• Dituntut JPU Tiga Tahun, Pengusaha Sawit Divonis Hakim Enam Bulan Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 26 Februari 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co, PEKANBARU - Terdakwa Hinsatopa Simatupang yang merupakan
    pengusaha sawit, didakwa JPU atas dugaan pemalsuan SKGR di Jalan
    Pramuka, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota
    Pekanbaru ternyata hanya divonis hakim 6 bulan penjara. Jaksa Penuntut
    Umum (JPU) belum putuskan untuk banding.

    Dalam sidang pembacaan putusan oleh hakim Riska Widiana pada Senin
    (25/2/2019) siang, majelis menyatakan bahwa terdakwa Hinsatopa
    Simatupang secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum
    Pasal 263 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    "Mengadili terdakwa Hinsatopa Simatupang dengan hukuman pidana penjara
    selama 6 bulan," sebut Hakim Riska.

    Atas putusan tersebut, terdakwa Hinsatopa menyatakan pikir-pikir.

    "Pikir-pikir yang Mulia," jawab terdakwa Hinsatopa.

    Sementara itu, JPU Erik belum memastikan akan melakukan banding.
    Pasalnya, putusan yang dijatuhkan hakim 5 kali lipat lebih ringan
    dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan
    hukuman penjara selama 3 tahun.

    Atas putusan tersebut, JPU Erik baru menyatakan pikir-pikir.
    "Pikir-pikir yang Mulia," jawab JPU Erik kepada Majelis Hakim.

    Diketahui sebelumnya, Hinsatopa didakwa turut serta melakukan
    pemalsuan sertifikat SKGR secara bersama sama dengan tiga mantan
    lurah, yakni Gusril, Fadliansyah dan Budi Marjohan, pengacara Agusman
    Indris dan Poniman. Dan keempat rekan Hinsatopa ini telah divonis oleh
    Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

    SKGR Nomor 22/PEM/LS/II/2012 tanggal 14 Februari 2012 yang dipalsukan
    terdakwa ini, ternyata terletak di tanah milik Boy Desvinal seluas
    6.987,5 meter persegi di Jalan Pramuka RT 04 RW 04, Kelurahan Lembah
    Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir.

    Berdasarkan nomor registrasi tersebut diketahui pihak pertama adalah
    Idris M dan pihak kedua Lamsana Sirait yang dikeluarkan Kelurahan
    Lembah Sari ternyata tidak sesuai prosedur. Pasalnya, letak tanah yang
    ada di SKGR tersebut ternyata berada di Kelurahan Lembah Damai, bukan
    di Kelurahan Lembah Sari.

    Selain itu diduga tanda tangan dari sempadan yang ada di surat
    sempadan tanah yang satu kesatuan dengan surat SKGR tersebut atas nama
    Ismail diduga palsu. Hal itu sesuai pemeriksaan dokumen ke Labfor
    Mabes Polri pada tanggal 29 Maret 2017 dengan hasil menunjukkan bahwa
    tanda tangan Ismail ternyata non identik. (RAHMAT HIDAYAT)

    Subjects:

    Berita Meriau
  • No Comment to " Dituntut JPU Tiga Tahun, Pengusaha Sawit Divonis Hakim Enam Bulan Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com