• Kasus Korupsi Pengadaan Alkes RSUD AA, Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan Tiga Dokter

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 27 Februari 2019
    A- A+

    Sidang kasus dugaan korupsi ‎pengadaan alkes RSUD Arifin Ahmad cukup
    menyedot perhatian masyarakat untuk menyaksikan. RAHMAT HIDAYAT
    KORANRIAU.co, Pekanbaru - Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru
    mengabulkan permohonan pengalihan penahanan tiga dokter spesialis di
    RSUD Arifin Achmad (AA) Pekanbaru jadi tahanan kota. Akhirnya,
    terdakwa dugaan korupsi ‎pengadaan alat kesehatan itu keluar dari
    Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan
    Raya.

    Keputusan itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Martua Saut
    Pasaribu, dalam sidang, Senin (25/2/2019) malam. Sebelumnya, tiga
    dokter telah mengajukan pengalihan penahanan kepada hakim sejak mereka
    menjalani sidang perdana, Desember 2018 lalu.

    "Hakim mengalihkan penahanan tiga dokter. Jadi tahanan kota," ujar
    Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Yuriza
    Antoni, Selasa (26/2/2019).

    Padahal sebelumnya jaksa bersikukuh untuk tetap menahan ketiga dokter
    itu meski 'diserang' demonstran oleh puluhan dokter di Pekanbaru.
    Ketiga dokter itu adalah  dr Welli Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas
    dan drg Masrial. Selain tiga dokter, hakim juga mengalihkan penahanan
    Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR), Yuni Efrianti.

    Sementara staf CV PMR, Mukhlis tetap ditahan karena tidak mengajukan
    permohonan pengalihan penahanan.

    "Hanya empat terdakwa dialihkan (penahannya), mungkin karena
    mengajukan permohonan," kata Yuriza.

    Yuriza mengatakan, untuk tiga dokter, langsung mengurus pembebasannya
    dari Rutan Klas IIB Pekanbaru, Senin malam. "Kalau tiga dokter malam
    (keluar Lapas) sedangkan terdakwa Yuni, hari ini," kata Yuriza.

    Tiga dokter dan dua terdakwa dari swasta ditahan oleh Kejaksaan Negeri
    Pekanbaru pada 26 November 2018 lalu. Penahanan itu menimbulkan
    gejolak, terutama rekan-rekan terdakwa.

    Puluhan dokter yang tergabung dalam Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah
    Indonesia (IKABI) Koordinator Wilayah Riau dan Persatuan Dokter Gigi
    Indonesia (PDGI) Riau melakukan aksi solidaritas ke Kejari Pekanbaru.
    Para dokter itu  meminta agar penahanan ketiga tersangka ditangguhkan.

    Permohonan disampaikan asosiasi dokter, termasuk Direktur RSUD Arifin
    Achmad Riau, dr Nuzelly Husnedi. Alasannya, tenaga tiga dokter itu
    sangat dibutuhkan dalam pelayanan kesehatan masyarat.

     Firdaus Ajis selaku pengacara tiga dokter menyebutkan, ada jaminan
    orang agar penahanan ketiga terdakwa dialihkan. "Ada jaminan orang,
    dari asosiasi (dokter) di Pekanbaru dan pusat serta istri bersangkutan
    yang siang malam ada bersama mereka," ucap Firdaus, belum lama ini.

    Dia mengatakan, ada 20 item penjamin terhadap tiga dokter. Dia
    menjamin, persidangan tidak akan terganggu kalau ketiga terdakwa
    berada di luar penjara. "Justru yang terganggu adalah pelayanan kepada
    masyarakat," ucap Firdaus.

    Dijelaskannya, ketiga dokter itu adalah dokter sub spesialis. Untuk dr
    Welly Zulfikar hanya ada satu orang. "Jadi mereka tidak hanya dokter
    spesialis, jadi kami berharap dari sisi kemanusiaannya," tutur
    Firdaus.

    Diberitakan sebelumnya, perbuatan kelima terdakwa terjadi  pada tahun
    2012 hingga 2013 silam dengan cara membuat Formulir Instruksi
    Pemberian Obat (FIPO) dengan mencantumkan harga yang tidak sesuai
    dengan harga pembelian sebenarnya dalam pengadaan alat kesehatan
    spesialistik Pelayanan Bedah Sentral di staf fungsional RSUD Arifin
    Achmad.

    Dalam pembelian itu, pesanan  dan faktur dari CV PMR disetujui
    instansi farmasi. Selanjutnya dimasukkan ke bagian verifikasi untuk
    dievaluasi dan bukti diambil Direktur CV PMR, Yuni Efrianti.
    Selanjutnya dimasukkan ke Bagian Keuangan.

    Setelah disetujui pencairan, bagian keuangan memberi cek pembayaran
    pada Yuni Efrianti. Pencairan dilakukan Bank BRI, Jalan Arifin Achmad.
    Setelah itu, Yuni Efrianri melakukan perincian untuk pembayaran tiga
    dokter setelah dipotong fee 5 persen.

    Pembayaran dilakukan kepada dokter dengan dititipkan melalui staf SMF
    Bedah, saksi Firdaus.  Tindakan terdakwa melanggar peraturan
    pemerintah tentang pengelolaan keuangan daerah.

    CV PMR diketahui bukan menjual atau distributor alat kesehatan
    spesialistik yang digunakan ketiga dokter. Kenyataannya, alat tersebut
    dibeli langsung oleh dokter bersangkutan  ke distributor
    masing-masing. (SANI/RAHMAT)
  • No Comment to " Kasus Korupsi Pengadaan Alkes RSUD AA, Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan Tiga Dokter "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com