Dalam Risalah Perundingan tersebut ditegaskan agar perusahaan mengaktifkan kembali pekerja sebagaimana biasanya terhadap 9 (sembilan) supir yang tidak terindikasi narkoba.
"Perusahaan mengaktifkan kembali pekerja sebagaimana biasanalya terhadap sembilan supir yang tidak terindikasi narkoba, " jelas Plh Kepala Disnakertrans Dumai Syahrinaldy S.Sos melalui Kabid Hubungan Industri dan Ketenagakerjaan Disnakertrans Dumai Muhammad Fadhly SH Rabu (5/12).
Dalam Risalah Perundingan teraebut juga tertuang bahwa Senin 10 Desember 2018 pegawai pengawas beserta penyidik pengawas Ketenagakerjaan akan turun ke lapangan berdasarkan berkas yang diberikan kepada para pihak untuk dilakukan pemeriksaan.
"Pegawai pengawas beserta penyidik pengawas ketenagakerjaan akan turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan Senin, " ujarnya.
Dalam Risalah Perundingan yang ditandatangani Pengawas Lapangan PT Lambang Azas Mulia (LAM) Dikar Gultom, HRD PT LAM Ria dan Rahmad Eka Putra dari LAM serta DPC SBSI Ismunandar dan Jimmy P sebagai pekerja PT LAM disebutkan bahwa para pihak (pekerja dan perusahaan/ PT LAM), memberikan data terkait sisa upah lembur kepada pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.
"Keluhan pekerja terkait dengan Undang-Undang (UU) No. 13 tahun 2003 tentang pengupahan dan upah lembur, " demikian tertuang dalam Risalah Perundingan yang juga ditandatangani Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Riau Deddy Lesmana SE dan Muhammad Fadhly sebagai Mediator Hubungan Industri Disnakertrans Dumai.
Seperti diketahui puluhan buruh PT Elusa Petrofin dan PT LAM melakukan aksi demo damai di Kantor Disnakertrans Dumai Selasa. Mereka menuntut managemen perusahaan memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian bersama yang sudah dibuat sebelumnya. Namun, manajemen perusahaan dituding ingkar janji bahkan juga melakukan intimidasi dengan melakukan PHK kepada pekerja yang melakukan hak mogok serta bergabung dengan serikat pekerja.
"Managemen perusahaan (PT Elnusa Petrofin dan PT LAM), telah melakukan fitnah yang merugikan hak azasi pekerja. Untuk itu kami minta Bidang Pengawasan Disnakertrans Provinsi Riau untuk menindak managemen perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku, " pintanya.
Setelah Pegawai Bidang Pengawasan Disnakertrans Riau datang, dilakukaan perundingan bersama pekerja dan managemen PT LAM. Hasilnya dikeluarkan Risalah Perundingan yang ditandatangani para pihak.
"Ada dua pola penyelesaian yang dapat ditempuh dalam masalah ini. Yaitu penyelesaian melalui pola mediasi dan penegakan hukum, " tegas Sekretaris Disnakertrans Dumai MT Parulian Siregar SE di sela-sela rapat perundingan. (KR 10)
No Comment to " Risalah Perundingan Dikeluarkan Begini Nasib Sembilan Pekerja PT Elnusa "