• Pekerja di Sungai Sembilan tak Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Riadh: Akan Kita Cross Chek

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 14 Maret 2019
    A- A+
    Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Dumai Arrahman Yunianto  dan staf berbincang dengan Kabid HI dan Ketenagakerjaan Disnakertrans Dumai M Fadhly SH terkait kepesertaan pekerja di Dumai. (JHONLY SIAHAAN)



    KORANRIAU.co, DUMAI - Ternyata masih banyak pekerja perusahaan di Kecamatan Dumai Sembilan tak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
    Hal  tersebut terungkap ketika Team Disnakertrans Dumai turun ke lokasi industri melakukan pendataan ketenagakerjaan dan verifikasi SP/SB di kecamatan Sungai Sembilan.
    Dalam kunjungan tersebut ditemukan puluhan Buruh Harian Lepas (BHL) PT Mariden Sejatisurya Plantation Dumai ternyata belum  terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
    Bahkan sesuai hasil investigasi KR di Sungai Sembilan puluhan bahkan ratusan pekerja PT Bernada Andalan Utama (BAU) yang merupakan kontraktor di PT SDS Lubukgaung juga tak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
     "Kami tak terdaftar, hingga kini kami belum memiliki kartu BPJS  Ketenagakerjaan," kata Simanjuntak seorang  welder di PT BAU kepada KR di Dumai, kemarin.
    Menanggapi informasi itu Kepala Cabang (Kacab) BPJS Ketenagakerjaan Dumai Muhammad Riadh berjanji akan melakukan pengecekan.
    "Oke bang, kita akan melakukan cross cek,"  kata Muhammad Riadh menjawab KR melalui aplikasi WA, kemarin.
    Dalam kesempatan itu, Riadh menyarankan agar KR menghubungi Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Arrahman Yunianto tentang sejauh mana koordinasi yang terjalin kepada para pihak.
    "Coba abang cross cek sejauh mana kordinasi Arman, tanyakan sejauhmana  koordinasinya dengan instansi terkait, LSM , wartawan, serikat dan Pemda," tambah Riadh.
    Sementara Kepala Bidang (Kabid) Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Arrahman Yunianto juga mengucapkan terimakasih atas informasi yang diberikan wartawan tentang adanya pekerja di kawasan industri Lubukgaung Kecamatan Sungai Sembilan tak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tersebut
    "Oke bang, akan kita cross cek dan segera ditindaklanjuti, terimakasih," kata Arrahman Yunianto. "Akan kita minta datanya untuk verifikasi Bang," tuturnya.
    Setelah dicross cek, kata Arman, demikian panggilan akrab Kabid Pemasaraan BPJS Ketenagakerjaan itu, sesuai penelusurannya ternyata  BHL di Meridan Sungai Sembilan telah kordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru.
    "Sudah saya cek, PT Meridan kordinasi BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru," sebutnya.
    Menurut Arman, kordinasi kepada para pihak dan sosialisasi kepada masyarakat tetap dilakukan. Tidak saja melalui surat, namun sosialisasi dan koordinasi juga dilakukan melalui media bahkan juga  melalui pelaksanaan costumer gatering.
    "Sosialisasi dan koordinasi tetap kita lakukan," tambahnya.
    Sementara Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri dan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Dumai Muhammad Fadhly SH dalam kunjungan ke PT Meridan menjelaskan bahwa pekerja BJL di perusahaan itu tak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu jelas pelanggaran dan merugikan tenagakerja itu sendiri.
    Menurut Fadhly, setiap perusahaan  wajib mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tak terkecuali pekerja BHL di PT Mariden seharusnya wajib masuk BPJS Ketenagakerjaan.
    "Pekerja BHL di PT Meridan  tak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, ini pelanggaran. Dan kalau terjadi kecelakaan kerja siapa yang bertanggungjawab?," kata Fadhly.
    Sementara pihak perusahan berdalih tak didaftarkannya pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan lantaran pekerjaan BHL  tak berlangsung lama dan pekerjanya silih berganti. Namun kalau terjadi kecelakaan, managemen perusahaan mengaku bertanggungjawab.
    "Masalah pekerja BHL silih berganti tak bisa jadi alasan untuk tak terdaftar di BPJS," tegasnya.
    Sesuai Undang Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan dipercaya untuk menyelenggarakan program asuransi jaminan sosial tenaga kerja, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) serta Jaminan Pensiun.
    Bahkan sesuai  Pasal 15 ayat (2) Uu tersebut  menyebutkan bahwa; Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya/ karyawannya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.
    Jadi, perusahaan diwajibkan untuk mendaftarkan, perusahaan itu sendiri dan seluruh karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
    Sayangnya, masih ada saja  perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Buktinya  perusahaan mitra PT Meridan tak terdaftar sebagai peserta.
    Pada hal, perusahaan yang “membandel”  tidak mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan sanksi.
    Bahkan informasi terdini yang diperoleh di Dumai menyebutkan ratusan pekerja  yang beroperasi di PT SDS  juga tak terdaftar  di BPJS Ketenagakerjan.
    "Tak ada, kami tak terdaftar di BPJS," kata Simanjuntak salah seorang pekerja welder di PT Bernada Andalan Utama, kontraktor di PT SDS Lubukgaung.
    Menurut pekerja yang mengaku lama bekerja PT Dermot Batam itu, ratusan pekerja di perusahaan asal Medan (PT Bernada Andalan Utama) tak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
    "Saya sudah setahun lebih bekerja di PT Bernada tapi belum memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan," aku pekerja yang tinggal di Jalan Sri Langgam Kelurahan Telukbinjai itu.
    Untuk diingat, sesuai Peraturan Presiden (Pepres) No 86 Tahun 2013 menyebutkan, ada sanksi yang akan diterima perusahaan jika tidak mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS yaitu akan dicabut perizinan usaha dan izin-izin lainnya serta menghentikan atau tidak mendapatkan layanan publik peserta perorangan seperti SIM, KTP, STNK dan lainnya.
    Selain sanksi administratif, terdapat pula sanksi yang lain yaitu teguran tertulis dan denda.  "Jika tak terdaftar jelas pelanggaran dan dapat diberi sanksi," ungkap Fadhly lagi. (JONLY SIAHAAN)

    Subjects:

    Berita Dumai
  • No Comment to " Pekerja di Sungai Sembilan tak Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Riadh: Akan Kita Cross Chek "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com