KORANRIAU.co,
DUMAI - Pimpinan proyek pembangunan City Mall
kembali dipanggil ke kantor Disnakertrans Jalan Kesehatan Dumai, Rabu (06/02/2019).
Kepala Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai H Suwandy AH M.Hum
melalui Sekretaris Disnakertrans Dumai MT Parulian Siregar SE minta pimpinan
proyek pembangunan City Mall untuk membawa dokumen tenaga kerja.
"Panggilan
hari Rabu yang diminta dibawa data penggunaan tenaga kerja keseluruhan juga
dokumen tenaga kerja luar yang di datangkan perusahaan, " kata
Parulian Siregar menjawab KR melalui WA, kemarin.
Seperti
diketahui, pimpinan proyek pembangunan City Mall Dumai sudah menyerahkan daftar
pekerja di proyek tersebut.
Ternyata pekerja proyek pembangunan pasar modern yang
sebelumnya bernama Dumai Squre itu
berjumlah 84 orang.
Dari jumlah itu
sebanyak 33 orang adalah warga Dumai,
sedangkan 51 lainnya berasal dari daerah lain.
Untuk itu,
Disnakertrans Dumai minta managemen PT
Trigriyana Hutama sebagai pelaksana proyek pembangunan City Mall untuk melengkapi
administrasi penempatan tenaga kerja dari luar kota Dumai.
"Perusahaan
diminta untuk melengkapi administrasi penempatan tenaga kerja sesuai Permenaker
RI No 39 tahun 2016 tentang penempatan tenaga kerja," tegas Kabid
Pelatihan dan Penempatan Tenagakerja Disnakertrans Dumai Irwan S.Sos secara
terpisah.
Sesuai data yang
diperoleh, pimpinan PT Trigriya Hutama
sudah disurati agar daftar tenaga kerja yang dikirim perusahaan ke Disnakertrans Dumai.
Pasalnya
tenagakerja yang bekerja di proyek City Mall Dumai sebanyak 84 orang terdiri
dari 33 warga Dumai dan 51 luar daerah.
Padahal, sesuai
ketentuan tidak dibenarkan mendatangkan tenaga kerja luar kota Dumai tanpa
persetujuan Pemko Dumai c/q Disnakertrans kota Dumai.
Bahkan
Disnakertrans Dumai juga menekankan agar perusahaan mematuhi Perda 10
tahun 2004 tentang ketenagakerjaan di
Kota Dumai.
Dengan ketentuan
tenaga kerja di perusahaan 70% tenagakerja lokal dan 30% tenagakerja luar kota
Dumai.
Kabarnya PT
Trigriyana Hutama sebagai pelaksana proyek pembangunan City Mall masih akan
merekrut tenagakerja sebanyak 52 orang.
Sesuai Kepres
No. 04 tahun 1980 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan, maka rekrut tenaga
kerja yang dimaksud harus dilaporkan ke
Disnakertrans Dumai.
No Comment to " City Mall Dipanggil Kambali, Disnakertrans: Bawa Dokumen Tenaga Kerja "