Bupati Amril Mukminin menyaksikan penandatangan
Pakta Integritas Pejabat Pemkab Bengkalis. ISTIMEWA
|
KORANRIAU.co,
BENGKALIS– Bupati Bengkalis Amril Mukminin menginstruksikan
kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Bengkalis segera menyampaikan Laporan Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah (LAKIP) tahun 2018.
Selain itu, Bupati Amril juga minta
masing-masing PD dan Camat segera menyampaikan Perjanjian Kinerja (PK) tahun
2019 dan Rencana Aksi (Renaksi) PD.
Instruksi tersebut disampaikannya agar
penyusunan Laporan Kinerja dan PK serta Rencana Aksi Daerah Kabupaten Bengkalis
dapat diselesaikan tepat waktu.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi,
Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis Johansyah Syafri, Jum’at (25/1/2019)
di ruang kerjanya menjelaskan, instruksi itu tertuang dalam Surat Nomor
060/ORD-SETDA/22/2019.
Kata Johan, surat tertanggal 21 Januari 2019
yang ditandatangani Sekretaris Daerah H Bustami HY atas nama Bupati Bengkalis
itu ditujukan kepada seluruh Kepala PD dan Camat se-Kabupaten Bengkalis.
“LAKIP 2018, PK tahun 2019 serta Renaksi
masing-masing PD, sudah harus diserahkan ke Bagian Organisasi Sekretariat
Daerah Kabupaten Bengkalis paling lambat minggu pertama Februari 2019. Baik
dalam bentuk hard copy maupun soft copy,” jelas Johan, mengutip surat tersebut.
Masih mengutip surat dimaksud, Johan
menambahkan, instruksi itu disampaikan Bupati Amril sebagai bentuk kepatuhan
terhadap Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Permen PAN & RB) Nomor 53 Tahun 2014 yang mengatur tentang
Petunjuk Teknis PK, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Revieu Atas Laporan Kinerja
Instansi Pemerintah.
Sesuai Permen PAN & RB Nomor 53 Tahun
2014, imbuh Johan, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Daerah harus disampaikan
ke Menteri PAN & RB pada bulan Maret 2019.
No Comment to " Bupati Bengkalis Instruksikan Seluruh OPD Segera Sampaikan LAKIP 2018 "