• Perlindungan Pekerja Wajib, Zul AS: Leading Sektor BPJS Ketenagakerjaan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 19 Maret 2019
    A- A+
    Wako Dumai Drs H Zulkifli AS MS.i memberikan penjelasan tentang pekerja wajib terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. (JHONLY SIAHAAN)



    KORANRIAU.co, DUMAI - Pekerja wajib mendapat perlindungan. Itu makanya  perusahaan di kota Dumai  harus terdaftar terdaftat sebagai pwserta BPJS Ketenagakerjaan. 

    "Itu (pekerja) wajib mendapat perlindungungan. Leading sektornya BPJS Ketenagalerjaan, silahkan kordinasi dengan instansi terkait," kata  Walikota Dumai  Drs H Zulkifli AS MS.i menjawab KR di sela-sela peringatan HUT Satpol PP ke 69 di lapangan upacara Kantor Bersama Pemko Dumai Selasa (19/03/19) kemarin.

    Menurutnya  Peraturan Walikota (Perwako) Dumai No 27 tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Terhadap Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan di Kota Dumai sudah berlaku dan wajib dipatuhi.

    "Pengawasan sudah di provinsi, tapi kalau koordinasi jalan tak ada masalah. Itu tadi leading sektor BPJS Ketenagakerjaan," tambah Zul AS  demikian panggilan akrab walikota Dumai.

    Hal senada juga diutarakan Wakil Walikota (Wawako) Dumai Eko Suharjo SE. Ketua Partai Demokrat Kota Dumai itu minta perusahaan mematuhi ketentuan tentang perlindungan ketenagakerjaan di Dumai.

    "Saya minta seluruh perusahaan dan pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kalau tak terdaftar kasihan pekerjanya," ujar Eko Suharjo.

    Sementara Kepala Cabang (Kacab) BPJS Ketenagakerjaan Dumai Muhammad Riadh   sangat mengapresiasi kepedulian Pemko Dumai terhadap perlindungan pekerja di Dumai.

    "Kami sangat mengapresiasi kepedulian bapak walikota terhadap perlindungan Tenaga kerja yg berada di kota dumai," kata Muhammad Riadh kepada KR melalui aplikasi WA Selasa siang kermarin.

    Menurut Riadh, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan koordinasi dan bekerjasama dengan Instansi terkait sebagai tindaklanjut dari Perwako No 27 tahun 2017.

    Diantaranya dengan Disnakertrans. Terkait perijinan usaha dengan Dinas PMPTSP, terkait pekerjaan Jasa Konstruksi dengan Dinas PUPR, serta Kejari dan KPKNL.

    "Dan akan terus melakukan koordinasi dengan Instansi yang lain, tujuannya untuk memberikan perlindungan kepada Tenaga Kerja yang memang sudah menjadi hak para tenaga kerja," tambahnya.
    Untuk diketahui, Pemerintah Kota (Pemko)  Dumai sudah menerbitkan Perwako No. 27 tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Terhadap Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan di Kota Dumai.

    Bahkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Dumai sendiri berupaya keras bagaimana agar masyarakat sadar akan pentingnya perlindungan bagi tenagakerja dengan melakukan sosialisasi.

    Bahkan BPJS Ketenagakerjaan kota Dumai sengaja membukq pos.pelayanan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai untuk memperlancar pelayanan kepada pengusaha serta pekerja mitra Pemko Dumai.

    Pos pelayanan tersebut dibuka guna memaksimalkan pelayanan peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Walikota (Perwako) Dumai No 27 tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Terhadap Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan di Kota Dumai.
    "Ini program jemput bola bagi pengusaha dan pekerja untuk pelayanan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Kepala Cabang (Kacab) BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai Muhammad Riadh secara terpisah.

    Seperti diketahui, Peraturan Walikota (Perwako) Dumai Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Terhadap Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan sudah diberlakukan di Kota Dumai.

    Bahkan dalam pasal 4 Perwako No. 27 tahun 2017 tersebut dijelaskan, bahwa setiap Pemberi Kerja yang mengurus perizinan atau melakukan perpanjangan izin yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, wajib melampirkan tanda bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta bukti pembayaran iuran bulan terakhir.

    Tidak itu saja, sesuai pasal 5 Perwako 27 tahun 2017, setiap pemberi kerja yang mengikuti lelang pengadaan barang/jasa dilingkungan Pemerintah Daerah harus melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta bukti pembayaran iuran bulan terakhir dalam Dokumen Penawarannya.

    Namun Pemko Dumai  minta tidak saja pengusaha maupun pekerja mitra Pemko Dumai, tapi setiap perusahaan yang beroperasi di Dumai wajib mendapat perlindungan dengan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

    "Jadi peserta BPJS itu wajib dan harus dipatuhi setiap perusahaan di kota Dumai," tegas Kabid Hubungan Industri dan Ketenagakerjaan Dumai Muhammad Fadhly kepada KR secara terpisah. (JONLY SIAHAAN)


    Subjects:

    Berita Dumai
  • No Comment to " Perlindungan Pekerja Wajib, Zul AS: Leading Sektor BPJS Ketenagakerjaan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com