Ilustrasi Pajak ( Foto : internet) |
Surat tersebut sebagai imbauan sekaligus peringatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terhadap wajib pajak (WP). Pasalnya, masih ditemui perusahaan yang bandel bayar pajak.
Demikian diutarakan Kepala Bidang Pajak Bapenda Riau, Ispan S Syahputra. “Kita sudah kirim surat yang ditandatangani langsung Plt Gubernur Riau ke wajib pajak perusahaan yang nunggak bayar pajak,” kata Ispan, semalam (22/11/2018).
Dia mengatakan, surat itu sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak. Karena pihaknya masih menemukan perusahaan khususnya yang bergerak di rental mobil nunggak pajak.
“Ada juga perusahaan sewa mobil telat bayar pajak, ada 40 unit yang belum bayar pajak. Kita sudah kirimkan surat dan sekarang mereka sudah mulai mencicil bayar pajak,” bebernya.
Tak hanya itu, sebut Ispan, mereka juga sudah mendata kendaraan plat non-BM yang beroperasi lebih tiga bulan di Riau. Karena kendaraan non-BM yang beroperasi di Riau selama tiga bulan berturut-turut wajib mutasi ke plat BM.
“Kalau sudah lebih tiga bulan, mereka wajib lapor ke kepolisian setempat. Pertama kita persuasif melalui imbauan, lalu razia. Kalau tidak ada perubahan akan dilakukan penindakan,” pungkasnya. (KR4)
No Comment to " Pemprov Kirim Surat Penunggak Pajak "