Personil Satpol PP Kota Pekanbaru saat razia salah satu Warnet di Pekanbaru. INTERNET |
PEKANBARU (KR) - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) Kota Pekanbaru sudah mengeluarkan atau menerbitkan sebanyak izin 97
warung internet (Warnet) terhitung sejak tahun 2012 hingga Januari 2019 ini.
Dalam waktu dekat ini, DPMPTSP Kota Pekanbaru juga akan melakukan penertiban
terhadap Warnet yang tak memiliki izin termasuk juga yang beroperasi lewat
pukul 22.00 WIB.
Hal itu disampaikan Kepala
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, M.Ag.M.Si melalui Kepala
Bidang (Kabid) Pendataan, Arsip dan Pengembangan Sistem DPMPTSP Pekanbaru, Adi
Lesmana kepada wartawan terkait dikeluarkannya atau ditertibkannya izin bagi
warung internet (Warnet) di Pekanbaru.
"Terhitung sejak tahun 2012
hingga saat ini, kami telah mengeluarkan atau menerbitkan izin 97 Warnet di
Pekanbaru dan kami akui masih banyak Warnet yang belum atau tidak memiliki izin
alias ilegal. Untuk itu kami akan melakukan penertiban terhadap Warnet yang
tidak memiliki izin dalam waktu dekat ini," kata Adi.
Lanjut dikatakannya, 97 izin
Warnet yang telah diterbitkan atau dikeluarkan itu terhitung dari tahun 2012
yang lalu hingga kini. Sementara dari hasil pantauan dan pengawasan yang telah
dilakukan pihaknya di lapangan terhadap keberadaan Warnet di Pekanbaru,
pihaknya akui banyak Warnet yang beroperasi sampai saat ini tidak memiliki izin
dan jumlahnya lebih banyak dari izin Warnet yang sudah dikeluarkan hingga
Januari 2019.
Untuk melakukan penertiban
terhadap sejumlah Warnet yang masih beroperasi dan tidak memiliki atau
mengantongi izin, pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan penertiban dan
pengawasan dengan mengandeng pihak Satpol PP Kota Pekanbaru. Selain banyaknya
Warnet ilegal yang masih beroperasi, jam atau waktu operasional Warnet banyak
dilanggar hingga dini hari.
Adi menambahkan, terkait jam atau
waktu operasional bagi Warnet di Pekanbaru yang sudah ditentukan tentunya pelaku
usaha Warnet yang mengetahui begitu juga izin saat akan membuka usaha Warnet,
tapi masih tetap saja dilanggar. Jika terbukti pelaku usaha warnet melanggar
aturan itu, pihaknya akan menindak tegas dengan menutup usaha Warnet itu dan
mencabut izinnya.
“Jika terbukti melanggar, kami
akan tutup usaha Warnet itu dan mencabut izin nya. Kembali kami sampaikan,
untuk jam atau waktu operasional bagi warung internet itu sampai pukul 22.00
WIB, jika tetap melanggar kami tidak segan-segan menindaknya,”tutup Adi. (AHMAD TASLIEM)
No Comment to " DPMPTSP Sudah Terbitkan 97 Izin Warnet, Adi Lesmana: Kami akan Tertibkan Warnet Tidak Miliki Izin "