Browsing "Older Posts"

  • Agendakan Bahas Ranperda PPJ Senin, Pansus Minta Pemko Pekanbaru dan PLN Singkronkan Data Lampu Jalan

    By redkoranriaudotco → Rabu, 30 Januari 2019

    KORANRIAU.co, PEKANBARU - Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD kota Pekanbaru hingga saat ini terus mematangkan pembahasan Ranperda pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang menjadi usulan Pemko Pekanbaru. 

    Bahkan Senin (4/2//2019) mendatang, tim Pansus kembali menggelar rapat pembahasan Ranperda PPJ bersama pihak Pemko Pekanbaru karena hingga saat ini data lampu PJU antara pihak Pemerintah Kota Pekanbaru dan pihak PLN belum singkron. 

    Ketua Pansus Ranperda PPJ Dian Sukheri menjelaskan, untuk pematangan usulan kenaikan pajak PPJ, maka pihaknya akan melakukan pembahasan kembali dengan pihak Pemko Pekanbaru. 

    “Karena belum singkronnya data kedua belah pihak, yakni Pemko Pekanbaru dengan pihak PLN, maka persoalan ini harus kita duduk bersama kembali," ungkap Dian Sukheri. 

    Sampai hari ini data belum lengkap, lanjut Dian, Tim Pansus pada prinsipnya dari awal selagi data belum singkron Ranperda PPJ ini belum bisa disahkan.

    “Kita lihat Senin mendatang, mudah-mudahan data dan catatan yang selama ini kita minta sudah bisa dipenuhi, kita mau melihat apa usaha mereka dalam melengkapi data-data yang kita butuhkan supaya tidak ada perbedaan data lagi," ungkap Dian Sukheri,  Rabu (30/1/2019).

    Sementara itu, penanggungjawab Pansus Jhon Romi Sinaga berharap proses audit terkait selisih data lampu PJU antara PLN dan Pemko dari BPKP segera rampung dan segera diekspos agar apa yang menjadi kendala saat ini bisa selesai. 

    “Sampai saat ini kita masih menunggu ekspos dari BPKP, jika itu selesai maka pembahasan Ranperda PPJ akan dilanjutkan sebelum disahkan,”ujar Romi. (MUHAMMAD YUSUF)

  • Raker Kepsek Tahun 2019, Eko Suharjo: Punya Peranan Penting Dalam Pengelolaan dan Mutu Sekolah

    By redkoranriaudotco →


    KORANRIAU.co, DUMAI - Rapat Kerja (Raker) Kepala Sekolah (Kepsek) Tahun 2019 dilaksanakan di Gedung Sri Bunga Tanjung, Rabu (30/1/19). Raker Kepsek yang dibuka secara resmi oleh Wakil Walikota Dumai Eko Suharjo SE itu ditandai dengan pengalungan tanda peserta  kepada perwakilan Kepala Sekolah Paud/TK, SD dan SMP yang disaksikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai, Drs. Sya'ari, Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan, Drs. Sarwono, Kabid Dikdas, Dedi, Kasubag Program dan Perencanaan, Widodo, Narasumber, tamu undangan dan ratusan peserta rapat.

    Wakil Walikota Dumai Eko Suharjo SE memberikan apresiasi kepada panitia pelaksana Rapat Kerja Kepala Sekolah se-Kota Dumai, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan. 

    Sekolah kata Eko Suharjo, merupakan sistem sosial yang kompleks terdiri atas sejumlah komponen yang saling berkaitan, baik dalam bentuk input, proses, maupun output. 

    Sebagai suatu sistem sosial yang kompleks, sekolah membutuhkan seorang pimpinan yang kompeten, yakni seorang kepala sekolah yang mampu mengelola semua sumber daya sekolah secara efektif dan efisien, serta mampu mengembangkan sekolah secara optimal.

    Searah dengan digalakkannya sistem pemerintahan otonomi daerah, tuntutan terhadap perlunya kepala sekolah yang profesional menjadi semakin meningkat. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 51 ayat (1) ditegaskan bahwa pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah. 

    " Untuk itu, kepala sekolah, tidak hanya dituntut dapat mengelola sekolah secara baik, akan tetapi juga harus mengembangkan dan memberdayakan seluruh sumber daya sekolah secara optimal, mandiri dan akuntabel sesuai karakteristik yang dimiliki sekolah dan masyarakat," kata Eko Suharjo.

    Memurutnya berdasarkan landasan tersebut, maka dapat digaris bawahi bahwa untuk menjadi seorang kepala sekolah, baik tingkat pendidikan anak usia dini maupun pendidikan dasar, diperlukan persyaratan kualifikasi tertentu.

