata Rina, Sabtu (27/7/2019)

    "Selain itu, tujuan dari sosialisasi adalah agar masyarakat mengetahui konsekuensi hukum bagi pengguna narkotika. lanjutnya.

    Dikatakannya, belakangan ini banyak sekali kasus hukum yang terkait penggunaan narkotika. "Maka dari itu, masyarakat harus bijak dalam mendidik pergaulan anaknya," ucapnya.

    Dalam menjalankan penyuluhan hukum tentang narkotika tersebut, Kelompok 7 yang diketuai oleh Taufik Hidayat Lubis dalam menjalankan kegiatannya di dampingi oleh dosen pembimbing, Tri Novita Sari Manihuruk, SH, MH.

    Sementara itu, Kepala Desa Kenantan, Abdul Hanif, sangat mendukung kegiatan yang ditaja oleh mahasiswa-mahasiswi Universitas Lancang Kuning. 

    "Kami selaku Kepala Desa sangat berterimakasih kepada mahasiswa-mahasiswi Universitas Lancang Kuning, karena kegiatan yang dilakukannya sangat bermanfaat bagi masyarakat," ujar Abdul Hanif, saat penutupan KBM Universitas Lancang Kuning di Balai Desa Kenantan, Sabtu (27/7/2019). KR22
  • KPK Ingatkan Gubri Syamsuar Soal 'Jual-Beli' Jabatan

    By redkoranriaudotco →

    KORANRIAU.co, PEKANBARU- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningatkan Gubernur Riau H Syamsuar untuk menghindari tindakan 'jual-beli' jabatan dalam melakukan mutasi dan rotasi pejabat eselon.

    Hal ini disampaikan Koordinator Wilayah II KPK RI Abdul Haris menyusul mencuatnya kabar rencana mutasi pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemprov Riau yang rencana akan dilakukan akhir Agustus mendatang. Haris mengaku sudah menyampaikan sejumlah arahan kepada gubernur Riau terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemprov Riau.

    Diantaranya kata Haris, dengan cara melakukan asesmen secara terbuka atau lelang jabatan untuk mengisi jabatan tertentu."Kita sudah ingatkan ke pak gubernur (Syamsuar) agar dalam penempatan pejabat itu pertama yang harus dilakukan adalah dengan melakukan lelang jabatan," kata Abdul Haris, Selasa (30/7/2019).

    "Yang harus dipilih itu pertama orangnya harus punya kompetensi, kemudian profesional," tegasnya.

    Haris mengingatkan, dalam proses lelang jabatan, harus dilakukan oleh tim Panitia Seleksi (Pansel) yang berkopeten sehingga orang-orang yang menjadi anggota tim pansel juga harus independen. Agar hasil seleksinya bisa dipertanggungjawabkan kridibilitasnya.nor

  • Kabut Asap, Diskes Riau Sebut Warga Mulai Terserang ISPA

    By redkoranriaudotco →
    KORANRIAU.co, PEKANBARU - Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Riau mencatat banyak masyarakat mulai sesak nafas karena terserang Isfeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) akibat kabut asap.

    Plh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Yohanes mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus memonitor kondisi kualitas udara disejumlah daerah.

    Sementara terhadap aktivitas masyarakat yang mendatangi puskesmas, yang diterima Diskes Provinsi Riau saat ini, di Kabupaten Pelalawan terdapat 582 kunjungan, Bengkalis 57 kunjungan, Rohil 187 kunjungan.

    "Kabupaten kota lain belum mengirimkan laporan per 29 juli 2019, ini data yang kami terima,” katanya, Selasa, 30 Juli 2019.

    Dia menambahkan pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dan menyampaikan laporan kondisi kesehatan masyarakat akibat paparan asap dari sisa kebakaran hutan dan lahan. "Laporan ini setiap hari akan diteruskan ke Dansatgas karhutla," ungkapnya.

    Diskes juga melakukan promosi kesehatan bila ISPU sudah diatas 100 sd 200 keluarga rentan seperti bayi, balita dan ibu hamil untuk tidak keluar rumah.nor
  • Keterbukaan Informasi adalah Pilar Pemerintahan yang Baik

    By redkoranriaudotco →
    Rakernis Komisi Informasi Ke-9 se-Indonesia

    KORANRIAU.co, Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu pilar pemerintahan yang baik dan benar alias 'good goverment'. Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti, saat Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Komisi Informasi ke-9 se-Indonesia, Senin (29/7/2019) malam di Bandung.

