KORANRIAU.co,
Pekanbaru - DPRD Kota Pekanbaru menilai pengelolaan
Pasar Sukaramai atau Plaza Ramayana, Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru
oleh PT Makmur Papan Permata (MPP) selama ini kurang maksimal. Karena itu,
Dewan minta Pemko Pekanbaru mengevaluasi MOU dengan perusahaan tersebut.
Hal ini
disampaikan Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ruslan Tarigan, berkaitan dengan Perda
Kota Pekanbaru tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, ada rekomendasi khusus
dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pekanbaru terkait aset yang dimiliki
Pemerintah kota Pekanbaru.
Disampaikannya, berdasarkan
pembahasan yang dilakukan dengan pihak-pihak terkait, Pansus memberikan
beberapa rekomendasi yang diharapkan menjadi bahan pertimbangan guna kemajuan
pengelolaan barang milik daerah kota Pekanbaru.
Diantaranya Pansus
meminta Pemko Pekanbaru agar lebih mengoptimalkan pemanfaatan barang milik
daerah, sebab berdasarkan kajian Pansus belum adanya perolehan PAD dari
pemanfaatan barang milik daerah.
Terkait dengan
pengelolaan pasar Ramayana yang merupakan aset Pemko Pekanbaru, Pansus
merekomendasikan agar Pemko meninjau ulang terhadap MoU antara pemerintah
dengan PT MPP sebagai pengelola pasar Sukaramai Ramayana.
"Pansus
juga meminta kepada Pemko agar mengembalikan perjanjian kesepakatan pengelolaan
pasar Sukaramai sesuai dengan perjanjian kerjasama antara pemerintah kota
Pekanbaru dengan PT MPP nomor 270/WK/1996, nomor 018/MPP/XI/1996, khususnya
tentang hak pedagang yang berakhir tahun 2026, sebab Pasal 9 HURUF (G), PT MPP
mengasuransikan bangunan di atas tanah HGB sampai dengan waktu berakhirnya
kerja sama," ungkap Ruslan Tarigan, Kamis(24/1/2019)
Sehingga, lanjut
Politisi PDIP ini, pansus meminta Pemko agar memerintahkan PT MPP untuk
mengembalikan hak-hak pedagang sesuai MoU 1996, kecuali sudah ada kesepakatan
lain antara pedagang dengan PT MPP setelah adanya perjanjian tersebut. Hal ini
merupakan salah satu tolak ukur bagi pemko apakah memiliki kapabilitas dan
akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik daerah atau asetnya.
"Perlu kami
sampaikan bahwa urgensi penetapan ranperda ini diantaranya untuk memaksimalkan
pemanfaatan barang milik daerah, baik dari segi pemanfaatan untuk kepentingan
masyarakat maupun sebagai sumber pendapatan bagi daerah. Kami juga mengingatkan
pentingnya pengaturan barang milik daerah, antara lain karena permasalahan aset
dapat mempengaruhi predikat opini oleh BPK terhadap LHP LKPD kota
Pekanbaru," tutup Ruslan. M YUSUF
////////
No Comment to " Dinilai Kurang Maksimal, Dewan Minta Pemko Pekanbaru Tinjau Ulang MoU dengan PT MPP "