KORANRIAU.co, DUMAI
- Penetapan tarif bongkar muat (B/M) barang angkutan darat di Dumai mendesak dilakukan. Hal tersebut
guna menciptakan situasi aman dan kondusif di Dumai.
Ketua DPC
F.SPTI-K.SPSI kota Dumai Nurdin Budin S.Sos menjelaskan, masalah tarif bongkar
muat barang sebaiknya segera ditetapkan. Sebab kalau dibiarkan berlarut-larut
akan berbahaya.
"Penetapan
tarif bongkar barang muat sektor darat sebaiknya segera diselesaikan. Karena
penetapan tarif ini bisa menjadi stabilitator bagi pengusaha dan buruh, serta
di tengah masyarakat Dumai," jelas Nurdin Budin, di ruang kerjanya kemarin.
Sesuai data yang
diperoleh di Dumai menyebutkan bahwa sebenarnya Tim Penetapan Tarif Bongkar
Muat (B/M) Barang Darat Kota Dumai sudah pernah dibentuk.
Kala itu H. Samsudin ST yang kala itu masih menjabat
Asisten II Setdako Dumai dipercaya sebagai Ketua Tim Periode 2017-2018. Dia
dibantu wakil ketua dan sekretaris dan puluhan anggota.
Bahkan Tim
penetapan tarif B/M barang darat kota Dumai sudah melaksanakan rapat perdana di
aula kantor di aula kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)
Jalan Kesehatan Dumai Kamis (4/5) silam. Dan Tim baru mulai bekerja setelah SK
Walikota Dumai dikeluarkan. Namun apa lacur, hingga kini SK Walikota tak
kunjung keluar.
Menurut Nurdin
Budin, pihaknya bahkan sudah audensi
dengan walikota Dumai Drs H Zulkifli AS Msi sebelumnya. Saat itu, ujar Nurdin
Budin pihaknya menyerahkan lima pernyataaan sikap. Salah satu berisi permintaan
adanya penerapan tarif bongkar muat barang di kota Dumai.
“Kami minta
tarif bongkar muat barang di Dumai ditetapkan melalui Peraturan Walikota
(Perwako) Dumai. Hal tersebut penting untuk menghindari persaingan tak sehat
serta kesewenang-wenangan pengusaha menentukan tarif bongkar muat barangnya,”
pintanya.
Penetapan tarif
bongkar muat barang di Dumai mendesak dilakukan. Hal tersebut penting guna
menghindari persaingan tak sehat di kalangan buruh di kota Dumai.
Tidak itu saja, dengan adanya ketentuan tarif
bongkar muat barang di Dumai juga memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha
dalam menjalankan bisnisnya di Dumai.
SPTI berharap tarif bongkar muat barang di
kota Dumai hendaknya segera mungkin ditetapkan.
"Perwako
Dumai No. 24 tahun 2004 yang tetap menjadi acuan tarif bongkar muat barang bisa menimbulkan kekawatiran, " kata Sekretaris DPC F. SPTI Dumai Casarolly Sinaga SH dalam rapat
penyelesaian perselisihan antara SPTI dan SPDK, Rabu kemarin.
Hal senada juga
diutarakan Wakil Ketua F. SPTI-K.SPSI Dumai.H Armidy S.Sos. Caleg Dapil 1 DPRD
kota Dumai dari PPP tersebut menegaskan
bahwa timbulnya konflik SP/SB di Dumai
lantaran tarif bongkar muat barang belum ditetapkan pemerintah.
"Penyebab
timbulnya konflik adalah tarif bongkar muat barang yang tak kunjung ditetapkan
di Dumai. Untuk itu tolong segera
diselesaikan, " pinta Armidi.
Apa yang
diutarkan perwakilan DPC F.SPTI-K SPSI Dumai langsung ditanggapi Disnakertrans
Dumai dan berjanji segera menghubungi Dinas Perhubungan (Dishub) Dumai.
"Disnakertrans
akan berusaha .menghubungi Dishub agar tarif bongkar muat barang segera ditetapkan," janji
Parulian Siregar.
No Comment to " Penetapan Tarif B/M Mendesak, Nurdin Budin: Bisa Menjadi Stabilitator "