    "Untuk mewujudkan good goverment, salah satu pilarnya adalah keterbukaan informasi. Kalaulah pemerintahan sudah baik, ini memudahkan kita menjadi lima negara terkuat di dunia," tegas Niken.

    Diterangkan mantan Dirut Radio Republik Indonesia (RRI) ini, berdasarkan survei, Indonesia diprediksi akan menjadi negara kelima terkuat di dunia pada tahun 2030 mendatang.

    "Untuk mewujudkan Indonesia terkuat kelima di dunia ini sangat diperlukan pengawasan melalui akses keterbukaan informasi publik. Nah, disinilih diperlukan peran Komisi Informasi sebagai pilar keterbukaan informasi tersebut," jelasnya lagi.

    Sementara itu, Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Gede Narayana, menyebutkan bahwa untuk bisa menjadikan Indonesia negara kuat maka diperlukan daya saing. Oleh karena itu, dalam Rakernis KI se-Indonesia kali ini, tema yang diangkat adalah 'Optimalisasi Keterbukaan Informasi Mewujudkan Indonesia yang Berdaya Saing Global'.

    "Keterbukaan informasi dapat menjadi oksigen dalam setiap pelaksanaan demokrasi ekonomi, penegakan hukum dan pelaksanaan pemerintahan, tentunya Indonesia akan sejajar dengan negara-negara maju serta dapat bersaing dalam segala aspek pada pergaulan masyarakat internasional,” kata Gede.

    Selain perwakilan komisioner dari seluruh Indonesia, pada Rakernis ini juga hadir Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.(CAKAPLAH)
  • Soal Penanganan Karhutla, Gubri: Masih Baik...

    By redkoranriaudotco → Senin, 29 Juli 2019

    KORARIAU.co, PEKANBARU- Gubernur Riau H Syamsuar menegaskan upaya penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di daerah ini masih terkendali dan sesuai prosedur.

    "Alhamdulillah. Sampai saat ini masih baik penanganannya. Termasuk di semua kabupaten/kota masih melaksanakan sesuai petunjuk,"kata Gubri Senin (29/7/19).

    Gubri menambahkan, pelaksanaan penanganan Karhutla di lapangan sejauh ini telah sesuai dengan arahan dan petunjuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sehingga sampai saat ini belum ada kejadian yang mengkhawatirkan terkait Karhutla.

    "Hari ini Tim Satgas Karhutla tengah melaksanakan Rapat Koordinasi dan evaluasi di Posko. Penegasan khusus, ya, sama. Bagaimana penyuluhan dan sosialisasi lebih diaktifkan,"bebernya.

    Sejak awal kata Gubri, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh bupati/walikota se-Riau untuk dapat membantu bersama-sama memadamkan api di setiap lahan yang terbakar. Termasuk BPBD, Polres, TNI bahkan hingga Camat untuk melakukan pencegahan.nor

  • Jaksa Tuntut Hukuman Mati, Hakim Vonis Seumur Hidup Bandar Narkoba 98 Kilogram

    By redkoranriaudotco →


    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Terdakwa kasus kepemilikan Narkoba seberat 98 kilogram, Syamsudin alias Syam, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru penjara seumur hidup.

    Vonis ini dibacakan hakim ketua Nurul Hidayah SH, Senin (29/7/19) siang itu menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa,"kata hakim.

    Wajah terdakwa Syamsudin sedikit tampak lega. Pasalnya, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Harli SH dan Aulia Rahman SH, menjatuhkan tuntutan pidana mati.

    Atas vonis hakim itu, Syamsudin langsung menerimanya. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.

    Terdakwa ditangkap Tim Direktorat Penindakan dan Pengejaran Badan Narkotika Nasional (BNN) di depan sebuah ruko di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan, pada tanggal 18 November 2018 lalu. Dia merupakan target pengejaran pihak BNN dan sempat buron (DPO) selama dua tahun.

