KORANRIAU.co,
Pekanbaru - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
tentang Penyelenggaraan Kearsipan disetujui DPRD Kota Pekanbaru menjadi
Peraturan Daerah (Perda). Maka Perda ini nantinya dapat terealisasi secepatnya
agar tentang prosedur mulai dari pengelolaan arsip hingga pemusnahan arsip
pemerintah.
Wakil Ketua DPRD
Kota Pekanbaru, Ir Nofrizal MM mengungkapkan, selama ini Pemko Pekanbaru belum
memiliki Perda Kearsipan, jadi dengan disetujuinya Ranperda Kearsipan, maka
akan jelas pengelolaan arsip di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah
(OPD)," ujar Nofrizal, Kamis (24/1/2019).
Dalam Perda
Kearsipan itu nanti akan diatur arsip menurut tahunnya, waktu pemusnahan,
pengelolaan arsip, dan pihak yang diberi kewenangan menyimpan arsip.
“Semuanya sudah
diatur dalam Perda, sehingga nanti arsip-arsip itu tidak lagi menjadi
permasalahan," ujar Nofrizal.
Arsip harus
dikelola dengan baik, dengan cara mengimplementasikan hasil dari kegiatan
Sosialisasi Pengelolaan Arsip di Organisasi Perangkat Daerah, dasar hukum
pengelolaan arsip, penganggaran, sarana dan prasarana serta SDM Kearsipan.
Kehilangan arsip maka akan terkena sanksi.
Untuk itu, OPD
terkait perlu meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kepada setiap pengelola
arsip yang ada pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta demi terwujudnya
Gerakan Sadar Tertib Arsip sebagai salah satu bentuk Smart Goverment di
lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Ditambahkan
Nofrizal, dengan keberadaan arsip di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru
nantinya, bukan saja untuk kepentingan pemerintah saja, tetapi juga sangat membantu untuk kepentingan
masyarakat, seperti kalau masyarakat mengurus surat tanah di kantor pemerintah
kota Pekanbaru, seperti di kantor Camat.
“Berkas atau
dokumen tanah tersebut bisa diarsipkan sehingga kedepan tidak adalagi persoalan
masalah tanah, seperti dokumen atau surat tanah ganda yang selalu menjadi
persoalan di tengah masyarakat," ungkap Nofrizal. (M YUSUF)
////
No Comment to " • Ranpeda Penyelenggaraan Kearsipan Disetujui DPRD Pekanbaru Nofrizal Harapkan Perda Ini Dapat Terealisasi Secepatnya "