• Disdukcapil Siak Musnahkan 8.457 Keping KTP

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 25 Januari 2019
    A- A+
    Bupati Drs H Syamsuar dan Wabup Drs H Alfedri memusnahkan KTP, di halaman Kantor Disdukcapil Siak, Kamis (24/1/2019). HUMAS PEMKAB SIAK


    KORANRIAU.co, SIAK - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Siak, memusnahkan 8.457 keping Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik maupun non elektronik.

    Pemusnahan KTP-elektronik dan KTP non elektronik, dimusnahkan langsung oleh Bupati Siak Drs H Syamsuar, Wakil Bupati Siak Drs H Alfedri, di halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kamis (24/1/2019), dan disaksikan langsung oleh tamu undangan yang hadir. 

    Dalam laporannya, Kadis Kependudukan dan pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Siak Rahmansyah mengatakan, pemusnahan KTP ini berdasarkan Radiogram Menteri Dalam Negeri nomor 470.13/11156/SJ tentang pengamanan KTP-el yang tidak di distribusikan kepada masyarakat karena salah cetak dan salah data. 

    Dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 470.13/11156/SJ tentang pemusnahan KTP-el yang rusak atau invalid dengan cara dibakar.

    Dari 8.457 keping KTP tersebut, sambungnya, terbagi 5.796 KTP elektronik dan 2.661 KTP non elektronik, yang semuanya merupakan hasil dari kerjasama antara Disdukcapil dan Kesatuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Siak, yang turun langsung ke 14 kecamatan untuk mencari KTP elektronik maupun non elektronik yang dimaksud. 

    "Dalam rangka memenuhi Hak Konstitusional, Disdukcapil bekerjasama dengan Rutan kelas II B Siak, melakukan perekaman KTP elektronik kepada 49 orang tahanan yang belum melakukan perekaman," jelas Rahmansyah. 

    Menanggapi hal itu, Bupati Siak Syamsuar, menjelaskan bahwa ini semua sesuai dengan Intruksi dari Menteri Dalam Negeri kepada kepala seluruh daerah di Indonesia, untuk menarik KTP elektronik maupun KTP non elektronik yang salah cetak maupun salah data yang masih beredar di masyarakat dan dimusnahkan. 

    "Pemusnahan ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan KTP pada saat Pemilu Serentak nantinya, seperti adanya KTP ganda," kata Syamsuar. 

    Selain Kabupaten Siak, tambahnya Syamsuar, dia juga sudah melihat di media online maupun media cetak, bahwa Kabupaten/Kota lain di Indonesia juga sudah melaksanakan kegiatan penghancuran KTP elektronik maupun non elektronik ini, sehingga nantinya tidak akan beredar lagi fitnah di tengah-tengah masyarakat. Karena fitnah ini, nantinya akan mengganggu kedamaian dan ketentraman yang telah dibangun di masyarakat. 

    "Semoga dengan adanya kegiatan penghancuran KTP elektronik maupun non elektronik salah cetak maupun salah data ini, penyelenggaraan pemilu yang akan datang berjalan sesuai apa yang diharapkan oleh seluruh masyarakat di Indonesia, yakni damai, aman dan tentram," harapnya. 

    Selain itu, tambah Syamsuar, kegiatan ini juga akan memberikan kepercayaan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bahwa untuk di Kabupaten Siak sudah tidak ada masyarakat yang mempunyai KTP ganda. 

    "Saya juga mengharapkan kepada masyarakat Kabupaten Siak, agar berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak nantinya, karena kita semua mempunyai hak yang sama untuk memilih," harap Bupati Siak dua periode itu. RILIS////

    Subjects:

    Siak
  • No Comment to " Disdukcapil Siak Musnahkan 8.457 Keping KTP "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com