    Sementara, dua rekan terdakwa yaitu Edo Ronaldi dan Idrizal Efendi (telah divonis) mengakui jika pada tanggal 4 Agustus 2016 lalu mereka bertiga disuruh Iwan (DPO), menjemput narkoba jenis sabu-sabu seberat 73,6 kg dan pil ekstasi sebanyak 88 ribu butir seberat 24,3 kilogram. Mereka menjemputnya di sebuah pelabuhan tikus di Batu Kundur, Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).nor
  • Gubri Sebut Narkoba Rambah Semua Kalangan

    By redkoranriaudotco →

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Gubernur Riau H Syamsuar mengatakan peredaran Narkoba saat ini sudah merambah semua lapisan masyarakat.


    Dia menyebutkan, masalah ini tidak bisa dianggap sepele. Dalam tetanan kehidupan sosial kemasyarakatan saat ini memang terlihat seperti biasa.

    Namun di balik itu peredaran narkoba dianggap sangat masif dan terstruktur. "Narkoba bukan hanya melibatkan anak-anak atau golongan usia tertentu. Tapi sudah merambah kesemua lapisan masyarakat,"katanya, di Pekanbaru.

    Menurut Gubri, pihak-pihak yang terlibat akan berusaha menyembunyikan diri. Sedangkan pihak yang tidak terlibat namun tahu mengenai peredarannya, tetap tidak bisa berbuat apa-apa.

    Hal ini, menurut Syamsuar salah satunya karena faktor ekonomi masyarakat Riau yang belum kuat. Dia meyakini langkah sosialisasi pencegahan meredaran hanya akan berbuah sia-sia jika tidak dibarengi dengan meningkatkan taraf perekonomian masyarat.

    "Kami meyakini kegiatan pencegahan dengan sosialisasi juga harus diikuti kondisi perekonomian masyarat. Kalau ekonomi masyarakat sudah bagus untuj apa mereka masih menjual narkoba," ungkapnya.

    Dia menuturkan dari banyak kasus yang ada, bahwa perdagangan narkoba memang punya nilai keuntungan yang menggiurkan dalam waktu singkat. Oleh sebab itu peredaran dan perdagangan barang haram ini berada di balik pekerjaan keseharian lainnya di tengah masyarakat.

    "Kalau di Rupat (Bengkais) itu ada banyak nelayan yang pergi mancing di laut. Tapi jangan salah. Bukan mata pancing biasa yang mereka bawa,"paparnya.nor
  • Dinas Pariwisata Riau Latih 30 Desainer

    By redkoranriaudotco → Selasa, 09 Juli 2019

    KORANRIAU.co Dinas Pariwisata Provinsi Riau menggarap potensi besar ekonomi kreatif dengan memberikan pelatihan kepada 30 desainer busana di Riau.Kegiatan pembinaan pelaku ekonomi kreatif (Ekraf) berbasis media, desain dan iptek pada subsektor fesyendigelar di Pekanbaru selama empat hari 8-11 Juli 2019. Peserta sebanyak 30 desainer dari 12 kabupaten/kota di Riau.

    “Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan manfaat kreativitas untuk menciptakan kesejahteraan dan lapangan pekerjaan," kata Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Riau, Dandun Wibawa di Pekanbaru, Selasa (9/7/19).

    Menurut dia, letak geografis Riau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga di Selat Malaka, dan sebagai daerah persinggahan beberapa provinsi tetangga, seperti Aceh, Sumatera utara dan Sumatera barat, dapat dijadikan acuan sebagai pengembangan ekraf.

    “Ekonomi Kreatif merupakan konsep ekonomi di era saat ini. Konsep ini mengintensifkan informasi dan kreatifitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber data manusia sebagai faktor utamanya,” kata Dandun.

    Materi yang disampaikan pada pelatihan di antaranya tentang wira usaha, motivasi, permodalan, pemasaran, praktek menggambar, mengukur hingga menjahit.

    Seorang peserta, Sandy mengatakan kegiatan tersebut sangat positif dan materinya memang dibutuhkan oleh para desainer lokal. Menurut dia, kegiatan tersebut bisa menambah ilmu dan pengalaman bagi para desiner Riau.

    “Harapan saya kegiatan bisa rutin dilaksanakan setiap tahun dengan tema, materi dan narasumber berbeda," kata desainer asal Kota Dumai ini.nor
INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com