Bupati
Drs H Syamsuar dan Wabup Drs H Alfedri memusnahkan KTP, di halaman Kantor Disdukcapil
Siak, Kamis (24/1/2019). HUMAS PEMKAB SIAK
|
KORANRIAU.co,
SIAK - Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Siak, memusnahkan
8.457 keping Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik maupun non elektronik.
Pemusnahan
KTP-elektronik dan KTP non elektronik, dimusnahkan langsung oleh Bupati Siak Drs
H Syamsuar, Wakil Bupati Siak Drs H Alfedri, di halaman Kantor Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kamis (24/1/2019), dan disaksikan langsung
oleh tamu undangan yang hadir.
Dalam
laporannya, Kadis Kependudukan dan pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten
Siak Rahmansyah mengatakan, pemusnahan KTP ini berdasarkan Radiogram Menteri
Dalam Negeri nomor 470.13/11156/SJ tentang pengamanan KTP-el yang tidak di
distribusikan kepada masyarakat karena salah cetak dan salah data.
Dan
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 470.13/11156/SJ tentang pemusnahan
KTP-el yang rusak atau invalid dengan cara dibakar.
Dari
8.457 keping KTP tersebut, sambungnya, terbagi 5.796 KTP elektronik dan 2.661
KTP non elektronik, yang semuanya merupakan hasil dari kerjasama antara
Disdukcapil dan Kesatuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Siak, yang
turun langsung ke 14 kecamatan untuk mencari KTP elektronik maupun non
elektronik yang dimaksud.
"Dalam
rangka memenuhi Hak Konstitusional, Disdukcapil bekerjasama dengan Rutan kelas
II B Siak, melakukan perekaman KTP elektronik kepada 49 orang tahanan yang
belum melakukan perekaman," jelas Rahmansyah.
Menanggapi
hal itu, Bupati Siak Syamsuar, menjelaskan bahwa ini semua sesuai dengan
Intruksi dari Menteri Dalam Negeri kepada kepala seluruh daerah di Indonesia,
untuk menarik KTP elektronik maupun KTP non elektronik yang salah cetak maupun
salah data yang masih beredar di masyarakat dan dimusnahkan.
"Pemusnahan
ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan KTP pada saat Pemilu Serentak
nantinya, seperti adanya KTP ganda," kata Syamsuar.
Selain
Kabupaten Siak, tambahnya Syamsuar, dia juga sudah melihat di media online
maupun media cetak, bahwa Kabupaten/Kota lain di Indonesia juga sudah
melaksanakan kegiatan penghancuran KTP elektronik maupun non elektronik ini,
sehingga nantinya tidak akan beredar lagi fitnah di tengah-tengah masyarakat.
Karena fitnah ini, nantinya akan mengganggu kedamaian dan ketentraman yang
telah dibangun di masyarakat.
"Semoga
dengan adanya kegiatan penghancuran KTP elektronik maupun non elektronik salah
cetak maupun salah data ini, penyelenggaraan pemilu yang akan datang berjalan
sesuai apa yang diharapkan oleh seluruh masyarakat di Indonesia, yakni damai,
aman dan tentram," harapnya.
Selain
itu, tambah Syamsuar, kegiatan ini juga akan memberikan kepercayaan kepada
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bahwa untuk di Kabupaten Siak sudah tidak ada
masyarakat yang mempunyai KTP ganda.
"Saya
juga mengharapkan kepada masyarakat Kabupaten Siak, agar berpartisipasi dalam
penyelenggaraan Pemilu Serentak nantinya, karena kita semua mempunyai hak yang
sama untuk memilih," harap Bupati Siak dua periode itu. RILIS////
No Comment to " Disdukcapil Siak Musnahkan 8.457 Keping KTP "