KORANRIAU.co, Dumai - Puluhan buruh PT Elnusa Petrofin melakukan aksi demo damai di kantor Disnakertrans Jalan Kesehatan Dumai Selasa (4/12/18).
Mereka yang tergabung dalam organisasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Dumai menuntut managemen PT Elnusa Petrolium dan PT LAM memenuhi perjanjian bersama antara pekerja dan managemen perusahaan tanggal16 Oktober 2018 lalu.
Menurut pekerja, mereka terpaksa melakukan aksi demo lantaran apa yang tertuang dalam perjanjian bersama yang ditandatangani managemen perusahaan, perwakilan pekerja serta diketahui Disnakertrans Kota Dumai itu tak ditepati perusahaan.
Bahkan managemen PT Elnusa Petrolium dan PT Lambang Azas Mulia (LAM) justru melakukan intimidasi dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pekerja yang tergabung menjadi anggota serikat pekerja serta buruh yang melaksanakan hak mogok.
"Tindakan managemen PT Elnusa Petrolium dan PT LAM sangat merugikan pekerja, " kata salah seorang buruh yang menjadi orator dalam aksi demo dikantor Disnakertrans Dumai. Puluhan aparat kepolisian Polres Dumai nampak siaga mengawasi jalannya aksi demo damai tersebut.
Seperti diketahui, perwakilan PT LAM, PT Elnusa Petrofin dan perwakilan pekerja awak mobil tangki (PT LAM) sudah membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian bersama yang disaksikan Disnakertrans Kota Dumai Selasa (16/10/18) belum lama ini.
Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Syahrinaldy S.Sos melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri dan Ketenagakerjaan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Muhammad Fadhly SH mengakui kesepakatan antara pekerja dan perusahaan sudah diperoleh.
“Sudah sudah ada kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian bersama yang ditandatangani para pihak (pekerja dan perusahaan red) disaksikan Disnakertrans Kota Dumai,” tegas Fadhly
Ada pun kesepakatan yang ditandatangani oleh para pihak, diantaranya; Sevry RK Siregar, Pic Area Sumbagut PT LAM, Zico Raniwela, Wakil HRD PT EPN PT Elnusa Petrofin, dan pihak pekerja Alek Sandek Tamba dan Selamat Ketaren diketahui Disnakertrans Dumai.
Menurutnya, dalam perjanjian bersama tersebut, bahwa terhadap ketentuan upah dan lembur, perusahaan berkomitmen mengikuti seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Terhadap pembayaran ritase dan uang makan yang berdasarkan surat perintah jaan, pihak pekerja meminta dinaikkan nilainya dari hitungan rumus yang ama dari pihak perusahaan dan akan dipertimbangkan oleh pihak perusahaan. Apabila terjadi kenaikan akan diberitahu kepada pekerja secara transparan dan begitu sebaliknya.
“Dalam perjanjian bersama tersebut bahwa pihak perusahaan (PT LAM) selama ini telah memberikan kartu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan kepada pekerja dan kepada pekerja yang belum mendapatkan kartu BPJS akan segera dibagikan apabila kartu tersebut sudah selesai,” kata Fadhly
Terhadap kerusakan mobil, tambah Fadhly, dapat diklaim ke perusahaan setelah pekerja mengisi administrasi (formulir A2) dan melampirkan bukti pembayaran kerusakan, perusahaan akan meneruskan hak perbaikan tersebut kepada pihak transporter/pemilik mobil.
Kemudian, pihak perusahaan (PT LAM dan Elnusa Petrofin) tetap mempekerjakan pekerja tanpa ada intimidasi dalam bentuk apapun, dan terhadap uang parker tidak ada ketentuan yang mengatur yang harus dibayar pekerja.
“Setelah surat perjanjian ini ditandatangani, pihak pekerja juga akan mencabut laporan mogok kerja dan akan bekerja seperti biasa, “ ungkap Fadhly dan menambahkan apabila ada pengangkatan awak II dan awak I agar segera dibayarkan upah setelah SK Pengangkatan.
“Apabila kedua belah pihak mengingkari perjanjian bersama ini, maka kedua belah pihak akan dituntut sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan serta tuntutan lain selain perjanjian ini,” jelasnya.
Namun menurut pekerja, apa yang tertuang dalam perjanjian bersama tak dipenuhi prusahaan. Bahkan managemen perusahaan justru melakukan intimidasi terhadap pekerja yang melakukan hak mogok serta bergabung dengan serikat pekerja.
"Managemen perusahaan (PT Petrolium Petrofin dan PT LAM), telah melakukan fitnah yqng merugikan hak azasi pekerja. Untuk itu kami minta Bidang Pengawasan Disnakertrans Provinsi Riau untuk mendindak managemen perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku, " pintanya.
Hingga berita ini dikirim aksi demo buruh masing berlangsung di kantor Disnaketrans Dumai. (KR 10)
No Comment to " Puluhan Buruh PT Elnusa Demo Disnakertrans Dumai "