KORANRIAU.co,
DUMAI -
Ternyata dari 84 pekerja proyek pembangunan City Mall Dumai hanya 33
orang dari kota Dumai. Sementara 51 lainnya berasal dari luar kota Dumai. Menyikapi itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disnakertrans) Dumai minta managemen PT
Trigriyana Hutama sebagai pelaksana proyek untuk melengkapi administrasi
penempatan tenaga kerja dari luar kota Dumai.
"Managemen
perusahaan diminta untuk melengkapi administrasi penempatan tenaga kerja sesuai
Permenaker RI No 39 tahun 2016 tentang penempatan tenaga kerja, " tegas
Kepala Disnakertrans Dumai H Suwandi SH M.Hum
melalui Kabid Pelatihan dan Penempatan Tenagakerja Disnakertrans Dumai
Irwan S.Sos kepada KR di ruang kerjanya, Rabu (30/01/19).
Ternyata
Disnakertrans Dumai sudah melayangkan surat kepada pimpinan PT Trigriya Hutama
tentang daftar tenaga kerja yang dikirim perusahaan ke Disnakertrans Dumai.
Sebab dalam
daftar tenaga kerja tersebut disebutkan bahwa jumlah tenaga kerja yang bekerja
di proyek City Mall Dumai sebanyak 84 orang terdiri dari 33 warga Dumai dan 51
luar Dumai.
"Tidak
dibenarkan mendatangkan tenagakerja luar kota Dumai tanpa persetujuan Pemko
Dumai c/q Disnakertrans kota Dumai, " tegas Irwan.
Dalam kesempatan
itu, Disnakertrans Dumai menekankan agar perusahaan juga mematuhi Perda 10
tahun 2004 tentang ketenagakerjaan di Kota Dumai. Yang mana sesuai ketentuan
itu komposisi tenaga kerja di perusahaan 70 persen tenaga kerja lokal dan 30
persen tenaga kerja luar kota Dumai.
Sementara
tentang rekrut tenaga kerja sebanyak 52 orang, kata Disnakertrans agar
dilaporkan. Hal tersebut mangacu kepada Kepres No. 04 tahun 1980 tentang wajib
lapor lowongan pekerjaan.
Kata Irwan,
Disnakertrans Kota Dumai tetap melakukan monitoring dan evaluasi terhadap
penggunaan tenagakerja pada protek pembangunan City Mall.
"Apabila
ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan akan dilakukan penindakan sesui
ketentuan yang berlaku," tegas Irwan lagi.
Seperti dirilis
sebelumnya Disnakertrans Dumai sudah dua kali melayangkan surat panggilan
kepada pimpinan perusahaan pekerja pembangunan City Mall, menyusul adanya
laporan masyarakat dan temuan di lapangan
bahwa perusahaan diduga mempekerjakan tenaga kerja luar daerah
tanpa melapor ke Disnakertrans Dumai.
"Surat
pemanggilan dilayangkan kepada managemen City Mall mengacu Kepada
Permenakar 39 tahun 2016 tentang
penempatan tenagakerja dan perwako Dumai No 37 tahun 2017 tentang Optimalisasi Penggunaan Tenaga Kerja
Lokal Kota Dumai, " tegas Sekretaris Disnakertrans Dumai MT Parulian
Siregar secara terpisah, kemarin.
Bahkan sesuai
Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang wajib lapor lowongan kerja dan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di
Perusahaan mewajibkan setiap pengusaha atau pengurus untuk melaporkan secara
tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau
membubarkan perusahaan kepada menteri atau pejabat yang berwenang.
Menurut Parulian
Siregar setelah mendapat aduan masyarakat bahwa pekerja di Proyek City Mall
(sebelumnya Dumai Squre red) direkrut dari luar Dumai pihaknya langsung
melakukan sidak ke lapangan.
Dan ternyata
sesuai laporan yang diterima Disnakertrans Dumai bahwa dari sebanyak 84 pekerja di proyek pembangunan City Mall itu 51 orang diantaranya berasal dari luar
dan pekerja dari kota Dumai hanya 33 orang saja. (JONLY SIAHAAN)
No Comment to " 51 Pekerja City Mall dari Luar Dumai, Disnakertrans Minta Administrasinya Dilengkapi "