Perlindungan Pekerja Wajib, Zul AS: Leading Sektor BPJS Ketenagakerjaan
By redkoranriaudotco →
Selasa, 19 Maret 2019
Wako Dumai Drs H Zulkifli AS MS.i memberikan penjelasan tentang pekerja wajib terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. (JHONLY SIAHAAN) |
KORANRIAU.co,
DUMAI - Pekerja wajib mendapat perlindungan. Itu
makanya perusahaan di kota Dumai harus terdaftar terdaftat sebagai
pwserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Itu
(pekerja) wajib mendapat perlindungungan. Leading sektornya BPJS
Ketenagalerjaan, silahkan kordinasi dengan instansi terkait," kata
Walikota Dumai Drs H Zulkifli AS MS.i menjawab KR di sela-sela peringatan
HUT Satpol PP ke 69 di lapangan upacara Kantor Bersama Pemko Dumai Selasa
(19/03/19) kemarin.
Menurutnya
Peraturan Walikota (Perwako) Dumai No 27 tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga
Kerja Terhadap Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan di Kota Dumai sudah
berlaku dan wajib dipatuhi.
"Pengawasan
sudah di provinsi, tapi kalau koordinasi jalan tak ada masalah. Itu tadi
leading sektor BPJS Ketenagakerjaan," tambah Zul AS demikian
panggilan akrab walikota Dumai.
Hal senada juga
diutarakan Wakil Walikota (Wawako) Dumai Eko Suharjo SE. Ketua Partai
Demokrat Kota Dumai itu minta perusahaan mematuhi ketentuan tentang
perlindungan ketenagakerjaan di Dumai.
"Saya minta
seluruh perusahaan dan pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kalau tak terdaftar kasihan pekerjanya," ujar Eko Suharjo.
Sementara Kepala
Cabang (Kacab) BPJS Ketenagakerjaan Dumai Muhammad Riadh sangat
mengapresiasi kepedulian Pemko Dumai terhadap perlindungan pekerja di Dumai.
"Kami
sangat mengapresiasi kepedulian bapak walikota terhadap perlindungan Tenaga
kerja yg berada di kota dumai," kata Muhammad Riadh kepada KR melalui
aplikasi WA Selasa siang kermarin.
Menurut Riadh,
BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan koordinasi dan bekerjasama dengan Instansi
terkait sebagai tindaklanjut dari Perwako No 27 tahun 2017.
Diantaranya
dengan Disnakertrans. Terkait perijinan usaha dengan Dinas PMPTSP, terkait
pekerjaan Jasa Konstruksi dengan Dinas PUPR, serta Kejari dan KPKNL.
"Dan akan
terus melakukan koordinasi dengan Instansi yang lain, tujuannya untuk
memberikan perlindungan kepada Tenaga Kerja yang memang sudah menjadi hak para
tenaga kerja," tambahnya.
Untuk diketahui,
Pemerintah Kota (Pemko) Dumai sudah menerbitkan Perwako No. 27 tahun 2017
tentang Perlindungan Tenaga Kerja Terhadap Jaminan Sosial Kesehatan dan
Ketenagakerjaan di Kota Dumai.
Bahkan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Dumai sendiri berupaya
keras bagaimana agar masyarakat sadar akan pentingnya perlindungan bagi tenagakerja
dengan melakukan sosialisasi.
Bahkan BPJS
Ketenagakerjaan kota Dumai sengaja membukq pos.pelayanan di Kantor Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai untuk
memperlancar pelayanan kepada pengusaha serta pekerja mitra Pemko Dumai.
Pos pelayanan
tersebut dibuka guna memaksimalkan pelayanan peserta BPJS Ketenagakerjaan
sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Walikota (Perwako) Dumai No 27 tahun
2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Terhadap Jaminan Sosial Kesehatan dan
Ketenagakerjaan di Kota Dumai.
"Ini
program jemput bola bagi pengusaha dan pekerja untuk pelayanan kepesertaan BPJS
Ketenagakerjaan,” jelas Kepala Cabang (Kacab) BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai
Muhammad Riadh secara terpisah.
Seperti
diketahui, Peraturan Walikota (Perwako) Dumai Nomor 27 Tahun 2017 tentang
Perlindungan Tenaga Kerja Terhadap Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan
sudah diberlakukan di Kota Dumai.
Bahkan dalam
pasal 4 Perwako No. 27 tahun 2017 tersebut dijelaskan, bahwa setiap Pemberi
Kerja yang mengurus perizinan atau melakukan perpanjangan izin yang diterbitkan
oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu,
wajib melampirkan tanda bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan serta bukti pembayaran iuran bulan terakhir.
Tidak itu saja,
sesuai pasal 5 Perwako 27 tahun 2017, setiap pemberi kerja yang mengikuti
lelang pengadaan barang/jasa dilingkungan Pemerintah Daerah harus melampirkan
bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta bukti
pembayaran iuran bulan terakhir dalam Dokumen Penawarannya.
Namun Pemko
Dumai minta tidak saja pengusaha maupun pekerja mitra Pemko Dumai, tapi
setiap perusahaan yang beroperasi di Dumai wajib mendapat perlindungan dengan
mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi peserta
BPJS itu wajib dan harus dipatuhi setiap perusahaan di kota Dumai," tegas
Kabid Hubungan Industri dan Ketenagakerjaan Dumai Muhammad Fadhly kepada
KR secara terpisah. (JONLY SIAHAAN)