Dua Alat Berat Berupa Eskavator Diamankan Dirjen Gakkum |
KORANRIAU.co,
Pekanbaru - Tim Direktorat
Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK) dibantu personel TNI Korem 031 Wirabima, melakukan Operasi
Tangkap Tangan (OTT) pelaku perambahan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di
Desa Muara Dua Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Dalam OTT yang
digelar Senin, 19 November 2018 itu, dua unit alat berat berupa ekskavator dan
pengangkut buah serta dua orang pria yang mengaku sebagai pemilik alat,
digelandang ke Balai Gakkum Seksi Wilayah II Sumatera, yang bermarkas di
Pekanbaru.
“Ya Betul. (Saat ini)
Masih dikumpulkan bahan dan keterangan pihak-pihak terkait oleh PPNS (Penyidik
Pegawai Negeri Sipil, Red.) kami,” ungkap Kepala Seksi Gakkum LHK Wilayah II
Sumatera Edwar Hutapea kepada Koran riau, Jum’at (23/11/2018).
Terkait pihak yang
menguasai lahan tersebut dengan memakai Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR),
yang disebut-sebut sebagai pengusaha warga keturunan yang berdomisili di
Jakarta, Edwar menyatakan masih akan melakukan pengembangan.
“Penyidik masih
mengumpulkan keterangan dan menyampaikan panggilan. Sejauh ini, masih memeriksa
ahli dan saksi termasuk dua orang yang ditemukan di lokasi atas nama M (49) dan
H (35),” terangnya.
Awalnya, lanjut
Edwar, H mengaku sebagai pemilik lahan. “Tetapi, berdasarkan pemeriksaan,
pemilik sedang kita kembangkan.”
Terpisah, atas
penangkapan ini, masyarakat desa mengaku bersyukur dan mengapresiasi langkah
cepat Dirjen Gakkum dan TNI. Keberadaan para perambah selama ini sangat
meresahkan. Bahkan terhadap masyarakat yang menolak, dilakukan upaya
kriminalisasi.
“Kami apresiasi
langkah Dirjen Gakkum dan TNI Korem Wirabima. Kami berharap, penyidik segera
menangkap otak, pemodal dan pihak yang mengeluarkan surat di atas hutan
tersebut,” ungkap kuasa hukum masyarakat Desa Muara Dua, Wan Subantriarti SH
MH.
Dijelaskannya,
masyarakat sudah sangat tertindas dan berkali-kali berusaha menghalau para
perambah hutan. Namun, malah masyarakat yang dijerat hukum. Masyarakat pun kian
gerah.
“Akhirnya, tim kami
menelusuri peta koordinat dan mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran hukum di
situ dan melayangkan laporan ke Polda Riau,” ujar Wan.
Beberapa bulan
kemudian, kata Wan yang juga pengacara Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau ini, tim
akhirnya memutuskan melaporkan ke Presiden RI, KLHK dan Komisi III DPR RI serta
instansi lainnya termasuk mengadu ke LAM Riau.
“Beberapa minggu
setelah laporan, respon cepat KLHK akhirnya membuktikan bahwa benar ada
perambah di situ yang merajalela. Bahkan, saat tim gabungan kemarin melakukan
OTT, puluhan masyarakat berbondong-bondong ikut memberikan dukungan,” ucap Wan.
Diungkapkan Wan,
pengusaha yang menguasai lahan ribuan hektar tersebut diketahui sebagai
pengusaha yang berdomisili di Jakarta berinisial MT. Saat ini, terdeteksi
sekitar 700 hektar sudah ditanami sawit dan berbuah.
Karena tak mau
tunduk, pengusaha ini memidanakan masyarakat termasuk tokoh yang terkenal keras
menolak perambahan tersebut. Awalnya, ia melaporkan dua orang warga mencuri
sawitnya, kemudian pengusaha ini melaporkan
warga. Dasarnya, surat SKGR dari Pemerintah Kabupaten Siak. Ia melapor ke
Polres Bengkalis dengan surat tanah asal Siak. Anehnya, malah diterima bahkan
cepat diproses. Kini tokoh dan dua warga tersebut divonis hukuman lima bulan
penjara. Padahal, lahan itu kawasan hutan,” terang Wan.
Selain MT, masyarakat
juga melaporkan kelompok pemain sawit lainnya, yang disebut-sebut sebagai
Siregar Cs yang bermain di wilayah Siak. Kelompok ini pun memidanakan tiga
orang warga yang kini ditahan di Polres Bengkalis.
“Karena mengusir
perambah hutan, malah enam orang warga jadi korban. Kita berharap, semua pelaku
dan pemodal diringkus habis dan penyidik cermat dalam melakukan
langkah-langkahnya,” tutup Wan. (KR7)
No Comment to " KLHK OTT Dua Perambah Hutan di Bengkalis "