    Persyaratan tersebut mencakup persyaratan administratif, kepribadian kepemimpinan dan kemampuan dalam pengelolaan sekolah. Dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007, ditegaskan bahwa ada lima kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh seorang kepala sekolah, yaitu kompetensi kepribadian manajerial, supervisi, kewirausahaan, dan sosial.

    "Dalam mendukung hal tersebut, maka kegiatan rapat kerja Kepala sekolah se-Kota Dumai ini mempunyai peranan penting agar pengelolaan dan mutu sekolah semakin baik dan meningkat," ujarnya.

    Wawako mengharapkan, melalui kegiatan  tersebut kepala sekolah mampu mengembangkan sekolah yang dikelolanya serta peka terhadap perkembangan dunia pendidikan saat ini.

    Hal itu perlu dilakukan karena kepala sekolah mempunyai peran penting dalam kemajuan sebuah lembaga pendidikan yang bernama sekolah Melalui rapat seperti ini diharapkan para kepala sekolah akan dapat meningkatkan kompetensinya, dan pada gilirannya juga akan mampu meningkatkan kualitas pendidikan di mana mereka bertugas.

    Kepala sekolah harus selalu menyadari akan tugas dan fungsinya, disamping tugas pokok lainnya. Agar tugas dan fungsi kepala sekolah dapat terlaksana dengan baik dalam mewujudkan pendidikan berkualitas, maka ada 3 (tiga)hal yang perlu ditingkatkan oleh kepala sekolah, yaitu peningkatan ilmu, amal dan akhlak. Di saat ilmu kita kurang, maka di saat itu pula kualitas kita jadi rendah, amal semakin tidak berkualitas. Aspek lain yang tidak kalah pentingnya adalah akhlak dan kepribadian dalam menjalankan tugas.

    Penguasaan keterampilan ilmu pengetahuan memiliki keterkaitan pada elemen memproduk dalam organisasi, sekolah merupakan kumpulan orang melaksanakan fungsinya dan saling berhubungan untuk meringankan tugas-tugas dalam organisasi pendidikan terintegrasi efektif dan efisien.

    "Oleh karena itu, organisasi sekolah berhasil memiliki cita-cita, visi dan misi yang jelas. Misi dirumuskan oleh pengelola sekolah berdasarkan masukan dari personil (guru) komite serta kebijakan pemerintah, yang paling penting bagi pengembangan dan implementasi misi sukses dengan melibatkan berbagai pihak secara aktif oleh penyelenggaraan pendidikan," tuturnya seraya menambahkan, penyelenggara pendidikan seperti kepala sekolah, pengawas pendidikan mempunyai tugas yang sama membantu melayani guru di sekolah. 

    "Jadi penyelenggara pendidikan harus mencurahkan segala energi dan waktunya untuk menyusun program peningkatan sumber daya manusia secara maksimal untuk sekolah yang dipimpin dan dibinanya," ungkapnya. (JONLY SIAHAAN)
  • 51 Pekerja City Mall dari Luar Dumai, Disnakertrans Minta Administrasinya Dilengkapi

    By redkoranriaudotco →

    KORANRIAU.co, DUMAI -  Ternyata dari 84 pekerja proyek pembangunan City Mall Dumai hanya 33 orang dari kota Dumai. Sementara 51 lainnya berasal dari luar kota Dumai.  Menyikapi itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Dumai  minta managemen PT Trigriyana Hutama sebagai pelaksana proyek untuk melengkapi administrasi penempatan tenaga kerja dari luar kota Dumai.

    "Managemen perusahaan diminta untuk melengkapi administrasi penempatan tenaga kerja sesuai Permenaker RI No 39 tahun 2016 tentang penempatan tenaga kerja, " tegas Kepala Disnakertrans Dumai H Suwandi SH M.Hum  melalui Kabid Pelatihan dan Penempatan Tenagakerja Disnakertrans Dumai Irwan S.Sos kepada KR di ruang kerjanya, Rabu (30/01/19).

    Ternyata Disnakertrans Dumai sudah melayangkan surat kepada pimpinan PT Trigriya Hutama tentang daftar tenaga kerja yang dikirim perusahaan ke Disnakertrans Dumai.

    Sebab dalam daftar tenaga kerja tersebut disebutkan bahwa jumlah tenaga kerja yang bekerja di proyek City Mall Dumai sebanyak 84 orang terdiri dari 33 warga Dumai dan 51 luar Dumai.

    "Tidak dibenarkan mendatangkan tenagakerja luar kota Dumai tanpa persetujuan Pemko Dumai c/q Disnakertrans kota Dumai, " tegas Irwan.

