Anggota DPRD Riau Taufik Arrakhman |
KORANRIAU.co, Pekanbaru - Anggota DPRD Riau, Taufik Arrakhman mengkritisi kebijakan KPU atau Bawaslu terkait pembatasan baliho atau spanduk bagi calon anggota DPR/DPRD yang akan maju di pemilu 17 April 2019 mendatang. Menurutnya, bila masih bisa direvisi sebaiknya peraturan itu direvisi karena merugikan calon.
“Saya langsung sampaikan saat hearing dengan KPU dan Bawaslu Riau di Komisi I terkait pembatasan baliho atau spanduk yang dibolehkan 10 per kelurahan. alasannya demi keadilan. saya rasa ini tidak tepat. kalau mau adil bagi saja semua kursi yang tersedia pada partai yang ada,” ungkapnya di ruang kerjanya, Selasa (27/11/2018).
menurut politisi Gerindra ini, kontestasi pemilu merupakan persaingan, jadi biarkan diserahkan pada masing-masing calon melakukan strategi sosialisasi. Mungkin yang perlu diatur adalah lokasi pemasangannya.
“Alasanya untuk keadilan sama antara yang punya uang dengan tidak. Saya rasa orang yang mau menjadi calon itu harus yang punya uang, kalau tidak ada uang jangan mencalonkan diri. Karena itu konsekuensi dari mencalonkan diri,” katanya.
Namun ia bersepakat terkait larangan politik uang. Hanya saja kalau masalah publikasi atau sosialisasi, kata Taufik, lebih baik diserahkan kepada masing-masing calon melakukan maunya seperti apa, biar masyarakatnya mengetahui atau kenal dengan calonnya.
“Jadi bagaimana strateginya diserahkan saja pada calon, tapi tidak dengan money politic,” pungkasnya. (KR19)
No Comment to " Politisi Gerindra Kritisi Pembatasan Baliho Caleg "