Ketua Eksekutif/Ketua Pengarah PERKESO,
Dato’ Mohammed Azman, Deputy Secretary General (Policy & International)
Ministry of Human Resources, Dato' Kua
Abun, Agus Susanto, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (ISTIMEWA)
KORANRIAU.co,
DUMAI - Komitmen Pemerintah untuk
meningkatkan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terus bergulir. Paska
terbitnya UU Nomor 18/2017 dan peningkatan manfaat perlindungan melalui
terbitnya Permenaker Nomor 18/2018, kini BPJS Ketenagakerjaan sebagai
penyelenggara jaminan sosial untuk PMI melakukan terobosan untuk perlindungan
yang lebih baik pada PMI di Malaysia.
Hal tersebut dilakukan melalui
penandatanganan Memorandum of Collaboration (MoC) bersama antara BPJS
Ketenagakerjaan dengan Penyelenggara Jaminan Sosial di Malaysia, Pertubuhan
Keselamatan Sosial (Perkeso) atau Socso. Seremonial penandatanganan MoC
dilaksanakan di Menara Perkeso, Kuala Lumpur-Malaysia Senin, (02/03/2019).
MoC dilakukan untuk menyambut regulasi
terbaru Pemerintah Malaysia terkait perlindungan jaminan sosial kepada seluruh
Pekerja Migran di Malaysia. Sama halnya di Indonesia, mulai tahun 2019 berlaku
Undang Undang Perlindungan baru bagi Pekerja Migran di Malaysia, dari yang
sebelumnya dikelola oleh industri komersial melalui skema Workmen’s
Compensation (WC) ke Pemerintah melalui skema perlindungan negara yang dikelola
oleh Socso
Ketua Eksekutif/Ketua Pengarah Perkeso
Dato’ Mohammed Azman menyampaikan, bahwa
dengan adanya regulasi baru ini, sejak Januari 2019 seluruh Pekerja
Migran memiliki hak yang sama dan mendapat perlakuan yang sama dalam hal
perlindungan jaminan sosial, persis dengan yang selama ini didapatkan oleh
warga lokal Malaysia, tanpa diskriminasi.
Azman menambahkan, pihaknya
menindaklanjuti regulasi tersebut dengan segera menjalin kerjasama dengan
negara-negara asal Pekerja Migran yang ada di Malaysia. Nantinya para Pekerja
Migran di Malaysia akan mendapatkan perlindungan dari dua institusi, dari SOCSO
dan badan penyelenggara jaminan sosial negara asal, dalam hal ini BPJS
Ketenagakerjaan untuk Indonesia.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan,
Agus Susanto, menambahkan, penandatanganan MoC tersebut merupakan babak baru perlindungan PMI di Malaysia,
dukungan Socso akan dapat meningkatkan manfaat dan coverage PMI di Malaysia.
Agus menyatakan cakupan MoC dengan Socso
meliputi sharing data kepesertaan, sosialiasi dan edukasi bersama, pemberian
pelayanan lintas negara dan penegakan law enforcement.
Sebagai langkah awal dalam implementasi
MoC akan dilaksanakan sharing data PMI
yang mendaftar di Indonesia untuk selanjutkan disampaikan pada Socso, begitu
juga sebaliknya PMI yang sudah menetap di Malaysia dan mendaftar di Socso akan
diberikan laporan data kepesertaannya pada BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Azman, Indonesia merupakan
negara pertama yang melakukan kerjasama ini dengan SOCSO, dan akan menyusul
pula penyelenggara jaminan sosial dari negara lain yang turut mengirimkan
tenaga kerjanya dalam jumlah yang cukup besar ke Malaysia seperti India, Nepal,
dan Bangladesh.
Azman juga mengungkapkan bahwa Socso sudah memiliki Petugas Pengawas
Ketenagakerjaan yang secara khusus melakukan penegakan hukum kepada para Tenaga
Kerja Asing yang ada di Malaysia.
Petugas penegak hukum itu akan sangat
membantu para PMI yang sudah terlanjur bekerja di Malaysia tanpa dokumen, untuk
segera melaporkan status ketenagakerjaannya agar dapat diakui oleh Pemerintah
Malaysia dan mendaftarkan dirinya dalam perlindungan jaminan sosial baik yang
diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan maupun yang diselenggarakan oleh
Socso.
Sementara Agus meyakini manfaat yang
akan diberikan oleh SOCSO dan BPJS Ketenagakerjaan akan saling melengkapi.
"Jika PMI harus dirawat di Malaysia akan
ditangani oleh SOCSO dan nanti ketika kembali di Indonesia dan perlu
melanjutkan pengobatan akan ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan, sampai
benar-benar sembuh dan siap untuk bekerja kembali", jelasnya.
Masih kata Azman, bahwa melalui skema
perlindungan SOCSO, PMI kini juga akan berhak atas manfaat Pensiun berkala
apabila mengalami kecelakaan kerja yang
berdampak pada kecacatan. Disinilah peran BPJS Ketenagakerjaan nantinya
memastikan manfaat tersebut akan terus berlanjut di Indonesia.
“Setelah kerjasama operasional dengan
NSP Korea Selatan dan kini dengan Socso Malaysia, BPJS Ketenagakerjaan akan
terus secara agresif mengembangkan kerjasama operasional dengan penyelenggara
jaminan sosial di negara – negara lain, bahkan kedepan sampai ke tingkat Social
Security Agreement agar masa depan dan kesejahteraan PMI dapat menjadi lebih
baik", tutup Agus. (RLS/JONLY S)
No Comment to " BPJS Ketenagakerjaan dan Socso Sepakat Lindungi PMI di Malaysia "