    Dalam kesempatan itu, Disnakertrans Dumai menekankan agar perusahaan juga mematuhi Perda 10 tahun 2004 tentang ketenagakerjaan di Kota Dumai. Yang mana sesuai ketentuan itu komposisi tenaga kerja di perusahaan 70 persen tenaga kerja lokal dan 30 persen tenaga kerja luar kota Dumai.

    Sementara tentang rekrut tenaga kerja sebanyak 52 orang, kata Disnakertrans agar dilaporkan. Hal tersebut mangacu kepada Kepres No. 04 tahun 1980 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan.

    Kata Irwan, Disnakertrans Kota Dumai tetap melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan tenagakerja pada protek pembangunan City Mall.

    "Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan akan dilakukan penindakan sesui ketentuan yang berlaku," tegas Irwan lagi.

    Seperti dirilis sebelumnya Disnakertrans Dumai sudah dua kali melayangkan surat panggilan kepada pimpinan perusahaan pekerja pembangunan City Mall, menyusul adanya laporan masyarakat dan temuan di lapangan  bahwa perusahaan diduga mempekerjakan tenaga kerja luar daerah tanpa  melapor ke Disnakertrans Dumai.

    "Surat pemanggilan dilayangkan kepada managemen City Mall mengacu Kepada Permenakar  39 tahun 2016 tentang penempatan tenagakerja dan perwako Dumai No 37 tahun 2017  tentang Optimalisasi Penggunaan Tenaga Kerja Lokal Kota Dumai, " tegas Sekretaris Disnakertrans Dumai MT Parulian Siregar secara terpisah, kemarin.

    Bahkan sesuai Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang wajib lapor lowongan kerja dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan mewajibkan setiap pengusaha atau pengurus untuk melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada menteri atau pejabat yang berwenang.

    Menurut Parulian Siregar setelah mendapat aduan masyarakat bahwa pekerja di Proyek City Mall (sebelumnya Dumai Squre red) direkrut dari luar Dumai pihaknya langsung melakukan sidak ke lapangan.

    Dan ternyata sesuai laporan yang diterima Disnakertrans Dumai bahwa dari sebanyak 84   pekerja di proyek pembangunan City Mall  itu 51 orang diantaranya berasal dari luar dan pekerja dari kota Dumai hanya 33 orang saja. (JONLY SIAHAAN)
  • Fasilitas Belum Memadai, Pemko Dumai Tunda Pengoperasian Pelabuhan Penumpang Sri Junjungan

    By redkoranriaudotco →

    KORANRIAU.co, DUMAI - Rencana Pemko Dumai mengoperasikan terminal penumpang Sri Junjungan terpaksa ditunda. Pasalnya fasilitas pendukung di pelabuhan milik Pemerintah itu belum memadai.

    Seperti diketahui,  pemerintah berencana mengoperasikan Pelabuhan Internasional Sri Junjungan melalui BUMD PT Pelabuhan Dumai Berseri pada 1 Februari 2019 ini, namun terpaksa ditunda karena fasilitas yang ada dianggap belum memadai.

    Hal itu dikemukakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Dumai Gelora Adil Ginting di media centre Dumai, kemarin. Menurutnya, fasilitas pendukung Pelabuhan Internasional harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum dioperasikan.

    "Sesuai ketentuan yang berlaku, untuk menjadi Pelabuhan Internasional berbagai fasilitas pendukung harus dipenuhi,"  jelas Gelora Adil Ginting.

    Dijelaskan, fasilitas yang harus dilengkapi diantaranya; tempat pemeriksaan imigrasi. Terminal domestik dan internasional harus terpisah, server cegah tangkal juga harus ada untuk memindai setiap penumpang. 

    "Server ini untuk mencegah penumpang luar negeri tidak lolos dari pemeriksaan Imigrasi, " ujarnya.
    Server cegah tangkal milik Imigrasi, kata Ginting, memang lengkap tapi alat itu  terpasang di Pelabuhan PT Pelindo I Cabang Dumai. 

    "Untuk memindahkan alat tersebut ke Pelabuhan Sri Junjungan harus persetujuan pusat, " katanya dan mengakui bahwa pengajuan pemindahan alat tersebut sudah diusulkan ke Pusat. "Tinggal menunggu persetujuan pusat saja," terang Ginting.

    Kata Ginting, selain fasilitas tersebut, sarana dan prasarana lainnya juga diminta untuk segera disiapkan sebab pengoperasian terminal penumpang internasional harus sesuai SOP dan sesuai peraturan yang berlaku. 

