KORANRIAU.co,
DUMAI - Ternyata masih banyak pekerja perusahaan di
Kecamatan Dumai Sembilan tak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut terungkap ketika Team Disnakertrans
Dumai turun ke lokasi industri melakukan pendataan ketenagakerjaan dan
verifikasi SP/SB di kecamatan Sungai Sembilan.
Dalam kunjungan
tersebut ditemukan puluhan Buruh Harian Lepas (BHL) PT Mariden Sejatisurya
Plantation Dumai ternyata belum
terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bahkan sesuai
hasil investigasi KR di Sungai Sembilan puluhan bahkan ratusan pekerja PT
Bernada Andalan Utama (BAU) yang merupakan kontraktor di PT SDS Lubukgaung juga
tak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami tak terdaftar, hingga kini kami
belum memiliki kartu BPJS
Ketenagakerjaan," kata Simanjuntak seorang welder di PT BAU kepada KR di Dumai, kemarin.
Menanggapi
informasi itu Kepala Cabang (Kacab) BPJS Ketenagakerjaan Dumai Muhammad Riadh
berjanji akan melakukan pengecekan.
"Oke bang,
kita akan melakukan cross cek,"
kata Muhammad Riadh menjawab KR melalui aplikasi WA, kemarin.
Dalam kesempatan
itu, Riadh menyarankan agar KR menghubungi Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan
Arrahman Yunianto tentang sejauh mana koordinasi yang terjalin kepada para
pihak.
"Coba abang
cross cek sejauh mana kordinasi Arman, tanyakan sejauhmana koordinasinya dengan instansi terkait, LSM ,
wartawan, serikat dan Pemda," tambah Riadh.
Sementara Kepala
Bidang (Kabid) Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Arrahman Yunianto juga
mengucapkan terimakasih atas informasi yang diberikan wartawan tentang adanya
pekerja di kawasan industri Lubukgaung Kecamatan Sungai Sembilan tak terdaftar
di BPJS Ketenagakerjaan tersebut
"Oke bang,
akan kita cross cek dan segera ditindaklanjuti, terimakasih," kata
Arrahman Yunianto. "Akan kita minta datanya untuk verifikasi Bang,"
tuturnya.
Setelah dicross
cek, kata Arman, demikian panggilan akrab Kabid Pemasaraan BPJS Ketenagakerjaan
itu, sesuai penelusurannya ternyata BHL
di Meridan Sungai Sembilan telah kordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan
Pekanbaru.
"Sudah saya
cek, PT Meridan kordinasi BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru," sebutnya.
Menurut Arman,
kordinasi kepada para pihak dan sosialisasi kepada masyarakat tetap dilakukan.
Tidak saja melalui surat, namun sosialisasi dan koordinasi juga dilakukan
melalui media bahkan juga melalui
pelaksanaan costumer gatering.
"Sosialisasi
dan koordinasi tetap kita lakukan," tambahnya.
Sementara Kepala
Bidang (Kabid) Hubungan Industri dan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Disnakertrans) Dumai Muhammad Fadhly SH dalam kunjungan ke PT
Meridan menjelaskan bahwa pekerja BJL di perusahaan itu tak terdaftar di BPJS
Ketenagakerjaan. Hal itu jelas pelanggaran dan merugikan tenagakerja itu
sendiri.
Menurut Fadhly,
setiap perusahaan wajib mendaftar
sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tak terkecuali pekerja BHL di PT Mariden
seharusnya wajib masuk BPJS Ketenagakerjaan.
"Pekerja
BHL di PT Meridan tak terdaftar di BPJS
Ketenagakerjaan, ini pelanggaran. Dan kalau terjadi kecelakaan kerja siapa yang
bertanggungjawab?," kata Fadhly.
Sementara pihak
perusahan berdalih tak didaftarkannya pekerja sebagai peserta BPJS
Ketenagakerjaan lantaran pekerjaan BHL
tak berlangsung lama dan pekerjanya silih berganti. Namun kalau terjadi
kecelakaan, managemen perusahaan mengaku bertanggungjawab.
"Masalah
pekerja BHL silih berganti tak bisa jadi alasan untuk tak terdaftar di
BPJS," tegasnya.
Sesuai Undang
Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS
Ketenagakerjaan dipercaya untuk menyelenggarakan program asuransi jaminan
sosial tenaga kerja, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian
(JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) serta Jaminan Pensiun.
Bahkan sesuai Pasal 15 ayat (2) Uu tersebut menyebutkan bahwa; Pemberi kerja secara
bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya/ karyawannya sebagai peserta
kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.
Jadi, perusahaan
diwajibkan untuk mendaftarkan, perusahaan itu sendiri dan seluruh karyawannya
ke BPJS Ketenagakerjaan.
Sayangnya, masih
ada saja perusahaan yang belum
mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Buktinya perusahaan mitra PT Meridan tak terdaftar
sebagai peserta.
Pada hal,
perusahaan yang “membandel” tidak
mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan sanksi.
Bahkan informasi
terdini yang diperoleh di Dumai menyebutkan ratusan pekerja yang beroperasi di PT SDS juga tak terdaftar di BPJS Ketenagakerjan.
"Tak ada,
kami tak terdaftar di BPJS," kata Simanjuntak salah seorang pekerja welder
di PT Bernada Andalan Utama, kontraktor di PT SDS Lubukgaung.
Menurut pekerja
yang mengaku lama bekerja PT Dermot Batam itu, ratusan pekerja di perusahaan asal
Medan (PT Bernada Andalan Utama) tak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya sudah
setahun lebih bekerja di PT Bernada tapi belum memiliki kartu BPJS
Ketenagakerjaan," aku pekerja yang tinggal di Jalan Sri Langgam Kelurahan
Telukbinjai itu.
Untuk diingat,
sesuai Peraturan Presiden (Pepres) No 86 Tahun 2013 menyebutkan, ada sanksi
yang akan diterima perusahaan jika tidak mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS
yaitu akan dicabut perizinan usaha dan izin-izin lainnya serta menghentikan
atau tidak mendapatkan layanan publik peserta perorangan seperti SIM, KTP, STNK
dan lainnya.
Selain sanksi
administratif, terdapat pula sanksi yang lain yaitu teguran tertulis dan
denda. "Jika tak terdaftar jelas
pelanggaran dan dapat diberi sanksi," ungkap Fadhly lagi. (JONLY SIAHAAN)
No Comment to " Pekerja di Sungai Sembilan tak Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Riadh: Akan Kita Cross Chek "