• Zulhelmi: Tidak Membayar Juga, Kita Cabut Izin Usahanya

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 21 November 2018
    A- A+
    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin

    KORANRIAU.co, Pekanbaru - Menyisakan waktu hanya satu bulan lebih menjelang akhir tahun 2018, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mendata lebih kurang 900  Wajib Pajak (WP) sampai saat ini belum melunasi tunggakan pajaknya. Untuk itu diberi batas waktu selama satu sepekan untuk melunasinya.
     
    "Jika mereka (Wajib Pajak,red) itu tetap juga tidak melunasi tunggakan pajaknya dengan batas waktu yang diberikan, kami akan memberikan sanksi tegas mencabut izin usahanya," ungkap Kepala Badan (Kaban) Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin saat dikonfirmasikan terkait target pihak Bapenda menjelang akhir tahun di sektor pajak Kota Pekanbaru.

    ditegaskan Zulhelmi, pihaknya mensiyalir masih banyaknya tunggakan pajak WP terjadi disejumlah WP Restoran, Hotel dan tempat hiburan malam yang ada di Kota Pekanbaru ini. Sebelum memberikan sanksi tegas bagi Wajib Pajak yang belum melunasi tunggakan pajaknya, pihaknya telah mengirimkan surat teguran untuk segera melunasi pajaknya.

    dalam surat teguran itu selain meminta WP untuk segera melunasi tunggakan pajaknya,  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru juga memberi toleransi batas waktu selama satu pekan melunasi tunggakan pajaknya.

    Zulhelmi juga mengatakan, penindakan hingga memberikan sanksi tegas bagi Wajib Pajak (WP) yang belum atau tidak mau melunasi tunggakan pajaknya, pihaknya akan terlebih dulu penyegel serta memasang spanduk bertulisan kalau tempat usaha milik Wajib Pajak (WP) menunggak pajak.

    "Penindakan kami tidak sampai disitu saja, setelah diberikan teguran hingga penyegelan serta memasang spanduk Wajib Pajak (WP) tetap juga belum atau tidak mau melunasi tunggakan pajaknya hingga batas waktu yang telah ditentukan, barulah sanksi berat pencabutan izin usaha milik Wajib Pajak kita cabut," ungkap Zulhelmi.

    Zulhelmi juga menegaskan, langkah penindakan memberikan sanksi tegas pencabutan Izin Usaha milik Wajib Pajak (WP) yang masih atau belum melunasi tunggakan pajaknya hingga batas waktu yang sudah ditentukan tidak sampai situ pula. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru akan mencabut Izin Usaha milik Wajib Pajak (WP) dilakukan secara permanen.

    Selain melakukan pencabutan Izin Usaha secara permanen, pihaknya juga akan melakukan penagihan paksa dan hingga dilakukan penyitaan aset-aset usaha milik Wajib Pajak (WP) sebesar biaya tunggakan pajaknya. Masih banyaknya Wajib Pajak (WP) yang sampai saat ini masih menunggak pajaknya tidak saja disinyalir Wajib Pajak restoran, hotel dan tempat hiburan malam. Penunggakan pelunasan pajak bagi Wajib Pajak juga ditemukan pada wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masih menunggak pajaknya.

    "Kami berharap menjelang akhir tahun ini bagi Wajib Pajak (WP) yang masih menunggak pajaknya bisa segera melunasinya. Dengan harapan target yang diharapkan dari sektor pajak yang direstribusikan ke PAD Kota Pekanbaru bisa tercapai, kami minta peran serta dan kerjasama instansi terkait untuk bersama-sama melakukan penagihan pajak kepada Wajib Pajak (WP) yang menunggak," tutup Zulhelmi. (KR2)
  • No Comment to " Zulhelmi: Tidak Membayar Juga, Kita Cabut Izin Usahanya "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com