    "Pelabuhan Internasional juga harus steril dan Pelabuhan Sri Junjungan perlu diperlebar lagi agar tidak terlalu sempit. Pelabuhan Sri Junjungan perlu dibenahi lagi, dilebarkan sebab pelabuhannya terlalu sempit," tandasnya.

    Sementara  Kepala Dinas Perhubungan Dumai Asnar, MSi membenarkan operasional Pelabuhan Internasional di Pelabuhan Sri Junjungan Purnama ditunda untuk sementara.

    "Rencananya kita operasikan 1 Februari 2019 mendatang, karena izinnya sedang berjalan, kita tunda dahulu sampai semua perizinan lengkap," tutur Asnar.

    Agar izinnya segera keluar, kata Asnar, pihaknya tengah melengkapi fasilitas dan syarat lainnya agar pelabuhan Sri Junjungan menjadi pelabuhan Internasional. "Koordinasi pun terus kami lakukan ke instansi terkait seperti Kantor Imigrasi Dumai, KSOP dan instansi terkait lainnya untuk mendapatkan dukungan,"  jelasnya.Ditambahkannya, jika semua izin sudah lengkap, maka pelabuhan Internasional dan domestik yang semula berada di Pelindo I Cabang Dumai  dipindahkan ke Pelabuhan Sri Junjungan Purnama.

    Dan sekatarang, kata Asnar, pihaknya fokus terhadap rencana peresmian pelabuhan domestik di Pelabuhan Sri Junjungan Purnama. 

    "Sambil menunggu izin pelabuhan internasional keluar, 1 Februari 2019 mendatang kami akan meresmikan pelabuhan domestik terlebih dahulu. Pelabuhan itu rencananya akan diresmikan langsung oleh Menteri Perhubungan RI bersama Walikota Dumai," sebut Asnar.

    Pengelolaan pelabuhan domestik bekerjasama dengan BUMD PT Pelabuhan Dumai Berseri untuk sisi darat, sedangkan sisi laut bekerjasama dengan KSOP. 

    Terkait operasional pelabuhan domestik Dishub Dumai sudah mendapatkan surat rekomendasi dari Kementerian Perhubungan. Dalam rekomendasi KSOP ditunjuk mengelola dermaga sisi laut, sedangkan Pemko Dumai melalui BUMD PT Pelabuhan Dumai Berseri mengelola sisi darat.

    Dan ternyata, yang pertama melakukan pengelolaan terminal penumpang bekerjasama dengan BUMD dan KSOP barindi Dumau. "Kita harapkan bisa menjadi percontohan bagi daerah lain,"  tambahnya. (JONLY SIAHAAN)
  • Anggaran Defisit, Dumai Kemungkinan tak Gelar Porkot

    By redkoranriaudotco →

     KORANRIAU.co, PEKANBARU - KONI Kota Dumai dimungkinkan tidak akan gelar Pekan Olahraga Kota (Porkot) Dumai 2019. Porkot Dumai sebagai salah satu cara untuk menjaring atlet-atlet daerah yang berprestasi di tahun 2019 kecil kemungkinan dilaksanakan, karena pada tahun 2019 ini, Provinsi Riau khususnya Kota Dumai mengalami defisit anggaran.

    "Untuk wacana mengadakan Porkot ada, namun karena kemampuan keuangan daerah saat ini mengalami defisit, jadi mustahil untuk dilaksanakan," kata Ujang Said selaku Sekretaris Umum KONI Kota Dumai, Senin (28/1/2019) kemarin.

    “Kalaupun itu tetap diadakan, ya mungkin akan diadakan pas akhir tahun," tambahnya melalui selularnya.

    Pihaknya hingga kini masih berharap dengan APBD perubahan, yang semoga saja di APBD perubahan tersebut ada anggaran yang cukup untuk pelaksanaan Porkot Dumai 2019.

    Sementara itu, untuk persiapan atlet-atlet Dumai pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Riau X 2021 mendatang, pihaknya akan memfokuskan pembinaan kepada atlet-atlet berprestasi. Atlet yang berprestasi pada Kejuaaran Provinsi (Kejurprov) Riau tahun 2018 lalu.

    "Kemudian atlet-atlet yang berprestasi di Kejurprov tahun 2019 dan 2020 nantinya akan kita lakukan pemusatan latihan atau training tentre (TC) bagi atlet-atlet berprestasi tersebut untuk persiapan Porprov Riau 2021," ungkapnya.

    Perlu diketahui, Kota Dumai pada Porprov 2017 lalu di Kampar membawa 236 atlet beserta pelatih dan official. Dengan mengikuti 20 cabang olahraga (Cabor), Dumai menduduki posisi ke-8 dengan perolehan medali 14 emas, 16 perak dan 21 perunggu. (KR22)
INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com