Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin |
KORANRIAU.co, Pekanbaru - Menyisakan waktu hanya satu
bulan lebih menjelang akhir tahun 2018, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota
Pekanbaru mendata lebih kurang 900 Wajib
Pajak (WP) sampai saat ini belum melunasi tunggakan pajaknya. Untuk itu diberi
batas waktu selama satu sepekan untuk melunasinya.
"Jika mereka (Wajib Pajak,red) itu
tetap juga tidak melunasi tunggakan pajaknya dengan batas waktu yang diberikan,
kami akan memberikan sanksi tegas mencabut izin usahanya," ungkap Kepala
Badan (Kaban) Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin saat
dikonfirmasikan terkait target pihak Bapenda menjelang akhir tahun di sektor
pajak Kota Pekanbaru.
ditegaskan Zulhelmi, pihaknya
mensiyalir masih banyaknya tunggakan pajak WP terjadi disejumlah WP Restoran,
Hotel dan tempat hiburan malam yang ada di Kota Pekanbaru ini. Sebelum
memberikan sanksi tegas bagi Wajib Pajak yang belum melunasi tunggakan
pajaknya, pihaknya telah mengirimkan surat teguran untuk segera melunasi
pajaknya.
dalam surat teguran itu selain meminta WP
untuk segera melunasi tunggakan pajaknya,
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru juga memberi toleransi
batas waktu selama satu pekan melunasi tunggakan pajaknya.
Zulhelmi juga mengatakan, penindakan hingga
memberikan sanksi tegas bagi Wajib Pajak (WP) yang belum atau tidak mau
melunasi tunggakan pajaknya, pihaknya akan terlebih dulu penyegel serta
memasang spanduk bertulisan kalau tempat usaha milik Wajib Pajak (WP) menunggak
pajak.
"Penindakan kami tidak sampai disitu
saja, setelah diberikan teguran hingga penyegelan serta memasang spanduk Wajib
Pajak (WP) tetap juga belum atau tidak mau melunasi tunggakan pajaknya hingga
batas waktu yang telah ditentukan, barulah sanksi berat pencabutan izin usaha
milik Wajib Pajak kita cabut," ungkap Zulhelmi.
Zulhelmi juga menegaskan, langkah
penindakan memberikan sanksi tegas pencabutan Izin Usaha milik Wajib Pajak (WP)
yang masih atau belum melunasi tunggakan pajaknya hingga batas waktu yang sudah
ditentukan tidak sampai situ pula. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota
Pekanbaru akan mencabut Izin Usaha milik Wajib Pajak (WP) dilakukan secara
permanen.
Selain melakukan pencabutan Izin Usaha
secara permanen, pihaknya juga akan melakukan penagihan paksa dan hingga
dilakukan penyitaan aset-aset usaha milik Wajib Pajak (WP) sebesar biaya tunggakan
pajaknya. Masih banyaknya Wajib Pajak (WP) yang sampai saat ini masih menunggak
pajaknya tidak saja disinyalir Wajib Pajak restoran, hotel dan tempat hiburan
malam. Penunggakan pelunasan pajak bagi Wajib Pajak juga ditemukan pada wajib
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masih menunggak pajaknya.
"Kami berharap menjelang akhir tahun
ini bagi Wajib Pajak (WP) yang masih menunggak pajaknya bisa segera
melunasinya. Dengan harapan target yang diharapkan dari sektor pajak yang
direstribusikan ke PAD Kota Pekanbaru bisa tercapai, kami minta peran serta dan
kerjasama instansi terkait untuk bersama-sama melakukan penagihan pajak kepada
Wajib Pajak (WP) yang menunggak," tutup Zulhelmi. (KR2)
No Comment to " Zulhelmi: Tidak Membayar Juga, Kita Cabut Izin Usahanya "