• City Mall Dipanggil Kambali, Disnakertrans: Bawa Dokumen Tenaga Kerja

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 04 Februari 2019
    A- A+
    KORANRIAU.co, DUMAI - Pimpinan proyek pembangunan City Mall kembali dipanggil ke kantor Disnakertrans Jalan Kesehatan Dumai, Rabu (06/02/2019).

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai H Suwandy AH M.Hum melalui Sekretaris Disnakertrans Dumai MT Parulian Siregar SE minta pimpinan proyek pembangunan City Mall untuk membawa dokumen tenaga kerja.

    "Panggilan hari Rabu yang diminta dibawa data penggunaan tenaga kerja keseluruhan juga dokumen tenaga kerja luar yang di datangkan perusahaan, "  kata  Parulian Siregar menjawab KR melalui WA, kemarin.

    Seperti diketahui, pimpinan proyek pembangunan City Mall Dumai sudah menyerahkan daftar pekerja di proyek tersebut.

    Ternyata  pekerja proyek pembangunan pasar modern yang sebelumnya bernama Dumai Squre itu  berjumlah 84 orang.

    Dari jumlah itu sebanyak  33 orang adalah warga Dumai, sedangkan 51 lainnya berasal dari daerah lain.

    Untuk itu, Disnakertrans Dumai  minta managemen PT Trigriyana Hutama sebagai pelaksana proyek pembangunan City Mall untuk melengkapi administrasi penempatan tenaga kerja dari luar kota Dumai.

    "Perusahaan diminta untuk melengkapi administrasi penempatan tenaga kerja sesuai Permenaker RI No 39 tahun 2016 tentang penempatan tenaga kerja," tegas Kabid Pelatihan dan Penempatan Tenagakerja Disnakertrans Dumai Irwan S.Sos secara terpisah.

    Sesuai data yang diperoleh,  pimpinan PT Trigriya Hutama sudah disurati agar daftar tenaga kerja yang dikirim  perusahaan ke Disnakertrans Dumai.

    Pasalnya tenagakerja yang bekerja di proyek City Mall Dumai sebanyak 84 orang terdiri dari 33 warga Dumai dan 51 luar daerah.

    Padahal, sesuai ketentuan tidak dibenarkan mendatangkan tenaga kerja luar kota Dumai tanpa persetujuan Pemko Dumai c/q Disnakertrans kota Dumai.

    Bahkan Disnakertrans Dumai juga menekankan agar perusahaan mematuhi Perda 10 tahun  2004 tentang ketenagakerjaan di Kota Dumai.

    Dengan ketentuan tenaga kerja di perusahaan 70% tenagakerja lokal dan 30% tenagakerja luar kota Dumai.

    Kabarnya PT Trigriyana Hutama sebagai pelaksana proyek pembangunan City Mall masih akan merekrut tenagakerja sebanyak 52 orang. 

    Sesuai Kepres No. 04 tahun 1980 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan, maka rekrut tenaga kerja yang dimaksud  harus dilaporkan ke Disnakertrans Dumai.

    "Kita minta agar pimpinan perusahaan pelaksana proyek City Mall untuk membawa seluruh dokumen tenaga kerjanya Rabu, " pinta Parulian Siregar lagi. (JONLY SIAHAAN)

    Subjects:

    Berita Dumai
  • No Comment to " City Mall Dipanggil Kambali, Disnakertrans: Bawa Dokumen Tenaga Kerja "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com