• Sidang Perkara Korupsi RTH Jilid 3 Majelis Hakim Usir Dua Saksi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 27 November 2018
    A- A+
     Sidang kasus korupsi pembangunan RTH dan Tugu Integritas yang digelar pada Selasa (27/11/2018) siang di Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru menghadirkan enam orang saksi untuk diperiksa keterangannya. ( foto : Rahmad Hidayat)
    KORANRIAU, co, Pekanbaru - Enam orang saksi dihadirkan pada perkara korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Tugu Integritas, Jalan Achmad Yani Pekanbaru yang ketiga. Dua saksi dari anggota Pokja diusir majelis hakim.

    Sidang kasus korupsi pembangunan RTH dan Tugu Integritas yang digelar pada Selasa (27/11/2018) siang di Pengadilan Tipikor Kota Pekanbaru, dengan terdakwa Yusrizal selaku PPK, Ichwan Sunardi dan Hariyanto selaku Tim PHO, menghadirkan 6 saksi.

    Keenam saksi tersebut ialah, Desi Iswanti, Dian Mairina, Richa, Dedi Wahyudi, Nurul Ikhsan, dan Dwi.

    Dalam pemeriksaan keterangan saksi tersebut, keenam saksi diperiksa satu persatu secara terpisah. Namun, saat pemeriksaan saksi dari dua anggota Pokja pembangunan RTH dan Tugu Integritas, Desi dan Richa, Ketua Majelis Hakim, Saut Maruli Tua Pasaribu mengusir kedua saksi karena saat diminta keterangan, saksi menjawab tidak ingat dan lupa.

    "Masa ditanya jawabnya et at  et ot aja," ucap hakim Saut.

    Makanya, anda itu kalau dipanggil hakim dalam sidang seperti ini bawa berkas yang lengkap. “Jangan melenggang seperti ini," bentak hakim kepada saksi Desi.

    "Suruh pulang aja dulu, mana saksi lain, dan saksi ini tolong dihadirkan di sidang minggu depan," ucap Hakim kepada Jaksa.

    Hakim Saut pun meminta jaksa untuk menghadirkan saksi Desi kembali pada sidang berikutnya dengan catatan membawa berkas-berkas yang dikerjakannya saat pembangunan proyek RTH.

    Hal yang sama juga terjadi saat pemeriksaan keterangan saksi Richa yang merupakan anggota pokja 41 dalam pembangunan proyek RTH dan Tugu Integritas. saksi juga memberikan keterangan yang tidak jelas didalam persidangan dengan alasan tidak ingat.

    "Ini berkas sebanyak ini tidak mungkin anda ingat semuanya, jangan melenggang saja," bentak hakim Saut kepada saksi Richa.

    Hakim Saut pun juga memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi Richa kembali dipersidangan selanjutnya. Meski begitu, sidang terus dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan 4 saksi, diantaranya Dwi, Nurul Ikhsan, Dedi Wahyudi, dan Dian Mairina.

    Diketahui sebelumnya, perkara korupsi ini, merupakan perkara tahap yang ketiga disidangkan, dari 6 terpidana yang telah divonis oleh oleh hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Pekanbaru sebelumnya.

    Keenam terpidana yag telah divonis hakim PN Pekanbaru itu ialah, Dwi Agus Sumarno mantan Kadis PUPR Riau, Yuliana, Rinaldi Mugni, Khusnul, Direktur PT Bumi Riau Lestari, serta dua dari tim PHO yakni, Raymon dan Arri Darwin.

    Disidangkannya ketiga terdakwa tersebut, JPU menduga ketiga terdakwa turut serta secara bersama sama dengan keenam terpidana yang telah divonis hakim itu.

    pada pengadaan proyek RTH ini ditemukan adanya rekayasa pengaturan tender dan rekayasa pada pengadaan proyek yang dianggarkan dengan dana APBD sebesar Rp14 miliar lebih.

    Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 2, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (KR22)
  • No Comment to " Sidang Perkara Korupsi RTH Jilid 3 Majelis Hakim Usir Dua Saksi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com