KORANRIAU.co, PEKANBARU - Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru H
Fathullah SH meminta Pemerintahan Kota (Pemko) Pekanbaru menunda
rencana penyerahan pengelolaan pasar tradisional kepada pihak ketiga.
"Sebaiknya rencana tersebut ditunda terlebih dahulu, mengingat saat
ini kondisi pedagang yang masih sepi pembeli, terutama Pasar Lima
Puluh," ungkap Fathullah, Selasa (26/2/2019).
Menurut Fathullah, pihaknya sangat memahami tujuan Pemerintah Kota
Pekanbaru untuk penataan pasar yang lebih baik, tapi sebagai anggota
Komisi II DPRD Pekanbaru dia menyarankan, sebaiknya ditunda dulu
mengingat kondisi ekonomi masih melemah, daya beli masyarakat turun
sehingga jika dikelola oleh swasta dikhawatir cost (biaya) sewa kios
dan sebagainya makin tinggi dan memberatkan pedagang, sementara
pendapatan pedagang tak seberapa.
“Saran yang kita sampaikan semata-semata untuk kepentingan masyarakat
dan pedagang, pasalnya dari beberapa kali kunjungan ke Pasar Lima
Puluh para pedagang mengeluh penurunan omset,” katanya.
Disampaikan H Fathullah, sebaiknya Pemko mengkaji ulang lagi rencana
tersebut, apa plus minus jika pasar tradisional di Pekanbaru dikelola
oleh pihak ketiga. “Kami cuma memikirkan nasib pedagang," ungkap
Fatullah.
Sebagai mana diberitakan sebelumnya, penyerahan hak kelola pasar
tradisional oleh Pemko Pekanbaru ke pihak perusahaan dilakukan secara
bertahap. Tahap pertama ada tiga pasar yang bakal diserahkan ke pihak
perusahaan yakni Pasar Lima Puluh, Pasar Rumbai dan Pasar Plapa serta
akan diikuti pasar yang lainnya. (MUHAMMAD YUSUF)
No Comment to " Pemko Diminta Tunda Rencana Pengeloaan Pasar Tradisional oleh Pihak Ketiga "