• Terindikasi Pencemaran Sejak 2017, Tambang Batubara Resahkan Warga

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 26 Februari 2019
    A- A+





    KORANRIAU.co, RENGAT - Operasional tambang batubara PT Samantaka di
    Dusun IV, Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, Kabupanen Indragiri Hulu
    (Inhu) sejak tahun 2017 lalu dinilai sudah meresahkan warga. Berbagai
    dampak pencemaran lingkungan mulai debu batubara, debu jalan
    operasional usaha, hingga alat berat senantiasa mengancam keselamatan
    dan kesehatan warga.

    Terhadap dampak lingkungan akibat operasional usaha tambang batubara
    tersebut, pihak perusahaan tidak pernah peduli. Bahkan sikap
    perusahaan dinilai sangat apatis menjaga lingkungan, dengan bukti
    terus membiarkan debu batubara yang beterbangan akibat dampak
    eksploitasi yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

    Tidak ada sedikitpun itikad baik perusahaan untuk meminimalisir dampak
    operasional tambang.

    "Khusus untuk dampak lingkungan  Perusahan tidak pernah peduli. Warga
    mulai resah dan kuatir akan berdampak penyakit akibat abu batubara
    yang beterbangan," ungkap seorang warga Dusun IV yang berdomisili di
    sekitar tambang, Sinaga, Ahad (24/2/2019).

    Selain dikecam akibat polusi udara, eksploitasi tambang batubara milik
    PT Samantaka juga diprotes karena minim melakukan perawatan jalan.
    "Jalan tanah ini jarang disirami air, sehingga saat mobilisasi
    batubara pakai mobil berat di musim kemarau, akan membawa abu," sebut
    Ketua Pemuda, Babe.

    Parahnya lagi, kata Babe, perawatan dan pengerasan jalan pemukiman dan
    satu satunya akses mobilisasi batubara jarang dilakukan. Belum lama
    ini mobil berat bermuatan batubara terbalik dan hampir menimpa IRT
    pejalan kaki," sambung Babe.

    Menurutnya, pemicu insiden mobil berat batubara  bertonase mencapai 35
    ton terbalik dikarenakan perawatan dan pengerasan jalan umun minim dan
    akhirnya, amblas. "Yang pasti jalan ini jarang dirawat dan jarang
    disirami air," papar Babe, terpisah.

    Terkait dampak perusahaan yang telah meresahkan dan membahayakan
    keselamatan, warga pun mengaku akan melaporkan dampak pencemaran
    akibat perusahaan tambang batubara PT Samantaka ini ke Dinas
    Lingkungan Hidup (DLH) Indragiri Hulu.

    Menanggapi keluhan warga tentang polusi udara, Kepala Dinas Lingkungan
    Hidup Pemerintah Kabupanen Indragiri Hulu Ir Selamat MM mengaku
    prihatin. Ia pun akan menjadwalkan uji emisi udara di kawasan tambang,
    khususnya daerah pemukiman.

    "Secara administratif, masyarakat silahkan buat laporan pengaduan,
    maka Pemerintah akan bersikap," jawab Kepala DLH, Senin (25/2/2019)
    via telepon selulernya.

    Sedangkan Direktur Operational PT Samantaka, Hendri Jajang dimintai
    klarifikasi mengatakan, "Silahkan hubungi bagian operational
    lapangan," timpal Hendri Jajang. Ia pun enggan memberikan nomor
    telepon seluler sipenanggung jawab lapangan. (SANDAR N)

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Terindikasi Pencemaran Sejak 2017, Tambang Batubara Resahkan Warga "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com