KORANRIAU.co, PEKANBARU - Terdakwa Hinsatopa Simatupang yang merupakan
pengusaha sawit, didakwa JPU atas dugaan pemalsuan SKGR di Jalan
Pramuka, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota
Pekanbaru ternyata hanya divonis hakim 6 bulan penjara. Jaksa Penuntut
Umum (JPU) belum putuskan untuk banding.
Dalam sidang pembacaan putusan oleh hakim Riska Widiana pada Senin
(25/2/2019) siang, majelis menyatakan bahwa terdakwa Hinsatopa
Simatupang secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum
Pasal 263 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Mengadili terdakwa Hinsatopa Simatupang dengan hukuman pidana penjara
selama 6 bulan," sebut Hakim Riska.
Atas putusan tersebut, terdakwa Hinsatopa menyatakan pikir-pikir.
"Pikir-pikir yang Mulia," jawab terdakwa Hinsatopa.
Sementara itu, JPU Erik belum memastikan akan melakukan banding.
Pasalnya, putusan yang dijatuhkan hakim 5 kali lipat lebih ringan
dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan
hukuman penjara selama 3 tahun.
Atas putusan tersebut, JPU Erik baru menyatakan pikir-pikir.
"Pikir-pikir yang Mulia," jawab JPU Erik kepada Majelis Hakim.
Diketahui sebelumnya, Hinsatopa didakwa turut serta melakukan
pemalsuan sertifikat SKGR secara bersama sama dengan tiga mantan
lurah, yakni Gusril, Fadliansyah dan Budi Marjohan, pengacara Agusman
Indris dan Poniman. Dan keempat rekan Hinsatopa ini telah divonis oleh
Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
SKGR Nomor 22/PEM/LS/II/2012 tanggal 14 Februari 2012 yang dipalsukan
terdakwa ini, ternyata terletak di tanah milik Boy Desvinal seluas
6.987,5 meter persegi di Jalan Pramuka RT 04 RW 04, Kelurahan Lembah
Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir.
Berdasarkan nomor registrasi tersebut diketahui pihak pertama adalah
Idris M dan pihak kedua Lamsana Sirait yang dikeluarkan Kelurahan
Lembah Sari ternyata tidak sesuai prosedur. Pasalnya, letak tanah yang
ada di SKGR tersebut ternyata berada di Kelurahan Lembah Damai, bukan
di Kelurahan Lembah Sari.
Selain itu diduga tanda tangan dari sempadan yang ada di surat
sempadan tanah yang satu kesatuan dengan surat SKGR tersebut atas nama
Ismail diduga palsu. Hal itu sesuai pemeriksaan dokumen ke Labfor
Mabes Polri pada tanggal 29 Maret 2017 dengan hasil menunjukkan bahwa
tanda tangan Ismail ternyata non identik. (RAHMAT HIDAYAT)
No Comment to " Dituntut JPU Tiga Tahun, Pengusaha Sawit Divonis Hakim Enam Bulan Penjara "