Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan alkes RSUD Arifin Ahmad cukup menyedot perhatian masyarakat untuk menyaksikan. RAHMAT HIDAYAT |
mengabulkan permohonan pengalihan penahanan tiga dokter spesialis di
RSUD Arifin Achmad (AA) Pekanbaru jadi tahanan kota. Akhirnya,
terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan itu keluar dari
Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan
Raya.
Keputusan itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Martua Saut
Pasaribu, dalam sidang, Senin (25/2/2019) malam. Sebelumnya, tiga
dokter telah mengajukan pengalihan penahanan kepada hakim sejak mereka
menjalani sidang perdana, Desember 2018 lalu.
"Hakim mengalihkan penahanan tiga dokter. Jadi tahanan kota," ujar
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Yuriza
Antoni, Selasa (26/2/2019).
Padahal sebelumnya jaksa bersikukuh untuk tetap menahan ketiga dokter
itu meski 'diserang' demonstran oleh puluhan dokter di Pekanbaru.
Ketiga dokter itu adalah dr Welli Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas
dan drg Masrial. Selain tiga dokter, hakim juga mengalihkan penahanan
Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR), Yuni Efrianti.
Sementara staf CV PMR, Mukhlis tetap ditahan karena tidak mengajukan
permohonan pengalihan penahanan.
"Hanya empat terdakwa dialihkan (penahannya), mungkin karena
mengajukan permohonan," kata Yuriza.
Yuriza mengatakan, untuk tiga dokter, langsung mengurus pembebasannya
dari Rutan Klas IIB Pekanbaru, Senin malam. "Kalau tiga dokter malam
(keluar Lapas) sedangkan terdakwa Yuni, hari ini," kata Yuriza.
Tiga dokter dan dua terdakwa dari swasta ditahan oleh Kejaksaan Negeri
Pekanbaru pada 26 November 2018 lalu. Penahanan itu menimbulkan
gejolak, terutama rekan-rekan terdakwa.
Puluhan dokter yang tergabung dalam Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah
Indonesia (IKABI) Koordinator Wilayah Riau dan Persatuan Dokter Gigi
Indonesia (PDGI) Riau melakukan aksi solidaritas ke Kejari Pekanbaru.
Para dokter itu meminta agar penahanan ketiga tersangka ditangguhkan.
Permohonan disampaikan asosiasi dokter, termasuk Direktur RSUD Arifin
Achmad Riau, dr Nuzelly Husnedi. Alasannya, tenaga tiga dokter itu
sangat dibutuhkan dalam pelayanan kesehatan masyarat.
Firdaus Ajis selaku pengacara tiga dokter menyebutkan, ada jaminan
orang agar penahanan ketiga terdakwa dialihkan. "Ada jaminan orang,
dari asosiasi (dokter) di Pekanbaru dan pusat serta istri bersangkutan
yang siang malam ada bersama mereka," ucap Firdaus, belum lama ini.
Dia mengatakan, ada 20 item penjamin terhadap tiga dokter. Dia
menjamin, persidangan tidak akan terganggu kalau ketiga terdakwa
berada di luar penjara. "Justru yang terganggu adalah pelayanan kepada
masyarakat," ucap Firdaus.
Dijelaskannya, ketiga dokter itu adalah dokter sub spesialis. Untuk dr
Welly Zulfikar hanya ada satu orang. "Jadi mereka tidak hanya dokter
spesialis, jadi kami berharap dari sisi kemanusiaannya," tutur
Firdaus.
Diberitakan sebelumnya, perbuatan kelima terdakwa terjadi pada tahun
2012 hingga 2013 silam dengan cara membuat Formulir Instruksi
Pemberian Obat (FIPO) dengan mencantumkan harga yang tidak sesuai
dengan harga pembelian sebenarnya dalam pengadaan alat kesehatan
spesialistik Pelayanan Bedah Sentral di staf fungsional RSUD Arifin
Achmad.
Dalam pembelian itu, pesanan dan faktur dari CV PMR disetujui
instansi farmasi. Selanjutnya dimasukkan ke bagian verifikasi untuk
dievaluasi dan bukti diambil Direktur CV PMR, Yuni Efrianti.
Selanjutnya dimasukkan ke Bagian Keuangan.
Setelah disetujui pencairan, bagian keuangan memberi cek pembayaran
pada Yuni Efrianti. Pencairan dilakukan Bank BRI, Jalan Arifin Achmad.
Setelah itu, Yuni Efrianri melakukan perincian untuk pembayaran tiga
dokter setelah dipotong fee 5 persen.
Pembayaran dilakukan kepada dokter dengan dititipkan melalui staf SMF
Bedah, saksi Firdaus. Tindakan terdakwa melanggar peraturan
pemerintah tentang pengelolaan keuangan daerah.
CV PMR diketahui bukan menjual atau distributor alat kesehatan
spesialistik yang digunakan ketiga dokter. Kenyataannya, alat tersebut
dibeli langsung oleh dokter bersangkutan ke distributor
masing-masing. (SANI/RAHMAT)
No Comment to " Kasus Korupsi Pengadaan Alkes RSUD AA, Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan Tiga Dokter "