• Penetapan Tarif B/M Mendesak, Nurdin Budin: Bisa Menjadi Stabilitator

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 28 Januari 2019
    A- A+
    KORANRIAU.co, DUMAI - Penetapan tarif bongkar muat (B/M) barang angkutan darat  di Dumai mendesak dilakukan. Hal tersebut guna menciptakan situasi aman dan kondusif di Dumai.

    Ketua DPC F.SPTI-K.SPSI kota Dumai Nurdin Budin S.Sos menjelaskan, masalah tarif bongkar muat barang sebaiknya segera ditetapkan. Sebab kalau dibiarkan berlarut-larut akan berbahaya.

    "Penetapan tarif bongkar barang muat sektor darat sebaiknya segera diselesaikan. Karena penetapan tarif ini bisa menjadi stabilitator bagi pengusaha dan buruh, serta di tengah masyarakat Dumai," jelas Nurdin Budin, di ruang kerjanya kemarin.

    Sesuai data yang diperoleh di Dumai menyebutkan bahwa sebenarnya Tim Penetapan Tarif Bongkar Muat (B/M) Barang Darat Kota Dumai sudah pernah dibentuk.

    Kala itu  H. Samsudin ST yang kala itu masih menjabat Asisten II Setdako Dumai dipercaya sebagai Ketua Tim Periode 2017-2018. Dia dibantu wakil ketua dan sekretaris dan puluhan anggota.

    Bahkan Tim penetapan tarif B/M barang darat kota Dumai sudah melaksanakan rapat perdana di aula kantor di aula kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jalan Kesehatan Dumai Kamis (4/5) silam. Dan Tim baru mulai bekerja setelah SK Walikota Dumai dikeluarkan. Namun apa lacur, hingga kini SK Walikota tak kunjung keluar.

    Menurut Nurdin Budin, pihaknya bahkan  sudah audensi dengan walikota Dumai Drs H Zulkifli AS Msi sebelumnya. Saat itu, ujar Nurdin Budin pihaknya menyerahkan lima pernyataaan sikap. Salah satu berisi permintaan adanya penerapan tarif bongkar muat barang di kota Dumai.

    “Kami minta tarif bongkar muat barang di Dumai ditetapkan melalui Peraturan Walikota (Perwako) Dumai. Hal tersebut penting untuk menghindari persaingan tak sehat serta kesewenang-wenangan pengusaha menentukan tarif bongkar muat barangnya,” pintanya.

    Penetapan tarif bongkar muat barang di Dumai mendesak dilakukan. Hal tersebut penting guna menghindari persaingan tak sehat di kalangan buruh di kota Dumai.

    Tidak itu saja, dengan adanya ketentuan tarif bongkar muat barang di Dumai juga memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dalam menjalankan bisnisnya di Dumai. 

    SPTI berharap tarif bongkar muat barang di kota Dumai hendaknya segera mungkin ditetapkan.

    "Perwako Dumai No. 24 tahun 2004 yang tetap menjadi acuan tarif bongkar muat  barang bisa menimbulkan  kekawatiran, " kata  Sekretaris DPC  F. SPTI Dumai Casarolly Sinaga SH dalam rapat penyelesaian perselisihan antara SPTI dan SPDK, Rabu kemarin.

    Hal senada juga diutarakan Wakil Ketua F. SPTI-K.SPSI Dumai.H Armidy S.Sos. Caleg Dapil 1 DPRD kota Dumai dari PPP tersebut  menegaskan bahwa timbulnya konflik SP/SB di Dumai  lantaran tarif bongkar muat barang belum ditetapkan pemerintah.

    "Penyebab timbulnya konflik adalah tarif bongkar muat barang yang tak kunjung ditetapkan di Dumai.  Untuk itu tolong segera diselesaikan, " pinta Armidi.

    Apa yang diutarkan perwakilan DPC F.SPTI-K SPSI Dumai langsung ditanggapi Disnakertrans Dumai dan berjanji segera menghubungi Dinas Perhubungan (Dishub) Dumai. 

    "Disnakertrans akan berusaha .menghubungi Dishub agar tarif bongkar muat  barang segera ditetapkan," janji Parulian Siregar.

    Sedangkan Kabid HI dan Ketenagakerjaan Disnakertrans Dumai M. Fadhly menegaskan bahwa masalah tarif bongkar muat barang di Dumai sebagaimana yang dipertanyakan SPTI-SPSI menjadi kewenangan Dishub Dumai. "Masalah bongkar muat  sudah pernah dibahas dan itu adalah kewenangan Dishub, " ungkapnya. (JONLY SIAHAAN)

    Subjects:

    Berita Dumai
  • No Comment to " Penetapan Tarif B/M Mendesak, Nurdin Budin: Bisa Menjadi Stabilitator "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com