• DPMPTSP Sudah Terbitkan 97 Izin Warnet, Adi Lesmana: Kami akan Tertibkan Warnet Tidak Miliki Izin

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 01 Februari 2019
    A- A+
    Personil Satpol PP Kota Pekanbaru saat razia salah satu Warnet di Pekanbaru. INTERNET


    PEKANBARU (KR) - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru sudah mengeluarkan atau menerbitkan sebanyak izin 97 warung internet (Warnet) terhitung sejak tahun 2012 hingga Januari 2019 ini. Dalam waktu dekat ini, DPMPTSP Kota Pekanbaru juga akan melakukan penertiban terhadap Warnet yang tak memiliki izin termasuk juga yang beroperasi lewat pukul 22.00 WIB.

    Hal itu disampaikan Kepala Dinas  Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, M.Ag.M.Si melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendataan, Arsip dan Pengembangan Sistem DPMPTSP Pekanbaru, Adi Lesmana kepada wartawan terkait dikeluarkannya atau ditertibkannya izin bagi warung internet (Warnet) di Pekanbaru.

    "Terhitung sejak tahun 2012 hingga saat ini, kami telah mengeluarkan atau menerbitkan izin 97 Warnet di Pekanbaru dan kami akui masih banyak Warnet yang belum atau tidak memiliki izin alias ilegal. Untuk itu kami akan melakukan penertiban terhadap Warnet yang tidak memiliki izin dalam waktu dekat ini," kata Adi.

    Lanjut dikatakannya, 97 izin Warnet yang telah diterbitkan atau dikeluarkan itu terhitung dari tahun 2012 yang lalu hingga kini. Sementara dari hasil pantauan dan pengawasan yang telah dilakukan pihaknya di lapangan terhadap keberadaan Warnet di Pekanbaru, pihaknya akui banyak Warnet yang beroperasi sampai saat ini tidak memiliki izin dan jumlahnya lebih banyak dari izin Warnet yang sudah dikeluarkan hingga Januari 2019.

    Untuk melakukan penertiban terhadap sejumlah Warnet yang masih beroperasi dan tidak memiliki atau mengantongi izin, pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan penertiban dan pengawasan dengan mengandeng pihak Satpol PP Kota Pekanbaru. Selain banyaknya Warnet ilegal yang masih beroperasi, jam atau waktu operasional Warnet banyak dilanggar hingga dini hari.

    Adi menambahkan, terkait jam atau waktu operasional bagi Warnet di Pekanbaru yang sudah ditentukan tentunya pelaku usaha Warnet yang mengetahui begitu juga izin saat akan membuka usaha Warnet, tapi masih tetap saja dilanggar. Jika terbukti pelaku usaha warnet melanggar aturan itu, pihaknya akan menindak tegas dengan menutup usaha Warnet itu dan mencabut izinnya. 

    “Jika terbukti melanggar, kami akan tutup usaha Warnet itu dan mencabut izin nya. Kembali kami sampaikan, untuk jam atau waktu operasional bagi warung internet itu sampai pukul 22.00 WIB, jika tetap melanggar kami tidak segan-segan menindaknya,”tutup Adi. (AHMAD TASLIEM)
  • No Comment to " DPMPTSP Sudah Terbitkan 97 Izin Warnet, Adi Lesmana: Kami akan Tertibkan Warnet Tidak Miliki Izin "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com